Menu

Mode Gelap
Musdes Desa Cimpu Bentuk Tim Penyusun RKPDes 2027, Prioritaskan Infrastruktur Pertanian Pemdes Senga Selatan Gelar Musdes RKP Desa 2027 dan Rembuk Stunting, Susun Prioritas Pembangunan Respons Cepat Aduan Masyarakat, Kantah Luwu Lakukan Penanganan Sengketa Tanah di Desa Tampumia Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah Kantah Luwu Gelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bandara Bua, Perkuat Sinergi Demi Kepastian Hukum 10 Santri Ma’had Tahfizhul Qur’an Habiburrahman Luwu Resmi Diwisuda sebagai Hafiz 30 Juz

Kriminal

SABU SEBANYAK 20 KILO BERHASIL DI GAGALKAN KE PARE-PARE SULAWESI SELATAN

badge-check


					SABU SEBANYAK 20 KILO BERHASIL DI GAGALKAN KE PARE-PARE SULAWESI SELATAN Perbesar

Nunukan- Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan berhasil mengungkap jaringan sabu internasional pada hari Selasa (3/9/2019)

Sabu tersebut dibawa oleh seorang perempuan yang bernama Emi (20), petugas Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku saat berada di sebuah rumah yang terletak di Jalan Borneo 3 Kel.Nunukan Timur Kab. Nunukan Prov. Kaltara. Saat itu pelaku membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia yang disembunyikan di dalam kardus bekas dan dimasukkan ke dalam karung.

Pelaku bukan pertama kalinya membawa sabu dari Malaysia melainkan sudah ke empat kalinya namun yang terkahir kali berhasil di gagalkan oleh Sat Resnarkoba Polres Nunukan, tak tanggung-tanggung sabu yang dibawa oleh pelaku berjumlah sebanyak 20 (dua puluh) bungkus dengan berat 20 Kg. Dalam menjalankan aksinya pelaku menggunakan modus dengan mengemas sabu tersebut menggunakan bungkus plastik teh cina.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba, pelaku mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seorang bandar besar yang berada di Tawau Malaysia yang bernama ASRI (DPO), dengan dijanjikan upah sebesar 90 Juta Rupiah. Pertama kali pelaku berhasil membawa sabu sebanyak setengah kilo, kedua kali pelaku membawa sabu lagi dengan jumlah 1 Kg dan yang ketiga dengan jumlah yang sama 1 Kg, namun yang ke empat kalinya pelaku berhasil di endus oleh petugas Polisi dan sabu sebanyak 20 Kg berhasil di gagalkan ke Kota Pare-pare Prov. Sulsel.

Dalam kesehariannya pelaku merupakan seorang mahasiswi aktip semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Makassar, yang mengaku seorang yatim piatu dan membutuhkan uang untuk kebutuhan kuliah serta ekonominya.

Untuk bandar besar yang bernama Asri telah diterbitkan daftar Pencarian Orang oleh Sat Resnarkoba Polres Nunukan, karena sudah sekian kalinya berhasil membawa sabu dari Tawau Malaysia ke Indonesia melalui beberapa rekrutan dengan modus untuk dijadikan Asisten Rumah Tangga (ART).

Saat ini Emi sudah dalam proses penyidikan di Polres Nunukan dan terancam hukuman mati, atau pidana seumur hidup dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara atau 20 tahun penjara.(nun)

Baca juga

Resmob Polres Luwu Bongkar Sindikat Curi Kabel Tower PLN, 5 Pelaku Diamankan

31 Mei 2026 - 09:11 WITA

Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu: Pemuda Luwu Pilih Damai

28 Mei 2026 - 19:55 WITA

Insiden Berdarah di Bantaeng, Ketua IWO Diduga Diserang Parang oleh Tetangga

24 Mei 2026 - 23:39 WITA

Nyaris Bentrok! Patroli Gabungan Gagalkan Tawuran di Bua, 19 Pemuda Diamankan, Puluhan Sajam Disita

6 Mei 2026 - 14:20 WITA

Berdarah di Dini Hari: Tawuran Maut di Walenrang Luwu Tewaskan 1 Pemuda, 3 Lainnya Luka Tembak dan Busur

5 April 2026 - 16:58 WITA

Trending di Kriminal