SURABAYA,TEROPONGSULSELJAYA.com – Pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB SPJ Lihat ada jenis Burung CUCAK HIJAU yang sedang digantung di pekarangan rumah di Jl. Wonorejo Indah Timur II-A / 39-B Kel Wonorejo Kec Rungkut Surabaya.
Kemudian mengambil burung tersebut melalui sangkarnya dengan cara tersangka naikat pagar rumah tersebut dan kemudian mengambil burung tersebut sangkarnya dari dalam pekarangan rumah tersebut. Ujar “Kanit reskrim polsek rungkut Iptu Joko”.
Kemudian setelah berhasil mengambil burung dengan sangkarnya tersebut, tersangka menurunkan sangkar burung tersebut dan kemudian mengambil burung yang berada di dalam sangkar tersebut dan meninggalkan sangkarnya di TKP dengan maksud agar mudah dilakukan.

Kemudian tanpa disadari oleh tersangka, pamilik burung ini mengetahui tindakan tersangka ini dan kemudian berusaha tersangka dan berusaha menangkapnya dan setelah tersangka dibawa tanpa disengaja burung yang dipegang oleh tersangka mati kerena digenggam juga aman oleh tersangka. dan kemudian tersangka diambil oleh warga dan di amankan ke Polsek Rungkut. Dan kemudian setelah dilakukakan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ditanggapi burung di tempat lain yaitu di Jl Kyai Satari Rungkut Menanggal Surabaya sesuai dengan LP / B / 56 / III / 2020 / JATIM / RESTABBY / SEK RKT dan pada saat itu tersangka mendapatkan Burung Jenis Murai Batu dan kemudian menjualnya kepada seseorang yang tidak kenal di Pasar Burung Kupang dan laku seharga Rp 1.000.000.
Masih kata Iptu Joko, satu tersangka berhasil ditangkap beberapa meter dari lokasi kejadian. Saat itu juga mereka dihakimi masa beramai-ramai sampai sulit babak belur. Beruntung pihak RW lokal segera membawa pihak ke kantor,
Kini tersangka mendekam di sel tahanan, SPJ bin DK warga petemon barat no.181 Surabaya dijerat dengan pasal 363 KUHP, “Pungkasnya.
Laporan : Prayoga






