PINRANG,- TEROPONGSULSELJAYA.com,- Tanggal 24 September merupakan hari besar bagi kaum tani di seluruh Indonesia, dimana pada tahun 1960 telah di tetapkan UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, atau dikenal dengan Undang-Undang Pembaruan Agraria (UUPA).
Apandi saat diwawancarai oleh tim Teropongsulseljaya.com mengatakan bahwa, UU Pokok Agraria menjadi titik awal dari kelahiran hukum pertanahan yang baru mengganti produk hukum agraria kolonial. Semangat UUPA adalah memastikan hancurnya monopoli tanah dan memberikan jaminan hak atas tanah sebagai pemenuhan kebutuhan hidup seluruh masyarakat Indonesia. Kamis (24/09/2020)


“Namun kenyataannya praktek monopoli tanah masih terus terjadi disebabkan karena masih langgengnya kekuasaan Tuan Tanah (Peodalism) dan mudahnya pemberian dokument Konsesi Pertambangan, perkebunan skala besar HGU HPH HTI dan sebagainya, hal ini merupakan salah satu masalah yang harus di hadapi oleh kaum tani di Indonesia,” kata Apandi.
Lanjutnya, Ditengah Pandemi Covid 19 krisis kesehatan terus melanda bangsa Indonesia sehingga berimbas pada krisis pangan karena adanya pembatasan sosial skala besar membuat bangsa ini semakin dalam keadaan tertekan belum lagi ancaman resesi ekonomi. Sehingga produktivitas petani terus berjalan tentunya memastikan UUPA dilaksanakan sebagai kekuatan dasar kaum tani Indonesia.
“Selain dari pada itu kaum tani khusunya di Kabupaten Pinrang ditengah pandemi mereka harus mengalami gagal panen disebabkan serangan hama tikus, di tambah lagi kurangnya ketersediaan pupuk kimia dan harganya semakin melonjak naik menambah beban bagi Petani di Pinrang. Lain dari pada itu masih ada daerah di Kabupaten Pinrang tahun ini tidak bercocok tanam disebabkan karena tidak memiliki irigasi. Sehingga petani di daerah tersebut tepatnya Kecamatan Lembang harus mencari pekerjaan lain demi memenuhi kebutuhan hidup,” beber Apandi
“Maka dari itu pemeritah harus turun tangan memastikan persoalan pokok yang dihadapi petani segera teratasi dan mendorong kamandirian petani agar tidak lagi bergantung pada penggunaan pupuk kimia dan pestisida. Memilih menggunakan pupuk organik yang ramah lingkungan dengan cara di oleh secara kolektif tentunya dibekali dengan pengetahuan yang memadai, serta memberikan jaminan kedaulatan atas harga,” tegasnya.
Bangga Jadi Petani, SELAMAT HARI TANI NASIONAL : WUJUDKAN REFORMA AGRARIA SEJATI. HIDUP KAUM TANI INDONESIA. (aks)
Reporter: dhimoor






