Menu

Mode Gelap
Semarak MTQ XXXIV Sulsel 2026 Resmi Dibuka, Bupati Luwu Tunjukkan Dukungan Penuh untuk Generasi Qur’ani Perkuat Integritas dan Kinerja, DPRD Luwu Ikuti Bimtek Transparansi Tata Kelola Pemerintahan Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Rumaju, Dorong Kesadaran Masyarakat akan Kepastian Hukum Tanah Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Salubua, Warga Diimbau Tertib Batas Tanah dan Hindari Sengketa Kantor Pertanahan Kabuapten Luwu Edukasi Warga Setiarejo Terkait PTSL Terintegrasi ILASPP, Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum Pertanahan

Kriminal

SABU SEBANYAK 20 KILO BERHASIL DI GAGALKAN KE PARE-PARE SULAWESI SELATAN

badge-check


					SABU SEBANYAK 20 KILO BERHASIL DI GAGALKAN KE PARE-PARE SULAWESI SELATAN Perbesar

Nunukan- Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap jaringan sabu internasional pada hari Selasa (3/9/2019)

Sabu tersebut dibawa oleh seorang perempuan yang bernama Emi (20), petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Borneo 3 Kel.Nunukan Timur Kab. Nunukan Prov. Kaltara. Saat itu pelaku membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia yang disembunyikan di dalam kardus bekas dan dimasukkan ke dalam karung.

Pelaku bukan pertama kalinya membawa sabu dari Malaysia melainkan sudah ke empat kalinya namun yang terkahir kali berhasil di gagalkan oleh Sat Resnarkoba Polres Nunukan, tak tanggung-tanggung sabu yang dibawa oleh pelaku berjumlah sebanyak 20 (dua puluh) bungkus dengan berat 20 Kg. Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan modus dengan mengemas sabu tersebut menggunakan bungkus plastik teh cina.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba, pelaku mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seorang bandar besar yang berada di Tawau Malaysia yang bernama ASRI (DPO), dengan dijanjikan upah sebesar 90 Juta Rupiah. Pertama kali pelaku berhasil membawa sabu sebanyak setengah kilo, kedua kali pelaku membawa sabu lagi dengan jumlah 1 Kg dan yang ketiga dengan jumlah yang sama 1 Kg, namun yang ke empat kalinya pelaku berhasil di endus oleh petugas Polisi dan sabu sebanyak 20 Kg berhasil di gagalkan ke Kota Pare-pare Prov. Sulsel.

Dalam kesehariannya pelaku merupakan seorang mahasiswi aktip semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Makassar, yang mengaku seorang yatim piatu dan membutuhkan uang untuk kebutuhan kuliah serta ekonominya.

Untuk bandar besar yang bernama Asri telah diterbitkan daftar Pencarian Orang oleh Sat Resnarkoba Polres Nunukan, karena sudah sekian kalinya berhasil membawa sabu dari Tawau Malaysia ke Indonesia melalui beberapa rekrutan dengan modus untuk dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART).

Saat ini Emi sudah dalam proses penyidikan di Polres Nunukan dan terancam hukuman mati, atau pidana seumur hidup dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara atau 20 tahun penjara.(nun)

Baca juga

Berdarah di Dini Hari: Tawuran Maut di Walenrang Luwu Tewaskan 1 Pemuda, 3 Lainnya Luka Tembak dan Busur

5 April 2026 - 16:58 WITA

Pelaku Pencurian Berujung Maut di Luwu Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Rekan

3 Maret 2026 - 18:41 WITA

Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

2 Februari 2026 - 09:10 WITA

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Pertikaian Berujung Maut, Kakak Tewas Ditikam Adik di Ponrang Selatan

27 September 2025 - 12:43 WITA

Trending di Kriminal