Menu

Mode Gelap
Polres Luwu Gelar Dzikir dan Doa Bersama untuk Keselamatan Institusi dan Anggota Kabupaten Luwu Telah Terpilih Menjadi Tuan Rumah Pelaksanaan Rakor Ketahanan Pangan Zona II Dalam Rangka Operasi Keselamatan Pallawa 2025 Satlantas Polres Luwu Gelar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMA Negeri 1 Luwu Jelang Akhir Masa Jabatan, Muh Saleh : Terima Kasih Atas Dukungan Dan Soliditas ASN Pemkab Luwu. JNT Cargo Resmi Buka Cabang di Kecamatan Bua. Polres Luwu Gelar Apel Operasi Keselamatan Pallawa 2025

Kriminal

Pelaku Curas Harus di Lumpuh kan Karena Berusaha Melawan Kepada Petugas

badge-check


					Pelaku Curas Harus di Lumpuh kan Karena Berusaha Melawan Kepada Petugas Perbesar

KOBAR,-TEROPONGSULSELJAYA.com- Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar press release kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin (10/08/2020) Pukul 02.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Kobar, AKBP Andi Kirana menerangkan bahwa pada awal mulanya petugas gabungan Polres Kobar diback up Polres Kotim berhasil mengamankan lima orang tersangka bernama Raymollah (47) warga Pekan Baru, Riau, Khairul Khalamsyah (45) dan Herman (41) warga Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi NTB serta Saiful Mardi (35) warga Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, diringkus Jalan Jend. Sudirman Kecamatan MB Hulu Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Sampit), Provinsi Kalteng, Kamis (03/09/2020) pukul 09.30 WIB.

“Dalam tindak pidana ini ada tiga peran yang dimainkan pelaku, pertama Raymollah, Khairul Khalamsyah dan Herman bertugas sebagai eksekutor, kedua yaitu Saiful Mardi bertugas sebagai sopir yang mengantarkan pelaku ke TKP dan terakhir Amiruddin bertugas sebagai penunjuk rumah,” jelas Kapolres.

Selain itu, empat dari lima pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e dan 3e KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam penjara maksimal 12 tahun. (sol)

Baca juga

Pelarian Berakhir! Empat Pelaku Penganiayaan di Ponrang Selatan Ditangkap Polres Luwu

3 Februari 2025 - 17:37 WITA

Aksi Pencurian HP dengan Senjata Tajam Badik Berakhir di Tangan Resmob Polres Luwu

9 Januari 2025 - 00:45 WITA

Ketua IWO Sulsel Respons Laporan Dugaan Penggelapan yang Digadai di CV. Sentosa Mandiri Gadai: Bongkar!

1 Desember 2024 - 17:21 WITA

Pelaku Penggelapan Kredit Fiktif di Amankan di Polres Palopo

15 September 2024 - 12:07 WITA

Satreskrim Polres Luwu Amankan Pelempar Batu Ke Minibus di Padang Sappa, Motifnya Pelaku Kesal

30 Juni 2024 - 12:23 WITA

Trending di Kriminal