KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kejaksaan Negeri Luwu bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu melaksanakan exit meeting pendampingan hukum terkait kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan runway Bandar Udara Bua. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Luwu.
Exit meeting dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Luwu, Dinasto Cahyo Oetomo, bersama jajaran. Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma bersama jajaran.
Pertemuan ini menjadi bagian dari koordinasi antara Kejaksaan Negeri Luwu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dalam rangka pendampingan hukum terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah untuk kebutuhan pembangunan runway Bandar Udara Bua.

Melalui kegiatan exit meeting, kedua instansi melakukan pembahasan dan koordinasi terkait pelaksanaan pendampingan hukum yang telah berjalan. Forum tersebut juga menjadi ruang untuk menyampaikan berbagai hal yang berkaitan dengan proses pengadaan tanah, sekaligus memperkuat komunikasi dan koordinasi antarlembaga.
Pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur publik membutuhkan proses yang terencana, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi antarlembaga menjadi salah satu bagian penting untuk memastikan setiap tahapan dapat dilaksanakan secara akuntabel serta memberikan kepastian dalam proses pengadaan tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus mendukung pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan di wilayah Kabupaten Luwu melalui pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Luwu menjadi bagian dari koordinasi kelembagaan dalam mendukung proses pengadaan tanah, khususnya dari aspek Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan exit meeting ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri Luwu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pengadaan tanah runway Bandar Udara Bua berjalan secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
***hkpl/kty***







