
SAMARINDA,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Satreskoba Polresta Samarinda berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Senin, 25 Juli 2022.
Petugas Kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial MR warga Jl. Cut Meutia RT.026 Kel.Karang Mumus, Kec. Sungai Pinang Kota – Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli SIK, MH, MSI menyampaikan MR ditangkap di Jl.Kartini Kel.Sungai Pinang Luar, Kec. Samarinda Kota – Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu.
Kronologi penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dengan aktivitas terlapor.
“Atas informasi tersebut, pihak Kepolisian Satreskoba Polresta Samarinda bergerak secara langsung menuju TKP untuk melakukan proses lidik secara intensif,” ucap Kombes Ary Fadli.
Kemudian, sekitar pukul 19.00 Wita pelapor dan saksi mencurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk diatas 1 (satu) unit kendaraan jenis R2 merk Honda Vario 125cc warna Putih dengan Nopol-KT-3099-IC lalu dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki berinisial MR.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) di dalam dashboard motor MR,” imbuh Kapolres.
Adapun BB yang berhasil diamankan adalah 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,09 (sepuluh koma nol sembilan) Gram Brutto, 1 (satu) buah bungkus kopi merk Abc Kopi Mocca, 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung warna Hitam No Imei :352432723387287 dan 1 (satu) unit kendaraan jenis R2 merk Honda Vario 125cc warna Putih dengan Nopol-KT-3099-IC.
“Setelah ditunjukkan barang haram tersebut, terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya yang didapat dari Saudara Felix (DPO),” tandasnya.
Kemudian setelah itu, MR berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polresta Samarinda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat dari kasuistik tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.