Menu

Mode Gelap
Wakil Bupati Luwu Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026, Upaya Nyata Kendalikan Inflasi Tinjau Layanan Kesehatan, Bupati Luwu Evaluasi Langsung Kondisi Puskesmas Noling Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat Pemkab Luwu Luncurkan Gerakan Jumat Bersih, Dorong Kesadaran Kolektif Jaga Lingkungan Bupati Luwu Tekankan Evaluasi dan Penguatan Strategi Dakwah pada Pembekalan Muballigh Pemkab Luwu dan Masmindo Dwi Area Serahkan Fasilitas Pengolahan Nilam: Perkuat Usaha dan Peluang Kerja Masyarakat.

Kriminal

Beberapa jam setelah melakukan aksi, tersangka pembusuran berhasil di bekuk Resmob Polres Bulukumba

badge-check


					Beberapa jam setelah melakukan aksi, tersangka pembusuran berhasil di bekuk Resmob Polres Bulukumba Perbesar

BULUKUMBA,-TEROPONGSULSELJAYA.Com-,
Aksi pembusuran yang menimpa Takbir (19) warga jalan Cumi-cumi, kelurahan Ela-ela, kecamatan Ujung Bulu Sabtu malam 5 Februari 2022 sekitar pukul 23:30 Wita di jalan Baronang.

Tidak lama berselang kejadian tersebut minggu tanggal 06 Februari 2022 sekira pukul 03.00 wita, Anggota Resmob Polres Bulukumba yg dipimpin Oleh DANTIM RESMOB Polres Bulukumba AIPTU ARDIMAN A.YACOB telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan/pembusuran tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Akp Muhammad Yusuf, membenarkan kejadian tersebut bahwa telah terjadi penganiaayan dengan cara membusur korbannya dan terduga pelaku telah berhasil diringkus oleh tim resmob pada minggu dini hari.

Terduga pelaku bernama AHMAD DHANI Als DANI (18) beralamat jalan Baronang Kelurahan Ela-ela kecamatan Ujung bulu kabupaten Bulukumba.tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

Menurut Akp Muhammad hasil introgasi sementara bahwa Berawal pada saat korban datang ke tempat minum (ballo) pelaku, yang kemudian pada saat korban dan pelaku meminum minuman keras (ballo) bersama-sama, pelaku merasa tersinggung dan kesal karena merasa tempat minumnya diganggu oleh korban berteman sehingga pelaku melakukan penganiayaan/pembusuran terhadap korban.

“hasil introgasi sementara bahwa Berawal pada saat korban datang ke tempat minum (ballo) pelaku, yang kemudian pada saat korban dan pelaku meminum minuman keras (ballo) bersama-sama, pelaku merasa tersinggung dan kesal karena merasa tempat minumnya diganggu oleh korban berteman sehingga pelaku melakukan penganiayaan/pembusuran terhadap korban”.ungkapnya

“Terduga pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan serta anggota juga mengamankan 1 (satu) buah ketapel (busur) dan 2 (duah) buah anak panah, kemudian terduga pelaku dibawa ke posko Resmob Polres Bulukumba untuk dilakukan introgasi awal untuk lebih lanjut dilakukan pengembangan”.tutupnya

Baca juga

Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

2 Februari 2026 - 09:10 WITA

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Pertikaian Berujung Maut, Kakak Tewas Ditikam Adik di Ponrang Selatan

27 September 2025 - 12:43 WITA

Polres Palopo Amankan Dua Pemuda Diduga Provokator Ricuh Aksi di DPRD

3 September 2025 - 17:59 WITA

Polres Luwu Ringkus Komplotan Pencuri Besi di Smelter PT BMS, Satu Pelaku Buron

31 Agustus 2025 - 20:45 WITA

Trending di Kriminal