Menu

Mode Gelap
SECS Chapter Bulukumba Bagi-bagi Takjil sekaligus Buka Bersama Bakti Sosial & Kebersamaan : Angkatan 23 Polri Polres Luwu Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan Peduli Petani, Bupati Luwu Temui Kepala BBWS Pomjen Bahas Kondisi Bendungan Radda. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Luwu Raya (AMDAL) Gelar Aksi Didepan Pintu Utama PT. Bumi Mineral Sulawesi (BMS). Kapolres Luwu Jenguk Korban Kecelakaan Bus, Pastikan Mendapat Santunan Dan Penanganan Optimal IPDA Andi Sumange Alam Pimpin Samsat Bantaeng Berbagi Takjil Ramadan

Ekonomi

DPRD PROVINSI SULSEL ADAKAN DIALOG TERKAIT KASUS DO MAHASISWA STIMIK AKBA MAKASSAR.

badge-check


					DPRD PROVINSI SULSEL ADAKAN DIALOG TERKAIT KASUS DO MAHASISWA STIMIK AKBA MAKASSAR. Perbesar

Teropong Sulsel Jaya, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan dialog dalam rangka upaya mediasi terkait kasus drop out (DO) 11 mahasiswa STIMIK AKBA Makassar, Jum’at (10/01/2020).

Dialog ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti janji pihak DPRD Provinsi Sulsel kepada Aliansi Pro Demokrasi (API) Kampus yang beberapa waktu lalu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPR Provinsi Sulsel.

Dalam dialog hadir pihak-pihak yang terkait, yakni perwakilan Komisi E DPRD Provinsi Sulsel, para korban, perwakilan API Kampus, perwakilan LLDIKTI KOPERTIS IX, serta perwakilan Gubernur Sulawesi Selatan.

Dikonfirmasi oleh salah satu korban, Misbahuddin yang juga merupakan Ketua BEM STIMIK AKBA menyebutkan bahwa semua bentuk usaha untuk mengembalikan status kemahasiswaannya beserta 11 Korban lainnya semata-mata karena sampai hari ini tidak jelas alasan mengapa pimpinan kampus mengeluarkan mereka.

Misbah lebih jauh menjelaskan bahwa harusnya ada proses administrasi dalam penerbitan sanksi, seperti alasan yang jelas dan prosedur yang sesuai.

Namun menurutnya tidak ada alasan disebutkan dalam surat keputusan drop out serta tidak pernah ada pemanggilan untuk sidang komisi disiplin, apalagi kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan.

Dalam pertemuan ini, diputuskan untuk menunggu janji pihak pimpinan STIMIK AKBA yang berencana mencabut keputusan sanksi terhadap kesebelas mahasiswa tersebut pada tanggal 17 Januari 2019.

Ujar Ir.H.Rusdin Tabi Mba selaku Ketua Komisi E menyampaikan kepada pihak LLDIKTI Wilayah IX dan Birokrasi STMIK AKBA bahwa Beliau dan Komisi-komisi nya akan mengawal dan mengikuti perkembangan permasalahan ini sampai tgl 17 januari 2019 .

Dilanjut dari beberapa penyampaian DPRD Komisi E mengatakan bahwa masalah yang menimpah mahasiswa STMIK AKBA Makassar adalah masalah sepele dan besar harapan beliau Ketua STMIK AKBA untuk mencabut SK DO tersebut.

Dan Janji tersebut sempat disampaikan oleh Perwakilan LLDIKTI Wilayah IX Bahwa sampai sekarang masih proses di senat kampus STMIK AKBA Makassar persoalan pencabutan SK Drop out dan merupakan hasil mediasi sebelumnya yang di fasilitasi oleh LLDIKTI KOPERTIS Wilayah IX. (ril/aks)

Reporter: abd kadir s
Teropong sulsel jaya

Baca juga

JNT Cargo Resmi Buka Cabang di Kecamatan Bua.

11 Februari 2025 - 14:33 WITA

Kolaborasi KKIK-ITB dan Masmindo untuk Pengabdian Masyarakat dan Inovasi di Luwu

28 Juni 2023 - 19:16 WITA

BSS Mart Grosir dan Eceran di Desa Tanarigella Resmi di Buka.

24 Mei 2023 - 14:46 WITA

Pengusaha Tambang Galian C di Bua, Terus Beroperasi Walaupun Izin Operasional Telah Berakhir.

1 April 2023 - 15:33 WITA

Masmindo Adakan Pelatihan Pengembangan Agribisnis di Boneposi

21 Maret 2023 - 20:02 WITA

Trending di Ekonomi