SAMARINDA,TEROPONGSULSELJAYA.Com- Sungguh tak habis pikir, apa yang di perbuat Pria berinisal AP (32) demi membeli pakaian, Warga jalan Jalan Lasitarda III Gang 1 No. 2 Kelurahan Karan Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, nekat menjambret Handpone milik warga saat melintas di pingir jalan tepatnya di depan Gudang Toko Arafat Jalan Rapak Indah Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda pada bulan Sepetember lalu.
AP ditangkap pihak kepolisian Polsek Sungai Kunjang saat melihat postingan pelaku yang menjual hasil jambretannya di medsos.
“Setelah kita tau itu Handpone itu milik korban yang sempat melapor, kemudian kita pancing berpura-pura sebagai pembeli handpone, dan bertemu di belakang Islamic Center,” jelas Kanit Reakrim Polsek Sungai Kunjang Purwanto saat di konfirmasi Senin (12/10/2020).

Setelah bertemu, aparat yang berpura-para sebagai pembeli handpone pun langsung menyergap AP yang datang menggunakan sepeda motor.
“Pelaku tidak dapat mengelag lantaran barang bukti (handpone) hasil jambret berada di tangganya,” ujarnya.
Polisi berpangkat balok emas itu menjelaskan, saat di intrograsi pria penganguran itu mengaku sudah 3 kali menjambret, dari hasil jambretan ia mengaku di gunakan membeli pakaian dan kebutuhan sehari-hari.
“Hasil dari jambretan di gunakan pelaku membeli pakaian dan kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polsek Sungai Kunjang beserta barang bukti, seperti Motor yang di gunakan pelaku saat berakai, handpone hasil jambret, dan sejumlah pakaian hasil dari penjualan handpone.
“Atas perbuatannya pelaku di ancam dengan pasal 362 KHUP dengan ancaman maksiamal penjara 5 tahun penjara,” pungkasnya.(*Ahf)






