PALOPO,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Personil Unit Reskrim Polsek Wara dipimpin oleh Panit 1 Opsnal IPTU A.AKBAR, S.H,M.H telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Residivis dan satu Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor, Handphone dan Laptop yang beraksi di Wilayah Kota Palopo
Dimna di amakannya kedua pelaku yakni
Kartini 40 thn alamat jl.yos sudarso dan aras kuddus 30 thn
Jl sudarso,
Dimana pada hasil pengembangan di temukan bukti bukti
Hasil interogasi
Bahwa Pelaku tersebut mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian di beberapa Wilayah di Kota Palopo sebagai berikut :
1. 1 Unit Handphone Samsung J2 Warna Silver dan 1 Unit Handphone Oppo Warna merah TKP Jalan di Kios Jl. Yos Sudarso Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota motor mio m3 merah
2. 2. 2. 1 Unit Laptop warna hitam
3. 3. 3. 1 Unit Motor Yamaha N-Max
4. Barang Bukti yang berhasil diamankan :
5. 1. 1 Unit Handphone Samsung J2 Warna
6. 2. silver
7. 3. 2. 1 Unit Handphone OPPO warna hitam
8. 4. 3. 1 Unit Motor Yamaha N-Max Tanpa Plat
9. 5. 4. 1 unit Laptop
Kronologis Kejadian
Bahwa pada tanggal 17 Desember 2021 sekitar pukul 22:00 wita Korban tertidur bersama keluarga dan sekitar pukul 05:00 wita , suami korban bangun dan melihat dinding rumah pada bagian dapur sudah tercungkil , kemudian suami pelapor membangunkan korban dan mengatakan “Bangun ki Bu hilangmi apa apa dirumah” 1 unit Hp Samsung J2 Warna Silver dan 1 Unit Hp Oppo Warna merah, serta uang tunai sebesar 2 jt rupiah, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.500.000 (Lima juta lima ratus ribu rupiah).
Setelah menerima laporan tersebut team melakukan serangkaian penyelidikan terkait pelaku tersebut dan memperoleh informasi bahwa pelaku tersebut ARAS ,setelah itu tim unit reskrim polsek wara mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di Tempat Pelelangan Ikan TPI Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo, lalu personil unit reskrim polsek wara melakukan penangkapan terhadap pelaku. Tutup iptu akbar.