Menu

Mode Gelap
Tinjau Layanan Kesehatan, Bupati Luwu Evaluasi Langsung Kondisi Puskesmas Noling Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat Pemkab Luwu Luncurkan Gerakan Jumat Bersih, Dorong Kesadaran Kolektif Jaga Lingkungan Bupati Luwu Tekankan Evaluasi dan Penguatan Strategi Dakwah pada Pembekalan Muballigh Pemkab Luwu dan Masmindo Dwi Area Serahkan Fasilitas Pengolahan Nilam: Perkuat Usaha dan Peluang Kerja Masyarakat. Dari Tilawah ke Teladan: Luwu Menyiapkan Generasi Qur’ani Berkeadaban

Kriminal

Aniaya Tukang Ojek, Seorang Pemuda Palopo Diamankan Polisi

badge-check


					Aniaya Tukang Ojek, Seorang Pemuda Palopo Diamankan Polisi Perbesar

PALOPO, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo meringkus seorang remaja yang merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang tukang ojek yang ada di Kota Palopo.

Insiden penganiyaan tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso (Belakang Gudang Es Balok) Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo. pada Selasa, 8 November 2022

Sebut saja remaja tersebut adalah M, umur 18 tahun, beralamatkan di Kota Palopo, melakukan penganiayaan terhadap A (31) yang merupakan tukang ojek, alamat Jalan Baru Tappong, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

Kanit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo Iptu A. Akbar SH., MH mengatakan, “Penganiayaan terjadi saat adanya pertengkaran terhadap pelaku M (18), kemudian korban melerai namun pelaku memukul korban sebanyak 4 (empat) kali yang terkena pada bagian muka korban dimana akibatnya luka memar atau bengkak dibagian pipi sebelah kiri dan kanan”.

“Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wara Polres Palopo untuk ditindak lanjuti” tambahnya

“Setelah menerima laporan tersebut tim melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapatkan info keberadaan M (18), personil unit Reskrim Polsek Wara menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Abd Kadir Daud (Ex Jalan Belimbing) Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo” Jelasnya

“Hasil interogasi setelah di amankan, terhadap M (18) mengakui perbuatannya, telah melakuan penganiayaan terhadap korban A (31)” tutur Akbar

lebih lanjut,”pelaku M (18) diduga melanggar Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.o

Baca juga

Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

2 Februari 2026 - 09:10 WITA

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Pertikaian Berujung Maut, Kakak Tewas Ditikam Adik di Ponrang Selatan

27 September 2025 - 12:43 WITA

Polres Palopo Amankan Dua Pemuda Diduga Provokator Ricuh Aksi di DPRD

3 September 2025 - 17:59 WITA

Polres Luwu Ringkus Komplotan Pencuri Besi di Smelter PT BMS, Satu Pelaku Buron

31 Agustus 2025 - 20:45 WITA

Trending di Kriminal