Kriminal

PENGUNGKAPAN KASUS NARKOBA KOTA PALOPO

Advertisement HUMAS PEMPROV SULSEL

Palopo,-Pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2019 sekitar pukul 02.30 wita bertempat di Lr. Peda-peda Jl. Andi Tenriadjeng Kel. Salotellue Kec. Wara timur kota Palopo telah diamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu oleh gabungan Sat Intelkam dan Sat Res Narkoba.

– Lel. IKSAN alias ACANG, Umur 32 tahun, Pek. Wiraswasta, Alamat Lr. Peda-peda Jl. Andi Tenriadjeng kota Palopo.
Barang bukti sebagai berikut :
– 39 (tiga puluh sembilan) sachet berisikan sabu-sabu
– 1 (satu) unit HP Nokia warna putih.
– Uang tunai Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribuh rupiah).
– Dompet kecil warna merah.
penangkapan yakni berawal tim mendapatkan informasi dari jaringan bahwa maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Lr. Peda-peda sehingga tim melakukan penyelidikan dengan cara undercover dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat dilakukan transaksi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Sat Res Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.(nun)

Advertisement MEWUJUDKAN KABUPATEN LUWU YANG MAJU SEJAHTERA DAN MANDIRI DALAM NUANSA RELIGI

Related Articles

Close