Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu Dinkes Luwu Bergerak Cepat, dr. Rosnawary Ungkap Langkah Nyata Menuju Wistara Paripurna 2027 Dari Akar Desa ke Panggung Nasional, Luwu Mantapkan Langkah Menuju Sehat Paripurna Bupati Patahudding Gaungkan Luwu Sehat 2027, Targetkan Swasti Saba Wistara Paripurna

Ekonomi

DPRD PROVINSI SULSEL ADAKAN DIALOG TERKAIT KASUS DO MAHASISWA STIMIK AKBA MAKASSAR.

badge-check


					DPRD PROVINSI SULSEL ADAKAN DIALOG TERKAIT KASUS DO MAHASISWA STIMIK AKBA MAKASSAR. Perbesar

Teropong Sulsel Jaya, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan dialog dalam rangka upaya mediasi terkait kasus drop out (DO) 11 mahasiswa STIMIK AKBA Makassar, Jum’at (10/01/2020).

Dialog ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti janji pihak DPRD Provinsi Sulsel kepada Aliansi Pro Demokrasi (API) Kampus yang beberapa waktu lalu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPR Provinsi Sulsel.

Dalam dialog hadir pihak-pihak yang terkait, yakni perwakilan Komisi E DPRD Provinsi Sulsel, para korban, perwakilan API Kampus, perwakilan LLDIKTI KOPERTIS IX, serta perwakilan Gubernur Sulawesi Selatan.

Dikonfirmasi oleh salah satu korban, Misbahuddin yang juga merupakan Ketua BEM STIMIK AKBA menyebutkan bahwa semua bentuk usaha untuk mengembalikan status kemahasiswaannya beserta 11 Korban lainnya semata-mata karena sampai hari ini tidak jelas alasan mengapa pimpinan kampus mengeluarkan mereka.

Misbah lebih jauh menjelaskan bahwa harusnya ada proses administrasi dalam penerbitan sanksi, seperti alasan yang jelas dan prosedur yang sesuai.

Namun menurutnya tidak ada alasan disebutkan dalam surat keputusan drop out serta tidak pernah ada pemanggilan untuk sidang komisi disiplin, apalagi kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan pembelaan.

Dalam pertemuan ini, diputuskan untuk menunggu janji pihak pimpinan STIMIK AKBA yang berencana mencabut keputusan sanksi terhadap kesebelas mahasiswa tersebut pada tanggal 17 Januari 2019.

Ujar Ir.H.Rusdin Tabi Mba selaku Ketua Komisi E menyampaikan kepada pihak LLDIKTI Wilayah IX dan Birokrasi STMIK AKBA bahwa Beliau dan Komisi-komisi nya akan mengawal dan mengikuti perkembangan permasalahan ini sampai tgl 17 januari 2019 .

Dilanjut dari beberapa penyampaian DPRD Komisi E mengatakan bahwa masalah yang menimpah mahasiswa STMIK AKBA Makassar adalah masalah sepele dan besar harapan beliau Ketua STMIK AKBA untuk mencabut SK DO tersebut.

Dan Janji tersebut sempat disampaikan oleh Perwakilan LLDIKTI Wilayah IX Bahwa sampai sekarang masih proses di senat kampus STMIK AKBA Makassar persoalan pencabutan SK Drop out dan merupakan hasil mediasi sebelumnya yang di fasilitasi oleh LLDIKTI KOPERTIS Wilayah IX. (ril/aks)

Reporter: abd kadir s
Teropong sulsel jaya

Baca juga

Hangatkan Sinergi Ekonomi Daerah, Bupati Luwu Sambut Kunjungan Bank Indonesia Sulsel

5 Maret 2026 - 12:33 WITA

Pertumbuhan Ekonomi Luwu 2025 Tertinggi dalam Tujuh Tahun Terakhir

2 Maret 2026 - 10:36 WITA

Jelang Ramadan 1447 H, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Lama Bajo

17 Februari 2026 - 18:23 WITA

Wakil Bupati Luwu Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026, Upaya Nyata Kendalikan Inflasi

16 Februari 2026 - 18:54 WITA

Luwu Jadi Basis Penggilingan Padi Bulog Terbesar di Luar Pulau Jawa

18 Juli 2025 - 19:17 WITA

Trending di Daerah