TEROPONGSULSELJAYA.com, LUWU,- Melalui Rapat Dengar Pendapat (Raperda) DPRD Luwu di pimpin oleh Wakil Ketua II Zulkifli ST.,M.SI mengundang pihak Perbankan dan Pembiayaan Finance termasuk Koperasi serta Dinas terkait, Kamis (23/04/2020).
Dalam rangka menindak lanjuti agenda komisi II, mempertanyakan kelanjutan dari instruksi Presiden melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui POJK No. 11 Tahun 2020 per Tanggal 30 Maret 2020, bahwa memberikan keringanan para pihan nasabah maupuj dibitur dengan melakukan relaksasi dan restruksasi.
Zulkifli menegaskan kembali alasan para pihak perbankan dan finance serta Koperasi di undang karena akhir-akhir ini banyak masyarakat mempertanyakan nasib mereka dalam keadaan memiliki Hutang angsuran di tengah situasi wabah Covid 19 yang sangat mempengaruhi ekonomi masyarakat yang serba sulit, sehingga perlu kita mencarikan solusi dan mendengar kebijakan apa yang di keluarkan Oleh pihak perbankan dan Pembiayaan.

Hasil pantuan dari pihak pemerintah memalui Tim Percepatan Keuangan Daerah (TPKD) Oleh Asisten 2 masih banyak pihak perbankan dan pembiayaan yang belum menerapkan keputusan Presiden melalui OJK dan bahkan berbeda-beda dalam hal penerapan kebijakan.
Pihak Bank BPD Sul-Sel Cabang Luwu memberikan keterangan sampai saat ini kami belum melaksanakan instruksi POJK Masih menunggu petunjuk dari atasanya kami secara berjenjang, setelah ini kami memyampaikan seperti apa termasuk pihak PNS yang menginginkan Utang kredit mereka di tangguhkan selama 3 Bulan.
Sementara dari pihak Bank Mandiri menjelaskan dalam rangka menghadapi pendemi covid 19 ini kami dari pihak mandiri sudah melakukan kemudahan bagi nasabah atas petunjuk POJK sementara ini kami juga mendata nasabah kami yang tidak mampu membayar angsuran, dan juga melayani para nasabah mengusulkan penangguhan secara online via website atau WhatsApp guna mengkuti himbauan pemerintah tetap dirumah.
Sementara dari Pembiayaan Pihak Mandala meminta debitur tetap harus mematuhi aturan yang diberlakukan, meskipun ada aturan relaksasi dan restrukturisasi tetapi tidak Semena mena mengambil kesempatan dalam kesempitan, sehingga menjaga posisi kami tetap liquid, kami juga punya karyawan yang harus dibayar gajinya jangan sampai kami juga terkena PHK karena tidak adanya pemasukan dari perusahaan.
Dilain kesempatan pihak Koperasi Bintang Purnama juga menjelaskan bahwa pihak mereka sudah melakukan proses keringan ke nasabah yang memiliki kredit mingguan namun disisi lain pihak mereka juga terancam mengalami kolaps sampai kemungkinan karyawan tidak mendapatkan lagi gaji.
Ketua Komisi II Wahyu Napeng mengatakan akan tetap melakukan pengawasan dalam menjalankan putusan POJK, kami selaku anggota DPRD akan tetap menjalankan Tugas sebagai fungsi pengawasan agar masyarakat nasabah dan debitur tetap diberi keringanan juga terhadap PNS yang menginginkan Utang mereka di tangguhkan selama 3 bulan apalagi saya dengar terjadi pengurangan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi pegawai.
Kemudian dari pihak Asisten 2 Luwu juga mengatakan pihak Pemkab Luwu akan segera membentuk Saluran Hotline dan Email bagi pelaporan dari masyarakat terhadap pelayanan pihak perbankan, leasing dan pembiayaan jika mengalami kendala atau masalah sehingga bisa dibantu untuk difasilitasi. Selain itu kabar gembira juga bahwa saat ini pemerintah Pusat sedang melakukan kajian aturan keringanan bagi nasabah KUR dimana nantinya bunga KUR selama 6 bulan akan ditanggung oleh Pemerintah (3 bulan awal dibayarkan oleh Pemerintah Pusat, 3 bulan berikutnya sebesar 50% menjadi tanggungan oleh Pemerintah Pusat.) Aturan ini akan segera disosialisasikan jika sudah disetujui oleh Presiden RI.
Dari hasil pantauan kami, yang hadir dalan pertemuan kemaren antara lain BPD SulSel, Bank Mandiri, BAF, FIF, BMF, Adira, Koperasi Bintang Purnama. Sementara BNI, BRI, Bank Sahabat, BTPN, Mega tidak tampak hadir.
Laporan : AzA











