Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Pimpin Apel HLH Sedunia, Luncurkan Gerakan Indonesia ASRI di Belopa Pemkab Luwu dan Masmindo Luncurkan Program Jaga Desa Melalui Pordes MATAPPA Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah Dorong Penyelesaian Berkeadilan, Kantah Luwu Ikuti Rapat Dengar Pendapat Bersama DPRD Sulsel Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya Pemkab Luwu dan Pegadaian Belopa Gelar Literasi Keuangan “MengEMASkan Indonesia”

Kriminal

Beberapa jam setelah melakukan aksi, tersangka pembusuran berhasil di bekuk Resmob Polres Bulukumba

badge-check


					Beberapa jam setelah melakukan aksi, tersangka pembusuran berhasil di bekuk Resmob Polres Bulukumba Perbesar

BULUKUMBA,-TEROPONGSULSELJAYA.Com-,
Aksi pembusuran yang menimpa Takbir (19) warga jalan Cumi-cumi, kelurahan Ela-ela, kecamatan Ujung Bulu Sabtu malam 5 Februari 2022 sekitar pukul 23:30 Wita di jalan Baronang.

Tidak lama berselang kejadian tersebut minggu tanggal 06 Februari 2022 sekira pukul 03.00 wita, Anggota Resmob Polres Bulukumba yg dipimpin Oleh DANTIM RESMOB Polres Bulukumba AIPTU ARDIMAN A.YACOB telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan/pembusuran tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Akp Muhammad Yusuf, membenarkan kejadian tersebut bahwa telah terjadi penganiaayan dengan cara membusur korbannya dan terduga pelaku telah berhasil diringkus oleh tim resmob pada minggu dini hari.

Terduga pelaku bernama AHMAD DHANI Als DANI (18) beralamat jalan Baronang Kelurahan Ela-ela kecamatan Ujung bulu kabupaten Bulukumba.tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

Menurut Akp Muhammad hasil introgasi sementara bahwa Berawal pada saat korban datang ke tempat minum (ballo) pelaku, yang kemudian pada saat korban dan pelaku meminum minuman keras (ballo) bersama-sama, pelaku merasa tersinggung dan kesal karena merasa tempat minumnya diganggu oleh korban berteman sehingga pelaku melakukan penganiayaan/pembusuran terhadap korban.

“hasil introgasi sementara bahwa Berawal pada saat korban datang ke tempat minum (ballo) pelaku, yang kemudian pada saat korban dan pelaku meminum minuman keras (ballo) bersama-sama, pelaku merasa tersinggung dan kesal karena merasa tempat minumnya diganggu oleh korban berteman sehingga pelaku melakukan penganiayaan/pembusuran terhadap korban”.ungkapnya

“Terduga pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan serta anggota juga mengamankan 1 (satu) buah ketapel (busur) dan 2 (duah) buah anak panah, kemudian terduga pelaku dibawa ke posko Resmob Polres Bulukumba untuk dilakukan introgasi awal untuk lebih lanjut dilakukan pengembangan”.tutupnya

Baca juga

Resmob Polres Luwu Bongkar Sindikat Curi Kabel Tower PLN, 5 Pelaku Diamankan

31 Mei 2026 - 09:11 WITA

Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu: Pemuda Luwu Pilih Damai

28 Mei 2026 - 19:55 WITA

Insiden Berdarah di Bantaeng, Ketua IWO Diduga Diserang Parang oleh Tetangga

24 Mei 2026 - 23:39 WITA

Nyaris Bentrok! Patroli Gabungan Gagalkan Tawuran di Bua, 19 Pemuda Diamankan, Puluhan Sajam Disita

6 Mei 2026 - 14:20 WITA

Berdarah di Dini Hari: Tawuran Maut di Walenrang Luwu Tewaskan 1 Pemuda, 3 Lainnya Luka Tembak dan Busur

5 April 2026 - 16:58 WITA

Trending di Kriminal