Menu

Mode Gelap
10 Santri Ma’had Tahfizhul Qur’an Habiburrahman Luwu Resmi Diwisuda sebagai Hafiz 30 Juz Ketua Dekranasda Luwu Ikuti Jalan Sehat HUT Dekranas ke-46, Perkuat Sinergi UMKM dan Gerakan Hidup Sehat KKP Tinjau Lokasi Kampung Nelayan di Luwu, Bupati Patahudding Pastikan Kesiapan Lahan Wastra Khas Luwu Tampil di Premium Expo HUT Dekranas ke-46, Ketua Dekranasda Hadiri Rangkaian Kegiatan Produk UMKM Luwu Tampil di HUT ke-46 Dekranas, Bupati Tinjau Stand Dekranasda Dewan Pers Tegaskan MoU dengan Polri Utamakan Penyelesaian Sengketa Pers Lewat UU Pers

Tokoh

Polres Sinjai Himbau Masyarakat Perangi Hoax

badge-check


					Polres Sinjai Himbau Masyarakat Perangi Hoax Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com SINJAI – Masyarakat Kabupaten Sinjai akhir-akhir ini diresahkan oleh maraknya informasi yang beredar di media sosial terkait menyebarluasnya Virus Corona (Covid-19).

Seperti halnya yang terjadi dengan beredarnya informasi tentang warga BTN Lambassang Kecamatan Sinjai Timur yang dikabarkan telah bertemu dengan keluarganya di Kabupten Maros yang dikabarkan positif corona, Sabtu (28/03/2020).

Pemerintah dalam hal ini Tim terpadu Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sinjai telah mengambil langkah antisipasi terkait informasi tersebut.

Menyikapi informasi tersebut, Polres Sinjai menghimbau kepada masyarakat agar bijaksana dan cermat dalam bermedia sosial, tidak gampang percaya dan tidak menyebarluaskan berita-berita yang sumbernya tidak jelas serta tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, mengingat bahwa pemberitaan yang sifatnya bohong (hoax) dapat menyebabkan keresahan bagi kalangan masyarakat pengguna media sosial, terlebih lagi dengan berita tentang Virus Corona (Covid-19) yang akhir-akhir ini menjadi issue utama.

Disamping itu, penyebar berita hoax dapat diancam pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Subsidair Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, SIK, M.Si menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai agar tidak membuat atau menyebarluaskan berita atau informasi yang sifatnya bohong (hoax) terlebih lagi dengan informasi hoax tentang Virus Corona yang saat ini mewabah di Wilayah Republik Indonesia pada umumnya, yang dampaknya dapat meresahkan masyarakat, mengingat sanksi pidana atas perbuatan tersebut telah diatur dalam Undang-undang ITE.

Lebih lanjut Akbp Iwan Irmawan, SIK, M.Si mengajak masyarakat Kabupaten Sinjai untuk menerapkan pola hidup sehat, melakukan Social Distancing dengan tetap berada dirumah kecuali terdapat hal tertentu yang sifatnya penting untuk keluar, menjaga jarak saat berintekasi dengan orang lain dan bagi masyarakat Kabupaten Sinjai yang ingin mengetahui perkembangan situasi terkait dengan Virus Corona (Covid-19), dapat mengakses pada situs resmi penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sinjai covid19.sinjaikab.go.id , Tambahnya.

Laporan ; Muh. Arianto

Baca juga

Fadhila Sedekah, Palestina dan Sya’ban

10 Maret 2025 - 14:12 WITA

BREAKING NEWS ;, Kabar Duka Menghampiri Masyarakat Kabupaten Luwu, Wakil Bupati Syukur Bijak Meninggal Dunia.

6 April 2023 - 14:56 WITA

IWO Mengudara di Luwu Raya, Kepengurusan Bersiap Sukseskan

29 September 2021 - 08:38 WITA

Kurir Langit Mengecam Ledakan di Katedral Makassar

28 Maret 2021 - 21:29 WITA

Perjuangan Imam Masjid Al Falah Ngajar Ngaji,Desa Tanarigella,Kec Bua.

11 November 2020 - 13:57 WITA

Trending di Tokoh