Menu

Mode Gelap
Perkuat Integritas Daerah, Wakil Bupati Luwu Ikut Live Talk Show Pencegahan Korupsi Kemendagri Dorong UMKM Naik Kelas, Wabup Luwu Buka Edukasi Keuangan dan Wanti-Wanti Bahaya Investasi Ilegal Perkuat Penanganan Sengketa, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Gelar Awal Permohonan Pembatalan Sertipikat Perkuat Kepastian Hukum, Kantor Pertanahan Luwu dan Kejati Sulsel Koordinasikan Kelanjutan Pengadaan Tanah Runway Bandara Bua Rapat Koordinasi PTSL 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Perkuat Sinergi dengan Desa dan Kelurahan Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Kriminal

Pelaku Curas Harus di Lumpuh kan Karena Berusaha Melawan Kepada Petugas

badge-check


					Pelaku Curas Harus di Lumpuh kan Karena Berusaha Melawan Kepada Petugas Perbesar

KOBAR,-TEROPONGSULSELJAYA.com- Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar press release kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin (10/08/2020) Pukul 02.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Kobar, AKBP Andi Kirana menerangkan bahwa pada awal mulanya petugas gabungan Polres Kobar diback up Polres Kotim berhasil mengamankan lima orang tersangka bernama Raymollah (47) warga Pekan Baru, Riau, Khairul Khalamsyah (45) dan Herman (41) warga Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi NTB serta Saiful Mardi (35) warga Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, diringkus Jalan Jend. Sudirman Kecamatan MB Hulu Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Sampit), Provinsi Kalteng, Kamis (03/09/2020) pukul 09.30 WIB.

“Dalam tindak pidana ini ada tiga peran yang dimainkan pelaku, pertama Raymollah, Khairul Khalamsyah dan Herman bertugas sebagai eksekutor, kedua yaitu Saiful Mardi bertugas sebagai sopir yang mengantarkan pelaku ke TKP dan terakhir Amiruddin bertugas sebagai penunjuk rumah,” jelas Kapolres.

Selain itu, empat dari lima pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e dan 3e KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam penjara maksimal 12 tahun. (sol)

Baca juga

Berdarah di Dini Hari: Tawuran Maut di Walenrang Luwu Tewaskan 1 Pemuda, 3 Lainnya Luka Tembak dan Busur

5 April 2026 - 16:58 WITA

Pelaku Pencurian Berujung Maut di Luwu Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Rekan

3 Maret 2026 - 18:41 WITA

Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

2 Februari 2026 - 09:10 WITA

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Pertikaian Berujung Maut, Kakak Tewas Ditikam Adik di Ponrang Selatan

27 September 2025 - 12:43 WITA

Trending di Kriminal