Menu

Mode Gelap
Pembaruan Zona Nilai Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Libatkan Pemda dalam Rapat Persiapan ZNT Tak Ingin Anak Luwu Tumbuh Terhambat, Bupati Ajak Warga Jadi “Orang Tua Asuh” Lawan Stunting Air Mata Harapan di Balik Duka: Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta untuk Keluarga Nelayan Bone Pute Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu

POLRI

Seorang Pria (45) Telah di Tangkap Oleh Polisi ! Ada apa

badge-check


					Seorang Pria (45) Telah di Tangkap Oleh Polisi ! Ada apa Perbesar

KALTENG,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Polda Kalteng – mengungkap tindak Pidana Narkotika jenis sabu oleh subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalteng Jumat pukul 21.00 Wib.(13/11/2020)

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto S.I.K mengatakan bahwa seorang laki – laki berinisial A.Y (45) SAMBAS,TIONGHUA, Islam, SMK (tamat),  status MENIKAH, Swasta, Alamat Jalan Ir.Juanda 16 sampit telah di tangkap oleh anggota Ditresnarkoba di Jalan H.M Arsyad km 08 (halte ds ekabahurui) Rt. 019 Rw. 008 desa. pelangsian Kel. Kec. Mentawa baru ketapang Kab. Kotim Prov. Kalteng karna di duga membawa barang Narkotika jenis sabu. Kata:” Bonny

Pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 sekitar Jam 21.00 Wib anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng  melakukan penangkapan terhadap berinisial A.Y dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 8 (delapan) paket kristal shabu berat kotor 40,01 (empat puluh koma kosong satu) gram beserta barang bukti lain. Selanjutnya terlapor dan seluruh barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tegas:” Bonny

Barang bukti yang sudah kita dapat dari tersangka yaitu:” 8 (delapan) paket kristal shabu berat kotor 40,01(empat puluh koma enam puluh empat) gram .
1 (satu) buah kotak super magic man.
1 (satu) buah HP xiomi warna hitam

Pasal Yang Di Sangkakan :
Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup:” Bonny (501)

Baca juga

Tindak Aduan Warga, Polsek Bupon Tertibkan Arena Sabung Ayam Buntu Batu

20 April 2026 - 06:52 WITA

PENINJAUAN LAPANGAN TERKAIT DUGAAN AKTIVITAS TAMBANG DI DESA POSI

14 April 2026 - 08:39 WITA

Siaga Jaga Stabilitas, Polres Luwu Perketat Pengamanan Jelang Rangkaian Aksi April–Mei

30 Maret 2026 - 15:43 WITA

Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Polres Luwu Gencarkan Sosialisasi hingga Sekolah di Lamasi

18 Maret 2026 - 18:10 WITA

Pastikan Mudik Aman, Kapolres Luwu Turun Langsung Kontrol Pos Operasi Ketupat 2026

16 Maret 2026 - 18:40 WITA

Trending di POLRI