Menu

Mode Gelap
Pembaruan Zona Nilai Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Libatkan Pemda dalam Rapat Persiapan ZNT Tak Ingin Anak Luwu Tumbuh Terhambat, Bupati Ajak Warga Jadi “Orang Tua Asuh” Lawan Stunting Air Mata Harapan di Balik Duka: Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta untuk Keluarga Nelayan Bone Pute Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu

Kriminal

Pria Samarinda Menganiaya Mantan Istri Hingga Tulangnya Retak

badge-check


					Pria Samarinda Menganiaya Mantan Istri Hingga Tulangnya Retak Perbesar

SAMARINDA, -TEROPONGSULSELJAYA.Com- MS (27) Warga Samarinda Kalimantan timur (Kaltim) tega menganiaya mantan istrinya RS (35) menggunakan Pelang motor hingga mengalami retak tulang.

“Pelaku meminjamkan motor korban kepada rekanya, lantaran motor tak kunjung kembali, akhirnya terjadi cekcok hingga terjadi penganiayaan, oleh pelaku menggunakan sebuh pelang motor,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto saat di konfirmasi Rabu (2/12/2020).

Tak puas hanya dengan melemparkan Pelang motor, MS kemudian melemparkan sapu kearah belakang badan korban, kemudian meninju bagian mata sebelah kanan korban, saat korban terjatuh kelantai kemudian korban di seret pada kedua tangannya.

“Atas penganiayaan itu, korban mengalami retak dibagian tulang tangan kirinya, luka memar Kaki dan kiri , luka memar di mata sebelah kanan, luka memar dibagian kepala, luka memar dibagian belakang badan korban,” ucapnya.

Mendapatkan laporan itu, Polsek Sungai Kunjang, langsung meringkus MS di tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan kediaman di Jalan Jakarta Gg swadaya No. 20, kel. loa bakung, kec. sungai kunjang kota samarinda.Dan mengamankan barang bukti sapu dan Pelang motor, sedangkan RS saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat penganiayaan tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polsek,” ujarnya.

Purwanto menambahkan sebelum terjadi penganiayaan MS dan RS telah berniat akan memperbaiki hubungan perkawinannya. Sayangnya hal itu tak dapat di wujudkan lantaran penganiayaan yang di lakukan oleh mantan suaminya itu.

“Keduanya memang berniat akan rujuk pada bulan ini demi memperbaiki hubunganya,” paparnya.

Atas kejadian itu MS dipastikan gagal untuk kembali merajut hubungannya dengan mantan istrinya, lantaran harus menjalani hukuman. Pelaku dijerat pasal 351 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara.(*Ahf)

Baca juga

Berdarah di Dini Hari: Tawuran Maut di Walenrang Luwu Tewaskan 1 Pemuda, 3 Lainnya Luka Tembak dan Busur

5 April 2026 - 16:58 WITA

Pelaku Pencurian Berujung Maut di Luwu Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Rekan

3 Maret 2026 - 18:41 WITA

Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

2 Februari 2026 - 09:10 WITA

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Pertikaian Berujung Maut, Kakak Tewas Ditikam Adik di Ponrang Selatan

27 September 2025 - 12:43 WITA

Trending di Kriminal