Makassar, Pelarian lelaki AL (20) pelaku pencurian dan pelecehan sexsual terhadap korban anak dibawah umur, Melati (15) akhirnya berhasil dihentikan oleh anggota Resmob Polsek Makassar, jumat,7/2/2020
Penangkapan pelaku dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Aiptu Syamfidar. “Setelah ada laporan korban, anggota langsung melakukan lidik dilapangan, dengan baket yang dikumpulkan Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti 1 buah handphone milik korban di jln. Kesatuan Makassar.
“Dari keterangan Melati diketahui bahwa sebelum pelaku mengambil handphone korban, pelaku meraba-raba tubuh korban pada bagian dada, dimana saat itu korban dalam keadaan tertidur. kata Aiptu Syamfidar.
Dengan tertangkapnya pelaku maka penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya.
Humas Polsek Makassar.
Reporter : Muhd Arianto
Teropong Sulsel Jaya.
