Menu

Mode Gelap
Pembaruan Zona Nilai Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Libatkan Pemda dalam Rapat Persiapan ZNT Tak Ingin Anak Luwu Tumbuh Terhambat, Bupati Ajak Warga Jadi “Orang Tua Asuh” Lawan Stunting Air Mata Harapan di Balik Duka: Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta untuk Keluarga Nelayan Bone Pute Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu

Daerah

DO Siswa DPD BAIN HAM RI Jeneponto Ancam Unras di Kantor Diknas Jeneponto

badge-check


					DO Siswa DPD BAIN HAM RI Jeneponto Ancam Unras di Kantor Diknas Jeneponto Perbesar

MAKASSAR,TEROPONGSULSELJAYA.com -16/08 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI ) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan tidak tinggal diam setelah menerima laporan orang tua siswa anaknya di keluarkan di sekolah tempatnya belajar selama ini.

Siswa Kelas 4 Sekolah Dasar No.12 Ramba Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan , Muh Syahirul Alim Nur di keluarkan di sekolah dengan alasan tidak jelas.

Siswa tersebut di keluarkan oleh Ibu Haniah Kepala Sekolah Dasar No.12 Ramba Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto dengan surat yang tidak di tanda tangani ,sehingga siswa di keluarkan terkesan dipaksakan dan ini tidak adil,tegas Syarifuddin Sitaba ,S.Ag Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Jeneponto.

Syarifuddin Sitaba meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto Nur Alam Basir mencopot Haniah sebagai Kepala Sekolah Dasar No.12 Ramba Kabupaten Jeneponto karena menjalankan kewenangannya secara tidak etis dan tidak profesional.

Haniah sebagai Kepala Sekolah Dasar No.12 Ramba Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak serta pelanggaran terhadap pasal 31 Undang Undang Dasar 1945 yang menjamin hak anak anak Indonesia mengakses pendidikan dan jelas program pendidikan 12 tahun anak tidak bisa di keluarkan oleh sekolah.tegas Syarifuddin Sitaba.

Apabila Kadis Pendidikan Kabupaten Jeneponto mengabaikan dan tidak mengambil langkah secepatnya untuk menangapi masalah ini maka kami dari DPD BAIN HAM RI Kabupaten Jeneponto akan melakukan aksi unjuk rasa hingga Haniah di copot dari jabatannya sebagai bentuk efek jera dan peringatan kepada Kepsek lainnya yang terkesan Arogan.(*).

Baca juga

Pembaruan Zona Nilai Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Libatkan Pemda dalam Rapat Persiapan ZNT

23 April 2026 - 08:52 WITA

Air Mata Harapan di Balik Duka: Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta untuk Keluarga Nelayan Bone Pute

22 April 2026 - 17:16 WITA

Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan

21 April 2026 - 18:07 WITA

Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu

21 April 2026 - 18:03 WITA

Libatkan Masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Laksanakan Pemeriksaan Lapang PTSL di Desa Cimpu Utara

19 April 2026 - 08:06 WITA

Trending di Daerah