Menu

Mode Gelap
Musrenbang Desa Cimpu RKPD 2027 Dirangkaikan LPJ BUMDes, Fokus Usulan Infrastruktur dan Keterbatasan Dana Desa BPK RI Serahkan LHP Semester II 2025, Pemkab Luwu Fokus Perbaikan Tata Kelola Keuangan Tingkatkan Mutu Layanan Pendidikan, SD Negeri 25 Radda Uji Coba Sistem Lima Hari Sekolah Kejari Luwu Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan, Kawal PTSL 2026 Lewat Sinergi Lintas Sektor. Wakil Bupati Luwu Sambut Kunjungan Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Program KDMP Kejari Luwu dan Kantor Pertanahan Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Kriminal

CRIME MAMAJANG PELAKU ANCAM KORBAN PAKAI BADIK, LALU CURI HANDPHONE.

badge-check


					CRIME MAMAJANG PELAKU ANCAM KORBAN PAKAI BADIK, LALU CURI HANDPHONE. Perbesar

Makassar,-Unit Reserse Kriminal Polsek Mamajang Polrestabes Makassar yang di pimpin Iptu Syam Hehanussa (Kanit), Ipda Agustinus Tambing dan Ipda Syaiful Basir telah mengamankan Pelaku Lk. DR (20) alias Dedi Kasus Pencurian dengan Kekerasan.Sabtu, 11/01/2020, Pukul 01.30 wita dini hari

Informasi awal keberadaan pelaku sementara berada di Warnet Jl.Cendrawasih IV Kota Makassar, personel Reskrim langsung bergerak menuju ke tempat yang dimaksud. Tiba di lokasi, pelaku terlihat sedang berdiri santai di depan Warnet (Bunda net). Tanpa ada perlawanan dari pelaku dan tak menyangka bahwa dirinya telah di intai. Akhirnya pelaku di kepung dan di tangkap kemudian diamankan ke Polsek Mamajang Polrestabes Makassar.

Berdasarkan hasil Interogasi dan keterangan Pelaku bahwa Pelaku mengaku terlibat telah melakukan Pencurian dengan kekerasan dan atau Pemerasan. Pelaku saat itu melakukannya bersama sama dengan 2 (dua) orang temannya yaitu Lk. SN alias yang telah diamankan sebelumnya dan Lk. TK alias (DPO).

Motif dengan cara mengancam korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis badik, lalu mengambil barang milik korbannya. Dari keterangan para Korbannya bahwa saat itu (LP/232/XII/2019/Restabes Makassar/ Sek Mamajang, tanggal 29 Desember 2019). pelaku berteman mengambil barang milik korban berupa :
1 Unit HP merk Vivo V5 lite warna gold.
1 Unit HP merk Vivo Y15 warna merah hitam.
1 Unit HP merk Samsung J2 Prime warna Gold.

Barang bukti yang sudah diamankan 1(satu) Unit handphone merk Samsung J2 Prime Warna Gold dan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha Mio GT Warna Putih, DD. 6149 ML. Sementara yang lain masih dalam pengembangan dan 1 orang DPO.

“Saat ini Pelaku masih dalam tahap Pengembangan lebih lanjut, penyidikan sudah dilengkapi dan Pelaku sudah diamankan dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum” Ungkap Iptu Syam Hehanussa (Kanit Reskrim).

Secara terpisah “Pelaku Kasus Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2e dan atau 368 Jo 55, 56 KUHPidana akan di kenakan pada Pelaku tersebut, dan memoertanggung jawabkan di meja hijau nanti”. Ungkap Kompol Daryanto,.SE,.MH (Kapolsek Mamajang).

Laporan : Muhd Arianto
Teropong Sulseljaya.

Baca juga

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Pertikaian Berujung Maut, Kakak Tewas Ditikam Adik di Ponrang Selatan

27 September 2025 - 12:43 WITA

Polres Palopo Amankan Dua Pemuda Diduga Provokator Ricuh Aksi di DPRD

3 September 2025 - 17:59 WITA

Polres Luwu Ringkus Komplotan Pencuri Besi di Smelter PT BMS, Satu Pelaku Buron

31 Agustus 2025 - 20:45 WITA

Pembunuhan di Kantor Hino Parepare, Cermin Buram Lemahnya Sistem Keamanan Lingkungan Kerja

29 Agustus 2025 - 10:33 WITA

Trending di Kriminal