Menu

Mode Gelap
Empat Tahun Menanti, Warga Dusun Malutu Akhirnya Sambut Rehabilitasi Jembatan Penghubung Tim Resmob Polres Luwu Tangkap Pelaku Pencurian Toko di Walenrang, Pelaku Masuk Lewat Lantai Dua Luwu Jadi Basis Penggilingan Padi Bulog Terbesar di Luar Pulau Jawa Pemerintah Desa Temboe Terima Kunjungan Ketua TP-PKK Luwu dalam Pelatihan Kader Gizi PMT Berbasis Pangan Lokal Sosialisasi Proyek Rekondisi Jembatan Malutu, Warga Sambut Baik dan Harap Dilibatkan Dukung Pemberdayaan Kader Gizi di Kecamatan Larompong Selatan, Hj Kurniah Dampingi Kader PMT

Kriminal

Pelaku Curas Harus di Lumpuh kan Karena Berusaha Melawan Kepada Petugas

badge-check


					Pelaku Curas Harus di Lumpuh kan Karena Berusaha Melawan Kepada Petugas Perbesar

KOBAR,-TEROPONGSULSELJAYA.com- Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar press release kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin (10/08/2020) Pukul 02.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Kobar, AKBP Andi Kirana menerangkan bahwa pada awal mulanya petugas gabungan Polres Kobar diback up Polres Kotim berhasil mengamankan lima orang tersangka bernama Raymollah (47) warga Pekan Baru, Riau, Khairul Khalamsyah (45) dan Herman (41) warga Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi NTB serta Saiful Mardi (35) warga Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, diringkus Jalan Jend. Sudirman Kecamatan MB Hulu Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Sampit), Provinsi Kalteng, Kamis (03/09/2020) pukul 09.30 WIB.

“Dalam tindak pidana ini ada tiga peran yang dimainkan pelaku, pertama Raymollah, Khairul Khalamsyah dan Herman bertugas sebagai eksekutor, kedua yaitu Saiful Mardi bertugas sebagai sopir yang mengantarkan pelaku ke TKP dan terakhir Amiruddin bertugas sebagai penunjuk rumah,” jelas Kapolres.

Selain itu, empat dari lima pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e dan 3e KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam penjara maksimal 12 tahun. (sol)

Baca juga

Tim Resmob Polres Luwu Tangkap Pelaku Pencurian Toko di Walenrang, Pelaku Masuk Lewat Lantai Dua

19 Juli 2025 - 13:00 WITA

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Oleh Polres Luwu Tanpa Perlawanan

16 Juli 2025 - 14:52 WITA

Penganiayaan di Luwu: Pria 65 Tahun Alami Luka Robek, Pelaku Sempat Sandera Orang Tua Sendiri

15 Juli 2025 - 16:58 WITA

Berakhir di Tangan Polisi: Tiga Remaja Pemalak Ditangkap Saat Beraksi

4 Juni 2025 - 22:41 WITA

Tindak Cepat dan Tepat! Resmob Polres Luwu Bekuk Pelaku Curanmor di Bupon

27 Mei 2025 - 01:07 WITA

Trending di Kriminal