KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu melaksanakan kegiatan peninjauan panitia lapangan dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu.
Kegiatan peninjauan tersebut dilaksanakan pada beberapa lokasi, yakni Desa Tirowali dan Desa Tampa, Kecamatan Ponrang, serta Desa Bassiang, Kecamatan Ponrang Selatan. Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan kegiatan PTSL di lapangan dapat berjalan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Andi Muhammad Rizki selaku Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, bersama dengan anggota Panitia Ajudikasi PTSL. Kehadiran panitia di lapangan menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan program, khususnya dalam memastikan proses kegiatan berjalan secara terarah dan terkoordinasi.

Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah melalui proses pendaftaran tanah secara sistematis. Karena itu, pelaksanaan kegiatan di lapangan memerlukan koordinasi dan pemantauan secara berkelanjutan agar setiap tahapan dapat dilaksanakan dengan baik.
Melalui peninjauan tersebut, Panitia Ajudikasi PTSL melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan di wilayah yang menjadi lokasi program. Peninjauan juga menjadi bagian dari upaya untuk memastikan berbagai proses yang dilaksanakan oleh panitia lapangan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan target kegiatan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus mendorong agar pelaksanaan PTSL tidak hanya berorientasi pada pencapaian target, tetapi juga memperhatikan kualitas pelaksanaan kegiatan. Koordinasi antara panitia dan pihak-pihak terkait menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung kelancaran program di setiap wilayah.
Dengan adanya peninjauan secara langsung, diharapkan pelaksanaan PTSL di Desa Tirowali, Desa Tampa, dan Desa Bassiang dapat berjalan secara optimal. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu berkomitmen untuk terus melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan program sehingga proses pendaftaran tanah dapat memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat.
***hkpl/kty***







