Menu

Mode Gelap
Empat Tahun Menanti, Warga Dusun Malutu Akhirnya Sambut Rehabilitasi Jembatan Penghubung Tim Resmob Polres Luwu Tangkap Pelaku Pencurian Toko di Walenrang, Pelaku Masuk Lewat Lantai Dua Luwu Jadi Basis Penggilingan Padi Bulog Terbesar di Luar Pulau Jawa Pemerintah Desa Temboe Terima Kunjungan Ketua TP-PKK Luwu dalam Pelatihan Kader Gizi PMT Berbasis Pangan Lokal Sosialisasi Proyek Rekondisi Jembatan Malutu, Warga Sambut Baik dan Harap Dilibatkan Dukung Pemberdayaan Kader Gizi di Kecamatan Larompong Selatan, Hj Kurniah Dampingi Kader PMT

Kriminal

Suami Istri Membobol Kedai Jualan Di Masa Pandemi Covid19 Demi Bisa Bertahan Hidup

badge-check


					Suami Istri Membobol Kedai Jualan Di Masa Pandemi Covid19 Demi Bisa Bertahan Hidup Perbesar

BONTANG, TEROPONGSULSELJAYA.com – Pandemi Covid-19 tak hanya meminta korban jiwa, tak sedikit manusia yang sebelumnya baik tiba-tiba berubah perangai. Terpaksa jadi kriminal demi bisa bertahan hidup. SS (31) dan Nur (33) adalah salah satu contohnya.

Pasangan suami istri siri asal Bontang Selatan ini kini harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan membobol kedai milik Ayu Sabrina yang berlokasi di Jl Bhayangkara RT 12 Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.

Akibat kejadian tersebut Ayu kehilangan berbagai macam barang mulai dari salon merek Sony berikut mikrofon, kipas angin, blender, pompa air, 2 kompor termasuk tabung gasnya. Akibat aksi “bersih-bersih” kedai yang dilakukan SS dan Nur pada Kamis (23/7/2020) tersebut, korban mengaku menderita kerugian mencapai Rp 8 juta.

“Untuk kehidupan sehari-hari,” jawab Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud, saat ditanya alasan kedua pelaku mencuri.

Ditambahkan Mahfud, selang sepekan setelah pencurian atau Sabtu (1/8/2020), tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Keduanya ditangkap saat berada di rumah Nur.

Penyidik telah menjerat Nur dan SS dengan pasal pencurian disertai pemberatan seperti diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (Ahf)

Baca juga

Tim Resmob Polres Luwu Tangkap Pelaku Pencurian Toko di Walenrang, Pelaku Masuk Lewat Lantai Dua

19 Juli 2025 - 13:00 WITA

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Oleh Polres Luwu Tanpa Perlawanan

16 Juli 2025 - 14:52 WITA

Penganiayaan di Luwu: Pria 65 Tahun Alami Luka Robek, Pelaku Sempat Sandera Orang Tua Sendiri

15 Juli 2025 - 16:58 WITA

Berakhir di Tangan Polisi: Tiga Remaja Pemalak Ditangkap Saat Beraksi

4 Juni 2025 - 22:41 WITA

Tindak Cepat dan Tepat! Resmob Polres Luwu Bekuk Pelaku Curanmor di Bupon

27 Mei 2025 - 01:07 WITA

Trending di Kriminal