Menu

Mode Gelap
Personel Bag SDM dan Sat Samapta Polres Luwu Bagikan Brosur Penerimaan Polri 2026 Ramadan Penuh Berkah, Keluarga Besar Polres Luwu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama Wabup Luwu Buka Amaliyah Ramadhan PMR ke-XI, Tanamkan Semangat Kemanusiaan bagi Generasi Muda Wabup Luwu Dhevy Bijak Pawindu Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Belopa Bupati Luwu Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat, Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Hortikultura Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB

Daerah

Penambang di Sungai Bila Riase Tidak Menghiraukan SK Pemberhentian dari Bupati Sidrap

badge-check


					Penambang di Sungai Bila Riase Tidak Menghiraukan SK Pemberhentian dari Bupati Sidrap Perbesar

SIDRAP,- TEROPONGSULSELJAYA.com – Pemerintah Kabupaten Sidrap telah melakukan Rapat Forkopimda pada (18/08) membahas polemik tambang galian C yang beroperasi di sungai Bila, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/08/2020)

Diketahui beberapa hari sebelumnya Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB) melakukan pengaduan ke dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap terkait aktivitas tambang yang sangat meresahkan warga sekitar sungai terlebih karena dampak kerusakan lingkungan disekitaran sungai semakin parah.

Rapat FORKOPIMDA yang di hadiri langsung oleh Bupati Sidrap, Kapolres, Dandim, Kadis KLHK Sidrap, dan Perwakilan pihak Provinsi Sulsel memutuskan bahwa seluruh aktivitas Tambang Galian C yang beroperasi di sungai bila dihentikan sementara waktu sembari para pelaku tambang harus bertanggung jawab untuk mereklamasi seluruh kerusakan yang ada di sungai bila sesuai dengan surat keputusan yang ada.

Hj. Haryani selaku Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Sidrap setelah di konfirmasi Via Telpon mengatakan bahwa semua aktivitas tambang di sungai bila dihentikan untuk sementara dan tidak boleh ada aktivitas penambangan sampai ada perbaikan atau reklamasi sungai bila.

“Dari hasil pemantauan yang sempat di dokumentasikan pada saat kunjungan tanggal 19 – 21 Agustus kemarin, masih ada penambang yang mengabaikan surat keputusan hasil rapat FORKOPIMDA,” tambanya.

Andi Tenri Sangka mengatakan bahwa,”Mengingat Surat Keputusan (SK) Bupati Sidrap Pertanggal 044 s/d 444/X/2018 lalu karena tidak sesuai dengan upaya pengelolaan lingkungan pada dokumen UKL-UPL. Para penambang diberikan sanksi untuk melakukan reklamasi pemulihan lingkungan sungai bila dan sanksi kedua para penambang seharusnya melakukan reklamasi atau pemulihan 90 hari setelah SK tersebut di terima.

“Namun sapai waktu yang telah diberikan bagi para penambang tersebut tidak melakukan pemulihan lingkungan sungai bila seperti yang telah di perintahkan oleh pemerintahan melalui SK yang ada,” ujarnya.

Lanjutnya,” Dari pelanggaran dan tidak mengindahkan keputusan Bupati Sidrap (04/10/2018) lalu, dan sampai sekarang masih melakukan aktivitas pertambangan lingkungan di sungai bila. Sedangkan sudah beberapa kali diperingatkan untuk berhenti dan melakukan reklamasi pemulihan lingkungan ditambah lagi dengan hasil rapat Forkopimda beberapa waktu lalu, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sidrap seharunya mengambil langkah tegas dan mencabut Izin para penambang tersebut.

“Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB) meminta kepada pemerintah Kabupaten Sidrap untuk segera mencabut Izin serta mengadili para penambang yang meruska lingkungan sungai bila dan tidak lagi mengeluarkan izin tambang karena tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Sidrap,” tutup Andi Tenri Sangka yang juga adalah Ketua AMPSB. (aks)

Reporter: Kadimorfati

Baca juga

Wakil Bupati Luwu Hadiri Buka Puasa Bersama dan Penyerahan Sertipikat Wakaf, PTSL, serta Aset Pemda

5 Maret 2026 - 22:08 WITA

Forum Desa Wujudkan Aspirasi 21 Desa Wilayah Operasional, Pemkab Luwu dan MDA Realisasikan Program Kerja.

5 Maret 2026 - 12:22 WITA

Bupati Patahudding Genjot Reformasi Pengelolaan Sampah, Luwu Masuk Status Pembinaan

5 Maret 2026 - 03:04 WITA

Bupati Luwu Dorong Kolaborasi Strategis, Forum Desa PT Masmindo Jadi Titik Awal Investasi Berkelanjutan

3 Maret 2026 - 23:55 WITA

Sinergi Cegah Stunting, Luwu Kantongi Penghargaan MBG 3B Tahun 2026

3 Maret 2026 - 17:52 WITA

Trending di Daerah