Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Luwu Buka Rapat Koordinasi TPPS Kabupaten Luwu Tahun 2025 Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Pejabat Utama serta Kapolres Jajaran Polda Sulsel Masmindo Dwi Area Nyatakan Komitmen terhadap Keberlanjutan, Kemitraan Profesional, dan Rehabilitasi Lingkungan Akibat Amukan Si Jago Merah, 1 Buah Rumah di Bua Rata Dengan Tanah. Turnamen Domino Menpora Cup 2025 Sangat Menegangkan Masuk Babak 32 Besar Wakil Bupati Luwu Resmi Tutup Pameran UMKM Expo 2025.

Kriminal

SABU SEBANYAK 20 KILO BERHASIL DI GAGALKAN KE PARE-PARE SULAWESI SELATAN

badge-check


					SABU SEBANYAK 20 KILO BERHASIL DI GAGALKAN KE PARE-PARE SULAWESI SELATAN Perbesar

Nunukan- Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap jaringan sabu internasional pada hari Selasa (3/9/2019)

Sabu tersebut dibawa oleh seorang perempuan yang bernama Emi (20), petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Borneo 3 Kel.Nunukan Timur Kab. Nunukan Prov. Kaltara. Saat itu pelaku membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia yang disembunyikan di dalam kardus bekas dan dimasukkan ke dalam karung.

Pelaku bukan pertama kalinya membawa sabu dari Malaysia melainkan sudah ke empat kalinya namun yang terkahir kali berhasil di gagalkan oleh Sat Resnarkoba Polres Nunukan, tak tanggung-tanggung sabu yang dibawa oleh pelaku berjumlah sebanyak 20 (dua puluh) bungkus dengan berat 20 Kg. Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan modus dengan mengemas sabu tersebut menggunakan bungkus plastik teh cina.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba, pelaku mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seorang bandar besar yang berada di Tawau Malaysia yang bernama ASRI (DPO), dengan dijanjikan upah sebesar 90 Juta Rupiah. Pertama kali pelaku berhasil membawa sabu sebanyak setengah kilo, kedua kali pelaku membawa sabu lagi dengan jumlah 1 Kg dan yang ketiga dengan jumlah yang sama 1 Kg, namun yang ke empat kalinya pelaku berhasil di endus oleh petugas Polisi dan sabu sebanyak 20 Kg berhasil di gagalkan ke Kota Pare-pare Prov. Sulsel.

Dalam kesehariannya pelaku merupakan seorang mahasiswi aktip semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Makassar, yang mengaku seorang yatim piatu dan membutuhkan uang untuk kebutuhan kuliah serta ekonominya.

Untuk bandar besar yang bernama Asri telah diterbitkan daftar Pencarian Orang oleh Sat Resnarkoba Polres Nunukan, karena sudah sekian kalinya berhasil membawa sabu dari Tawau Malaysia ke Indonesia melalui beberapa rekrutan dengan modus untuk dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART).

Saat ini Emi sudah dalam proses penyidikan di Polres Nunukan dan terancam hukuman mati, atau pidana seumur hidup dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara atau 20 tahun penjara.(nun)

Baca juga

Berakhir di Tangan Polisi: Tiga Remaja Pemalak Ditangkap Saat Beraksi

4 Juni 2025 - 22:41 WITA

Tindak Cepat dan Tepat! Resmob Polres Luwu Bekuk Pelaku Curanmor di Bupon

27 Mei 2025 - 01:07 WITA

Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Luwu Tangkap Pelaku Penganiayaan Sadis

15 Mei 2025 - 17:42 WITA

Mabuk dan Bawa Sajam, Seorang Pria Diamankan Tim Resmob Polres Luwu!

8 Mei 2025 - 15:45 WITA

Akhir Pelarian: Dua DPO Kasus Penganiayaan Brutal di Suli Dibekuk Polisi

17 April 2025 - 08:56 WITA

Trending di Kriminal