BULUKUMBA,-TEROPONGSULSELJAYA.Com-,
Aksi pembusuran yang menimpa Takbir (19) warga jalan Cumi-cumi, kelurahan Ela-ela, kecamatan Ujung Bulu Sabtu malam 5 Februari 2022 sekitar pukul 23:30 Wita di jalan Baronang.
Tidak lama berselang kejadian tersebut minggu tanggal 06 Februari 2022 sekira pukul 03.00 wita, Anggota Resmob Polres Bulukumba yg dipimpin Oleh DANTIM RESMOB Polres Bulukumba AIPTU ARDIMAN A.YACOB telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan/pembusuran tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Akp Muhammad Yusuf, membenarkan kejadian tersebut bahwa telah terjadi penganiaayan dengan cara membusur korbannya dan terduga pelaku telah berhasil diringkus oleh tim resmob pada minggu dini hari.
Terduga pelaku bernama AHMAD DHANI Als DANI (18) beralamat jalan Baronang Kelurahan Ela-ela kecamatan Ujung bulu kabupaten Bulukumba.tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Menurut Akp Muhammad hasil introgasi sementara bahwa Berawal pada saat korban datang ke tempat minum (ballo) pelaku, yang kemudian pada saat korban dan pelaku meminum minuman keras (ballo) bersama-sama, pelaku merasa tersinggung dan kesal karena merasa tempat minumnya diganggu oleh korban berteman sehingga pelaku melakukan penganiayaan/pembusuran terhadap korban.
“hasil introgasi sementara bahwa Berawal pada saat korban datang ke tempat minum (ballo) pelaku, yang kemudian pada saat korban dan pelaku meminum minuman keras (ballo) bersama-sama, pelaku merasa tersinggung dan kesal karena merasa tempat minumnya diganggu oleh korban berteman sehingga pelaku melakukan penganiayaan/pembusuran terhadap korban”.ungkapnya
“Terduga pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan serta anggota juga mengamankan 1 (satu) buah ketapel (busur) dan 2 (duah) buah anak panah, kemudian terduga pelaku dibawa ke posko Resmob Polres Bulukumba untuk dilakukan introgasi awal untuk lebih lanjut dilakukan pengembangan”.tutupnya