PALOPO, -TEROPONGSULSELJAYA.Com- Dua orang pemuda harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Palopo, lantaran melakukan tindak pidana kriminal. Kedua terduga pelaku diciduk lantaran miliki narkoba jenis sabu.
Terduga pelaku narkoba jenis sabu ini, masing-masing berinisial DAD (21) warga Kabupaten Tanah Toraja dan RRF (21) merupakan warga Kota Palapo.
Keduanya terjarina dalam penangkapan yang dilakukan jajaran personil Unit Reskrim Polsek Wara, Polres Palopo yang dipimpin Ipda Andi Akbar SH MH.

Kasubbag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistiono mengatakan, penangkapan terjadi pada Rabu 27 Januari 2021 WITA, di Jalan Merdeka Kota Palopo.
“Mereka diciduk sekitar pukul 21.00 WITA, oleh personil Unit Reskrim Polsek Wara dengan berbekal informasi dari masyarakat sekitar,”ucap AKP Edi Sulistiono, Selasa 2 Februari 2021 kepada Jurnal Palopo, saat ditemui diruang kerjanya.
Menindaki laporan masyarakat atas adanya orang yang tak dikenal dan mencurigakan, Unit Reskrim Polsek Wara, mendatangi lokasi dan menemukan kedua terduga pelaku.
“Saat digeledah barang bukti ditemukan berupa, struk transfer sebesar Rp500 ribu, 1 sachet diduga sabu dan korek gas,”ungkap AKP Edi Sulistiono.
Lebih jauh, AKP Edi mengatakan, kini kedua pelaku diserahkan ke penyidik Satres Narkoba Polres Palopo, untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua terduga akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,”tutupnya.
Terpisah Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin membenarkan penangkapan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
Laporan : Hanun






