Menu

Mode Gelap
PENINJAUAN LAPANGAN TERKAIT DUGAAN AKTIVITAS TAMBANG DI DESA POSI Semarak MTQ XXXIV Sulsel 2026 Resmi Dibuka, Bupati Luwu Tunjukkan Dukungan Penuh untuk Generasi Qur’ani Perkuat Integritas dan Kinerja, DPRD Luwu Ikuti Bimtek Transparansi Tata Kelola Pemerintahan Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Rumaju, Dorong Kesadaran Masyarakat akan Kepastian Hukum Tanah Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Salubua, Warga Diimbau Tertib Batas Tanah dan Hindari Sengketa

Kriminal

Polres Palopo Ungkap Pencurian Ternak

badge-check


					Polres Palopo Ungkap Pencurian Ternak Perbesar

PALOPO,TEROPONGSULSELJAYA.com – Polres Palopo menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus pencurian yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Palopo oleh Team Resmob Satreskrim Polres Palopo adapun kasus terungkap yakni pencurian Kendaranan motor dan Ternak (sapi), Senin (27/07/2020).

Konferensi Pers yang berlangsung di ruang Lobi Polres Palopo dipimpin langsung oleh Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas SH SIK MH di dampingi Wakapolres Palopo KOMPOL Budi Gunawan SE, Kasat Reskrim AKP Andi Aris Abu Bakar SH MH dan Kasubag Humas Iptu Edi Sulistiono.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Palopo menyampaikan Hasil penyelidikan Kasus Curanmor berhasil diungkap pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2020 di jalan sungai pareman kec belopa kab Luwu dengan mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku sedangkan Pencurian ternak pada hari Kamis 24 Juli 2020 dengan mengamankan 1 orang terduga pelaku di jalan malaja 2 kota Palopo.

“Adapun pelaku Curanmor yang diamankan dengan inisial AR (21 thn) dan AN (22 thn) yang merupakan warga dari Desa lampuara kec Bua Ponrang, Kab Luwu, sedangkan untuk Curnak dengan identitas Sdr. SN (43 thn), bekerja sebagai service electronic dengan alamat Jalan malaja 2 Kel. Surutanga Kec. Wara Timur Kota Palopo” jelasnya

“Pelaku Curanmor mengambil kendaraan, saat warga memarkir kendaraan tanpa mencabut kunci Stop Kontak sehingga gampang saja kendaraan dapat langsung di curi, maka dari itu bagi warga khusus Kota Palopo maupun dari daerah lain agar saat memarkir kendaraannya segera mengunci leher kendaraannya sedangkan untuk kasus pencurian Ternak, pelaku mengambil ternak sapi pada saat malam hari di lahan kosong tanpa ada penjagaan terhadap ternak tersebut” tambahnya

Dari hasil pengungkapan ke dua kasus tersebut, Polres Palopo telah mengamankan barang bukti berupa 4 (Empat) ekor sapi di sekitar rumah terduga pelaku, dan 11 (Sebelas) kendaran Motor diamankan dari berbagai tempat berbeda

Pengembangan kasus Curanmor diketahui bahwa masih ada 2 orang pelaku lainnya yang bekerjasama dalam melakukan pencurian tersebut dan ke 2 pelaku lainnya tersebut diketahui berada di lapas Kelas II A Palopo dan Masamba atas kasus yang berbeda dan juga seorang penada yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo menyebutkan ”ke 3 (tiga) pelaku yang diamankan saat ini akan dijerat hukum dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun Penjara.

Laporan : Andi Hanun

Baca juga

Berdarah di Dini Hari: Tawuran Maut di Walenrang Luwu Tewaskan 1 Pemuda, 3 Lainnya Luka Tembak dan Busur

5 April 2026 - 16:58 WITA

Pelaku Pencurian Berujung Maut di Luwu Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Rekan

3 Maret 2026 - 18:41 WITA

Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

2 Februari 2026 - 09:10 WITA

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Pertikaian Berujung Maut, Kakak Tewas Ditikam Adik di Ponrang Selatan

27 September 2025 - 12:43 WITA

Trending di Kriminal