Menu

Mode Gelap
Pembaruan Zona Nilai Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Libatkan Pemda dalam Rapat Persiapan ZNT Tak Ingin Anak Luwu Tumbuh Terhambat, Bupati Ajak Warga Jadi “Orang Tua Asuh” Lawan Stunting Air Mata Harapan di Balik Duka: Bupati Luwu Serahkan Santunan Rp223,5 Juta untuk Keluarga Nelayan Bone Pute Bupati Luwu dan BPS Sulsel Bahas Sensus Ekonomi 2026, Siap Perkuat Data Daerah Kementerian ATR/BPN dan KPK Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah, Dorong Implementasi 9 Program Strategis Pertanahan Kolaborasi MDA dan Indika Foundation Dorong Pengembangan Potensi Generasi Muda Luwu

Kriminal

Kuasai Narkoba Jenis Sabu Dua Pemuda Diciduk Polres Palopo, Salah Satunya Warga Tana Toraja

badge-check


					Kuasai Narkoba Jenis Sabu Dua Pemuda Diciduk Polres Palopo, Salah Satunya Warga Tana Toraja Perbesar

PALOPO, -TEROPONGSULSELJAYA.Com- Dua orang pemuda harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Palopo, lantaran melakukan tindak pidana kriminal. Kedua terduga pelaku diciduk lantaran miliki narkoba jenis sabu.

Terduga pelaku narkoba jenis sabu ini, masing-masing berinisial DAD (21) warga Kabupaten Tanah Toraja dan RRF (21) merupakan warga Kota Palapo.

Keduanya terjarina dalam penangkapan yang dilakukan jajaran personil Unit Reskrim Polsek Wara, Polres Palopo yang dipimpin Ipda Andi Akbar SH MH.

Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistiono mengatakan, penangkapan terjadi pada Rabu 27 Januari 2021 WITA, di Jalan Merdeka Kota Palopo.

“Mereka diciduk sekitar pukul 21.00 WITA, oleh personil Unit Reskrim Polsek Wara dengan berbekal informasi dari masyarakat sekitar,”ucap AKP Edi Sulistiono, Selasa 2 Februari 2021 kepada Jurnal Palopo, saat ditemui diruang kerjanya.

Menindaki laporan masyarakat atas adanya orang yang tak dikenal dan mencurigakan, Unit Reskrim Polsek Wara, mendatangi lokasi dan menemukan kedua terduga pelaku.

“Saat digeledah barang bukti ditemukan berupa, struk transfer sebesar Rp500 ribu, 1 sachet diduga sabu dan korek gas,”ungkap AKP Edi Sulistiono.

Lebih jauh, AKP Edi mengatakan, kini kedua pelaku diserahkan ke penyidik Satres Narkoba Polres Palopo, untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua terduga akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,”tutupnya.

Terpisah Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin membenarkan penangkapan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

Laporan : Hanun

Baca juga

Berdarah di Dini Hari: Tawuran Maut di Walenrang Luwu Tewaskan 1 Pemuda, 3 Lainnya Luka Tembak dan Busur

5 April 2026 - 16:58 WITA

Pelaku Pencurian Berujung Maut di Luwu Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Rekan

3 Maret 2026 - 18:41 WITA

Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

2 Februari 2026 - 09:10 WITA

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Pertikaian Berujung Maut, Kakak Tewas Ditikam Adik di Ponrang Selatan

27 September 2025 - 12:43 WITA

Trending di Kriminal