Menu

Mode Gelap
Tak Ingin Anak Luwu Tumbuh Terhambat, Bupati Ajak Warga Jadi “Orang Tua Asuh” Lawan Stunting Air Mata Harapan di Balik Duka: Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta untuk Keluarga Nelayan Bone Pute Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu Dinkes Luwu Bergerak Cepat, dr. Rosnawary Ungkap Langkah Nyata Menuju Wistara Paripurna 2027

Kriminal

Suami Istri Membobol Kedai Jualan Di Masa Pandemi Covid19 Demi Bisa Bertahan Hidup

badge-check


					Suami Istri Membobol Kedai Jualan Di Masa Pandemi Covid19 Demi Bisa Bertahan Hidup Perbesar

BONTANG, TEROPONGSULSELJAYA.com – Pandemi Covid-19 tak hanya meminta korban jiwa, tak sedikit manusia yang sebelumnya baik tiba-tiba berubah perangai. Terpaksa jadi kriminal demi bisa bertahan hidup. SS (31) dan Nur (33) adalah salah satu contohnya.

Pasangan suami istri siri asal Bontang Selatan ini kini harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan membobol kedai milik Ayu Sabrina yang berlokasi di Jl Bhayangkara RT 12 Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.

Akibat kejadian tersebut Ayu kehilangan berbagai macam barang mulai dari salon merek Sony berikut mikrofon, kipas angin, blender, pompa air, 2 kompor termasuk tabung gasnya. Akibat aksi “bersih-bersih” kedai yang dilakukan SS dan Nur pada Kamis (23/7/2020) tersebut, korban mengaku menderita kerugian mencapai Rp 8 juta.

“Untuk kehidupan sehari-hari,” jawab Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud, saat ditanya alasan kedua pelaku mencuri.

Ditambahkan Mahfud, selang sepekan setelah pencurian atau Sabtu (1/8/2020), tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Keduanya ditangkap saat berada di rumah Nur.

Penyidik telah menjerat Nur dan SS dengan pasal pencurian disertai pemberatan seperti diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (Ahf)

Baca juga

Berdarah di Dini Hari: Tawuran Maut di Walenrang Luwu Tewaskan 1 Pemuda, 3 Lainnya Luka Tembak dan Busur

5 April 2026 - 16:58 WITA

Pelaku Pencurian Berujung Maut di Luwu Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Rekan

3 Maret 2026 - 18:41 WITA

Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

2 Februari 2026 - 09:10 WITA

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Pertikaian Berujung Maut, Kakak Tewas Ditikam Adik di Ponrang Selatan

27 September 2025 - 12:43 WITA

Trending di Kriminal