Menu

Mode Gelap
Menuju Kursi Strategis Pemkab Luwu, 14 Pejabat Jalani Tahapan Assessment Wabup Luwu Hadiri Ekspose Manajemen Talenta ASN se-Sulsel Percepat Legalisasi Aset Daerah dan Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Luwu Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK dan ATR/BPN secara Daring Kantor Pertanahan Luwu Gelar Rapat Gelar Kasus, Perkuat Kepastian Hukum dalam Permohonan Pembatalan Sertipikat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD

Kriminal

Satreskoba Polresta Samarinda Kembali Ringkus Penggunaa Narkotika Jenis Sabu

badge-check


					Satreskoba Polresta Samarinda Kembali Ringkus Penggunaa Narkotika Jenis Sabu Perbesar

SAMARINDA,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Satreskoba Polresta Samarinda berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Senin, 25 Juli 2022.

Petugas Kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial MR warga Jl. Cut Meutia RT.026 Kel.Karang Mumus, Kec. Sungai Pinang Kota – Samarinda.

Barang Bukti

Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli SIK, MH, MSI menyampaikan MR ditangkap di Jl.Kartini Kel.Sungai Pinang Luar, Kec. Samarinda Kota – Kota Samarinda (tepatnya dipinggir jalan), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika golongan 1 jenis sabu sabu.

Kronologi penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dengan aktivitas terlapor.

“Atas informasi tersebut, pihak Kepolisian Satreskoba Polresta Samarinda bergerak secara langsung menuju TKP untuk melakukan proses lidik secara intensif,” ucap Kombes Ary Fadli.

Kemudian, sekitar pukul 19.00 Wita pelapor dan saksi mencurigai 1 (satu) orang laki-laki yang sedang duduk diatas 1 (satu) unit kendaraan jenis R2 merk Honda Vario 125cc warna Putih dengan Nopol-KT-3099-IC lalu dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki berinisial MR.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) di dalam dashboard motor MR,” imbuh Kapolres.

Adapun BB yang berhasil diamankan adalah 2 (dua) poket/bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,09 (sepuluh koma nol sembilan) Gram Brutto, 1 (satu) buah bungkus kopi merk Abc Kopi Mocca, 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung warna Hitam No Imei :352432723387287 dan 1 (satu) unit kendaraan jenis R2 merk Honda Vario 125cc warna Putih dengan Nopol-KT-3099-IC.

“Setelah ditunjukkan barang haram tersebut, terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya yang didapat dari Saudara Felix (DPO),” tandasnya.

Kemudian setelah itu, MR berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polresta Samarinda guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat dari kasuistik tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga

Nyaris Bentrok! Patroli Gabungan Gagalkan Tawuran di Bua, 19 Pemuda Diamankan, Puluhan Sajam Disita

6 Mei 2026 - 14:20 WITA

Berdarah di Dini Hari: Tawuran Maut di Walenrang Luwu Tewaskan 1 Pemuda, 3 Lainnya Luka Tembak dan Busur

5 April 2026 - 16:58 WITA

Pelaku Pencurian Berujung Maut di Luwu Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Rekan

3 Maret 2026 - 18:41 WITA

Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

2 Februari 2026 - 09:10 WITA

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Trending di Kriminal