Menu

Mode Gelap
Pembaruan Zona Nilai Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Libatkan Pemda dalam Rapat Persiapan ZNT Tak Ingin Anak Luwu Tumbuh Terhambat, Bupati Ajak Warga Jadi “Orang Tua Asuh” Lawan Stunting Air Mata Harapan di Balik Duka: Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta untuk Keluarga Nelayan Bone Pute Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu

Kriminal

Tidak Ada Ruang Untuk Penjahat, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

badge-check


					Tidak Ada Ruang Untuk Penjahat, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Perbesar

BATU BARA, -TEROPONGSULSELJAYA.Com- anit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Ahmad Fahmi, S,H bersama personil dengan sigap ungkap kasus pencurian sepeda motor.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, Senin (21/12/2020) Jam, 03.00 Wib korban yang bernama Apri Irawan datang melapor ke Polsek Indrapura membuat pengaduan bahwa sepda motor miliknya jenis Honda CBR dengan Nopol BK 5781 OAE warna merah telah hilang didalam rumah persisnya di ruangan tamu.


Atas laporan tersebut Kanit Reskrim Ipda Ahmad Fahmi, S,H langsung bentuk Taem dan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti bukti ada dilokasi tempat kejadian hilangnya sepeda motor.

Dasar keterangan dan fakta fakta yang sudah cukup kuat, Kanit Reskrim bersama Taem langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang bernama Oliver Sihombing Alias Condro di Dusun IV Durian Desa Pelanggiran, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara.

Kanit Reskrim Ipda Ahmad Fahmi juga menemukan Barang bukti bersama dengan 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR150R BK 5781 OAE warna merah dan 1 (satu) dan unit sepeda motor Honda Vario yang warna hitam Les merah tanpa plat.

Kemudian tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Indrapura dan Kanit Reskrim Ipda Ahmad Fahmi malakukan Intrograsi terhadap tersangka dan tersangkapun mengakui bahwa iyanya dibantu oleh 3 rekannya yang sekarang masih melarikan diri.

Kemudian tersangka kasus pencurian sepeda motor dengan nama panggilan Condro telah dikenakan Undang undang 363 Ayat 1 KUHPidana. (*)

Baca juga

Berdarah di Dini Hari: Tawuran Maut di Walenrang Luwu Tewaskan 1 Pemuda, 3 Lainnya Luka Tembak dan Busur

5 April 2026 - 16:58 WITA

Pelaku Pencurian Berujung Maut di Luwu Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Rekan

3 Maret 2026 - 18:41 WITA

Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

2 Februari 2026 - 09:10 WITA

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Pertikaian Berujung Maut, Kakak Tewas Ditikam Adik di Ponrang Selatan

27 September 2025 - 12:43 WITA

Trending di Kriminal