Menu

Mode Gelap
Menuju Kursi Strategis Pemkab Luwu, 14 Pejabat Jalani Tahapan Assessment Wabup Luwu Hadiri Ekspose Manajemen Talenta ASN se-Sulsel Percepat Legalisasi Aset Daerah dan Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Luwu Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK dan ATR/BPN secara Daring Kantor Pertanahan Luwu Gelar Rapat Gelar Kasus, Perkuat Kepastian Hukum dalam Permohonan Pembatalan Sertipikat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD

Daerah

Buat Onar Dan Memaksa Mebubarkan Acara Tabligh Akbar , 11 Anggota FPI Ditangkap Polda Sumut

badge-check


					Buat Onar Dan Memaksa Mebubarkan Acara Tabligh Akbar , 11 Anggota FPI Ditangkap Polda Sumut Perbesar

Sumatera Utara |

Polda Sumut dan Polres Tebing Tinggi berhasil tangkap 11 orang anggota FPI Kota Tebing tinggi Sumut yang mencoba berusaha membuat keributan dan memaksa membubarkan acara Tabligh Akbar dalam rangka Ulang Tahun NU ke-93 di Kota Tebing Tinggi Sumut Rabu (27/2/2019) Sekitar Pukul 11.40 WIB.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja , SIK saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwa saat penceramah Gus Muwafiq menyampaikan tausiyah, seseorang bernama S Alias Gogon dan kawan kawan (Anggota FPI Tebing Tinggi) berusaha masuk dan sambil berteriak-teriak di lokasi kegiatan.

“Petugas pengamanan berupaya untuk mengingatkan dan meminta S alias Gogon agar tidak membuat keributan dan kegaduhan, namun S Alias Gogon dan kawan kawan merasa tidak terima atas kegiatan tabliq akbar tersebut dan mengatakan sesat dan ada salah satu teman Suhairi alias Gogon yang menyampaikan kalimat “bubar semua.. bubar semua”,” jelas Kombes Pol Tatan dalam keterangan pers Kamis (28/2/2019).

“Kemudian personel pengamanan berusaha untuk menghalau dan mengingatkan S alias Gogon dan kawan kawan agar mereka tidak masuk kedalam areal namun S alias Gogon dan kawan kawan semakin berteriak-teriak, BUBARKAN..BUBARKAN dan memaksa Ibu-ibu yang ikut pengajian tersebut untuk berdemo (di tolak oleh ibu-ibu ajakan tersebut),”terang Kombes Pol Tatan.

Kabid Humas Polda Sumut menambahkan, S Alias Gogon dan kawan kawan tidak terima dan berusaha membuat kekacauan dan provokasi dan berusaha membubarkan kegiatan tersebut.

“Personil Polres Tebing Tinggi yang melakukan pengamanan kegiatan tersebut mengamankan sebanyak 8 (delapan) orang yang sengaja membuat keonaran dan kericuhan di area tersebut, ” ungkap Kombes Tatan
“Polres Tebing Tinggi bersama Polda Sumut Kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan 3 (tiga) orang anggota FPI yang juga ikut terlibat membuat kerusuhan dan memprovokasi pada saat acara NU di Kota Tebing Tinggi,” jelas Kombes Pol Tatan.

“Dari hasil pengembangan Polda Sumut berhasil mengamankan dan menetapkan menjadi tersangka dan lakukan penahanan terhadap 11 orang berinisial MHH Als Habibi, S als Gogon, MFS als Fauzi, AS als Amir, AR als Rahman, SAS als Syahrul, OQ als Oni, M. A als budi, AD als Darma, I als IAM, RPS als Rahmad.

Para tersangka dikenakan pasal 160 subsider 175 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara

(leo-iwo)

Baca juga

Wabup Luwu Hadiri Ekspose Manajemen Talenta ASN se-Sulsel

7 Mei 2026 - 23:53 WITA

Percepat Legalisasi Aset Daerah dan Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Luwu Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK dan ATR/BPN secara Daring

7 Mei 2026 - 23:42 WITA

Kantor Pertanahan Luwu Gelar Rapat Gelar Kasus, Perkuat Kepastian Hukum dalam Permohonan Pembatalan Sertipikat

7 Mei 2026 - 23:37 WITA

DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD

7 Mei 2026 - 22:46 WITA

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik PPAT Baru, Perkuat Layanan Pertanahan di Daerah

7 Mei 2026 - 22:29 WITA

Trending di Daerah