KOBAR,-TEROPONGSULSELJAYA.com- Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar press release kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin (10/08/2020) Pukul 02.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Kobar, AKBP Andi Kirana menerangkan bahwa pada awal mulanya petugas gabungan Polres Kobar diback up Polres Kotim berhasil mengamankan lima orang tersangka bernama Raymollah (47) warga Pekan Baru, Riau, Khairul Khalamsyah (45) dan Herman (41) warga Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi NTB serta Saiful Mardi (35) warga Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, diringkus Jalan Jend. Sudirman Kecamatan MB Hulu Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Sampit), Provinsi Kalteng, Kamis (03/09/2020) pukul 09.30 WIB.

“Dalam tindak pidana ini ada tiga peran yang dimainkan pelaku, pertama Raymollah, Khairul Khalamsyah dan Herman bertugas sebagai eksekutor, kedua yaitu Saiful Mardi bertugas sebagai sopir yang mengantarkan pelaku ke TKP dan terakhir Amiruddin bertugas sebagai penunjuk rumah,” jelas Kapolres.
Selain itu, empat dari lima pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e dan 3e KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam penjara maksimal 12 tahun. (sol)