PALOPO, -TEROPONGSULSELJAYA.Com- Satu Orang Pelaku yang di Duga Penyalahgunaan Narkotika atas nama Sirajuddin Nansir Jaya Alias Udin di ringkus Satres Narkoba Polrestabes Kota Palopo dikediamannya Perumahan Graha Peta Permai Kelurahan Peta Kecamatan Sendana Kota Palopo.
TERDUGA PELAKU :
Sdr. SIRAJUDDIN NANSIR JAYA ALS UDIN BIN NANSIR, Palopp, 08 Agustus 1975, Jenis Kelamin Laki – laki, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Suku Bugis, Alamat Sekarang Perumahan Graha Peta Permai Kel. Peta Kec. Sendana Kota Palopo
BARANG BUKTI :
1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dgn berat bruto : 0,30 gram yang dimasukkan kedalam pembungkus rokok dunhil ditemukan di atas tanah yg dibuang oleh sdr. SIRAJUDDIN NANSIR JAYA ALS UDIN BIN NANSIR pada saat akan dilakukan penangkapan.

1 (satu) unit Hp merek Samsung lipat warna kuning ditemukan di saku celana sebelah kanan bagian depan yg dikenakan oleh Lel. SIRAJUDDIN NANSIR JAYA ALS UDIN BIN NANSIR.
1 (satu) kaleng rokok surya gudang garam yang berisi 1 (satu) potongan kaca pireks, 1 (satu) sendok sabu dari pipet plastik bening dan 1 (satu) sendok sabu dari piber warna silver putih ditemukan di atas lemari pakaian disekitar dapur.

KRONOLOGIS :
Kamis 5 November 2020 sekitar jam 01.00 wita betempat di Perumahan Graha Peta Permai Kel. Peta Kec. Sendana Kota Palopo Tim Opsnal Narkoba yang dipimpin oleh KASAT NARKOBA POLRES PALOPO AKP ZAINUDDIN, SE telah melakukan penangkapan terhadap sdr. SIRAJUDDIN NANSIR JAYA ALS UDIN BIN NANSIR
Berawal Tim opsnal natkoba mendapat informasi dari informen bahwa di Perumahan Graha Peta Permai Kel. Peta Kec. Sendana Kota Palopo akan terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar TKP dan ketika melihat ciri ciri orang yg dilaporkan tersebut berdiri pinggir jalan raya kemudian dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas.
Sdr. SIRAJUDDIN NANSIR JAYA ALS UDIN BIN NANSIR di introgasi dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Lel. IL (DPO) warga Kota Palopo dengan cara membeli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Andi Hanun






