Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Ganjar Juara MTQ XXXIV dengan Paket Umrah dan Hadiah Puluhan Juta Rupiah Jelang Ramadan 1447 H, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Lama Bajo Ponrang Sabet Juara Umum MTQ XXXIII Luwu, H. Patahudding Dorong Kebangkitan Generasi Qur’ani Wakil Bupati Luwu Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026, Upaya Nyata Kendalikan Inflasi Tinjau Layanan Kesehatan, Bupati Luwu Evaluasi Langsung Kondisi Puskesmas Noling Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat

Daerah

Satuan Narkoba Polres Luwu Mengamankan Terduga Pelaku Penyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu Asal Ponrang Selatan Luwu

badge-check


					Satuan Narkoba Polres Luwu Mengamankan Terduga Pelaku Penyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu Asal Ponrang Selatan Luwu Perbesar

Luwu,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Sat Narkoba Polres Luwu mengamankan terduga pelaku beinisial AR (28) penyalahguna Narkotika Golongan I jenis shabu bertempat di Dusun Bassiang, Desa Bassiang Timur, Kec.Ponrang Selatan, Kab.Luwu hari Selasa 15 November 2022.

Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Mustari Alam, S.Sos bersama Kanit 1 Narkoba Ipda Ambran dan Personil Sat Narkoba Polres Luwu

Kapolres Luwu AKBP Arisandi,SH,S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Mustari Alam, S.Sos mengatakan bahwa berawal adanya informasi dari informan/masyarakat bahwa di Dusun Bassiang, Desa Bassiang Timur, Kec.Ponrang Selatan, Kab.Luwu marak terjadi transaksi Narkoba.

Atas informasi tersebut personil Sat. Narkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan, dan ditemukan seorang laki-laki AR (28) berada di pinggir jalan Dusun Bassiang, Desa Bassiang Timur, Kec.Ponrang Selatan, Kab.Luwu sedang duduk diatas sepeda motornya bersama 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal sedang berdiri disampingnya seakan akan hendak melakukan transaksi Narkoba” ,ujar Mustari kepada awak media, Rabu (16/11/2022).

Mustari melanjutkan bahwa atas kecurigaan tersebut petugas Kepolisian lansung menghampiri AR (28) namun pada saat hendak digeledah tiba-tiba AR (28) membuang pembungkus rokok dipinggir jalan sedangkan 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal melarikan diri.

“Setelah pembungkus rokok tersebut diambil dan dibuka dan ditemukan 1 (satu) shacet plastik klip berisikan shabu, kemudian dilanjutkan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) unit HP Android disaku celana, dimana terdapat 1 (satu) paket plastik berisikan shabu melengket dislikon HP tersebut, “, terang Mustari.

Mustari menambahkan bahwa dari tangan AR (28) kami mengamankan Barang Bukti, 2 (dua) shacet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu, berat kotor 0,50 gram, 2 (dua) lembar kertas foil rokok (pembungkus Shabu),1 (satu) buah tempat rokok (tempat Shabu),dan 1 (satu) unit HP Android.

“Setelah di introgasi tentang kepemilikan shabu tersebut AR (28) mengakui bahwa keseluruhan shabu tersebut diperoleh dari inisial JS (DPO) dan mengakui bahwa shabu tersebut rencananya untuk di jual kembali. Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terang AKP Mustari

Baca juga

Bupati Luwu Ganjar Juara MTQ XXXIV dengan Paket Umrah dan Hadiah Puluhan Juta Rupiah

17 Februari 2026 - 18:29 WITA

Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat

14 Februari 2026 - 10:15 WITA

Pemkab Luwu Luncurkan Gerakan Jumat Bersih, Dorong Kesadaran Kolektif Jaga Lingkungan

13 Februari 2026 - 18:20 WITA

Bupati Luwu Tekankan Evaluasi dan Penguatan Strategi Dakwah pada Pembekalan Muballigh

12 Februari 2026 - 16:11 WITA

Pemkab Luwu dan Masmindo Dwi Area Serahkan Fasilitas Pengolahan Nilam: Perkuat Usaha dan Peluang Kerja Masyarakat.

12 Februari 2026 - 13:47 WITA

Trending di Daerah