Menu

Mode Gelap
Kepala BPN Luwu Beri Penghargaan kepada Atlet IBCA MMA: Pengakuan Resmi atas Prestasi yang Tidak Bisa Diabaikan Akses Putus dan Logistik Habis, Kondisi Warga Rusip Antara Semakin Mengkhawatirkan Penyaluran BLT dan Insentif Tahap Akhir di Desa Temboe: Upaya Penguatan Ekonomi Rumah Tangga Berbasis Data dan Kebijakan Publik Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lampuara Tahun 2022–2024 Digelar di Pengadilan Tipikor Makassar Gebyar Apresiasi GTK 2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Kukuhkan Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan. IWO Luwu Raya Laporkan Dugaan Kejahatan Anggaran Proyek Jembatan Malutu ke Kejari Luwu: Publik Menuntut Penindakan Tanpa Ampun

Ekonomi

DPRD PROVINSI SULSEL ADAKAN DIALOG TERKAIT KASUS DO MAHASISWA STIMIK AKBA MAKASSAR.

badge-check


					DPRD PROVINSI SULSEL ADAKAN DIALOG TERKAIT KASUS DO MAHASISWA STIMIK AKBA MAKASSAR. Perbesar

Teropong Sulsel Jaya, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan dialog dalam rangka upaya mediasi terkait kasus drop out (DO) 11 mahasiswa STIMIK AKBA Makassar, Jum’at (10/01/2020).

Dialog ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti janji pihak DPRD Provinsi Sulsel kepada Aliansi Pro Demokrasi (API) Kampus yang beberapa waktu lalu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPR Provinsi Sulsel.

Dalam dialog hadir pihak-pihak yang terkait, yakni perwakilan Komisi E DPRD Provinsi Sulsel, para korban, perwakilan API Kampus, perwakilan LLDIKTI KOPERTIS IX, serta perwakilan Gubernur Sulawesi Selatan.

Dikonfirmasi oleh salah satu korban, Misbahuddin yang juga merupakan Ketua BEM STIMIK AKBA menyebutkan bahwa semua bentuk usaha untuk mengembalikan status kemahasiswaannya beserta 11 Korban lainnya semata-mata karena sampai hari ini tidak jelas alasan mengapa pimpinan kampus mengeluarkan mereka.

Misbah lebih jauh menjelaskan bahwa harusnya ada proses administrasi dalam penerbitan sanksi, seperti alasan yang jelas dan prosedur yang sesuai.

Namun menurutnya tidak ada alasan disebutkan dalam surat keputusan drop out serta tidak pernah ada pemanggilan untuk sidang komisi disiplin, apalagi kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan.

Dalam pertemuan ini, diputuskan untuk menunggu janji pihak pimpinan STIMIK AKBA yang berencana mencabut keputusan sanksi terhadap kesebelas mahasiswa tersebut pada tanggal 17 Januari 2019.

Ujar Ir.H.Rusdin Tabi Mba selaku Ketua Komisi E menyampaikan kepada pihak LLDIKTI Wilayah IX dan Birokrasi STMIK AKBA bahwa Beliau dan Komisi-komisi nya akan mengawal dan mengikuti perkembangan permasalahan ini sampai tgl 17 januari 2019 .

Dilanjut dari beberapa penyampaian DPRD Komisi E mengatakan bahwa masalah yang menimpah mahasiswa STMIK AKBA Makassar adalah masalah sepele dan besar harapan beliau Ketua STMIK AKBA untuk mencabut SK DO tersebut.

Dan Janji tersebut sempat disampaikan oleh Perwakilan LLDIKTI Wilayah IX Bahwa sampai sekarang masih proses di senat kampus STMIK AKBA Makassar persoalan pencabutan SK Drop out dan merupakan hasil mediasi sebelumnya yang di fasilitasi oleh LLDIKTI KOPERTIS Wilayah IX. (ril/aks)

Reporter: abd kadir s
Teropong sulsel jaya

Baca juga

Luwu Jadi Basis Penggilingan Padi Bulog Terbesar di Luar Pulau Jawa

18 Juli 2025 - 19:17 WITA

Pemerintah Desa Cimpu Saluarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) ke 32 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

26 Mei 2025 - 19:00 WITA

JNT Cargo Resmi Buka Cabang di Kecamatan Bua.

11 Februari 2025 - 14:33 WITA

Kolaborasi KKIK-ITB dan Masmindo untuk Pengabdian Masyarakat dan Inovasi di Luwu

28 Juni 2023 - 19:16 WITA

BSS Mart Grosir dan Eceran di Desa Tanarigella Resmi di Buka.

24 Mei 2023 - 14:46 WITA

Trending di Ekonomi