PALOPO,TEROPONGSULSELJAYA.Com- Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa di depan Mako Polres Palopo sekira pukul 15.30 Wita,Selasa,20 Oktober 2020, sempat terjadi gesekan, karna di antara mahasiswa ada yang menyanyikan lagu yang sangat menghina instusi polri namun itu tidak berlangsung lama, aparat kepolisian dapat meredamnya.
Pengunjuk rasa yang melontarkan kata yang dinilai mengandung unsur hinaan tersebut diketahui berinisial ( RF ), dia diamankan guna dimintai keterangan terkait bahasa yang tdak sepantasnya dilontarkan di depan umum.


Hal ini membuat aparat kepolisian geram dan berupaya membubarkan aksi unjuk rasa dan menangkap RF serta membawa lari pengunjuk rasa ke dalam Mako Polres Palopo untuk diperiksa.
Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas mengatakan pelaku sudah diamankan dan telah dilakukan rapid tes.
“Memang tadi ada insiden kecil saat salah seorang pengunjuk rasa menyanyi dengan ucapan yang tidak baik, sehingga kami amankan dulu untuk menjalani serangkaian pemeriksaan,” kata Alfian.
Alfian mengatakan saat pelaku diamankan, juga dilakukan rapid tes untuk mengetahui apakah reaktif atau tidak dengan covid-19.
“Pelakunya juga sudah diperiksa atau dirapid dites guna mengetahui apakah pelaku reaktif atau tidak dengan covid-19, dan hasilnya non reaktif,” ucap Alfian.
Korlap aksi, Deni Rahman mengatakan aksi unjuk rasa mahasiswa hari ini menuntut aparat kepolisian untuk menindak lanjuti oknum polisi yang melakukan refresif saat aksi menolak Omnibus Law beberapa waktu lalu di Kota Palopo.
“Tuntutan kami mendesak Kapolres Palopo 1 kali 24 jam untuk menindaklanjuti oknum kepolisian yang melakukan tindakan represif kepada pada kamis (08/10/2020) lalu, kami mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Palopo sekaitan dengan tindakan represif kepada mahasiswa yang jumlahnya ada 8 mahasiswa IAIN dan ada 10 lainnya dari aliansi ini.
Laporan : Andi Hanun






