Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Ganjar Juara MTQ XXXIV dengan Paket Umrah dan Hadiah Puluhan Juta Rupiah Jelang Ramadan 1447 H, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Lama Bajo Ponrang Sabet Juara Umum MTQ XXXIII Luwu, H. Patahudding Dorong Kebangkitan Generasi Qur’ani Wakil Bupati Luwu Buka Gerakan Pangan Murah Jelang Ramadan 2026, Upaya Nyata Kendalikan Inflasi Tinjau Layanan Kesehatan, Bupati Luwu Evaluasi Langsung Kondisi Puskesmas Noling Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat

Kriminal

Team Resmob Sat Reskrim Polres Luwu, Mengungkap dan Menangkap Pelaku Pelemparan Mobil Truck dan Bis

badge-check


					Team Resmob Sat Reskrim Polres Luwu, Mengungkap dan Menangkap Pelaku Pelemparan Mobil Truck dan Bis Perbesar

LUWU,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Team Resmob Sat Reskrim Polres Luwu mengungkap dan menangkap pelaku pelemparan mobil truk dan bus yang melintas di jalan trans Sulawesi Desa Lanipa Kec. Ponrang Kab. Luwu

Pengungkapan dan penangkapan Tindak Pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh Saleh, S.E, M.H. bersama team Resmob Polres Luwu

Berdasarkan informasi bahwa saat korban Rahman sementara mengendarai mobil truck menuju ke arah kota Makassar, di daerah Desa Lanipa Kec. Ponrang Kab Luwu, tiba-tiba mobil yang di kendarai oleh korban di lempar oleh pengendara sepeda motor yang tidak di ketahui identitasnya dengan menggunakan batu hingga mengenai bagian kaca mobil yang mengakibatkan kaca mobil bagian depan pecah. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Luwu.

Barang bukti kendaraan yang rusak ada 3 unit antara lain :

– 1 (Satu) unit mobil nus kharisma warna putih
– 1 (Satu) unit mobil bus kharisma warna hijau.
– 1 (Satu) unit mobil truck warna hijau.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, S.E, M.H. mengatakan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, dilakukan serangkaian penyelidikan dan di ketahui identitas pelaku berinisial MA.

“Setelah dilakukan penyidikan, team berhasil mengamankan pelaku MA (17) bersama PE (17), IK (17), DI (16) dan DA (16) di Dusun Sadar Desa Muladimeng Kec. Ponrang, Kab.Luwu. Kemudian team menuju ke Dusun Bassiang Desa Bassiang Kec. Ponrang Selatan Kab. Luwu dan berhasil mengamankan pelaku AR (17) dan AI (17), kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Luwu. Dari tangan pelaku kita mengamankan barang bukti ,3 (tiga ) unit sepeda motor dan 4 (Empat) Buah Batu kali” ,ujar AKP Muh Saleh, Senin (16/1).

Sementara itu Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H, S.I.K, M.Si membenarkan penangkapan 7 pelaku pelemparan mobil truk dan bus yang terjadi di jalan trans Sulawesi pada hari sabtu 14 januari 2023 di 3 TKP berbeda.

” Dari hasil introgasi para pelaku mengakui perbuatannya dan kejadian berawal setelah mereka selesai bermain futsal dan mengalami kekalahan. Kemudian mereka nongkrong di jalur dua lapangan Andi Jemma Belopa, ketika para pelaku berencana pulang ke rumahnya masing-masing di wilayah Kec. Ponrang Kab. Luwu, kemudian salah seorang pelaku yakni PE mengajak para pelaku lainnya untuk melakukan aksi pelemparan mobil dengan mengambil batu di halaman Masjid Agung Kota Belopa”,ujar Arisandi.

Arisandi melanjutkan bahwa ketika dalam perjalanan pulang sekitar pukul 22.00 wita di Jalur dua Pammanu Poros Trans Sulawesi Kel. Pammanu Kec. Belopa Utara Kab. Luwu, pelaku DA di bonceng IK bersama dengan AR yang di bonceng oleh AI melakukan pelemparan pertama kali terhadap kaca mobil Bus Kharisma warna putih menggunakan batu dan mengenai bagian kaca depan mobil hingga mengalami kerusakan. Kemudian di Jl. Poros Trans Sulawesi Lingk. Sabbang Paru Kel. Cilallang Kec. Kamanre, Kab. Luwu sekitar pukul 22.30 wita pelaku PE berboncengan dengan MA melakukan pelemparan yang kedua terhadap kaca mobil Bus Kharisma Warna Hijau dengan menggunakan batu dan mengenai bagian kaca depan mobil hingga mengalami kerusakan” ,terangnya.

Arisandi menambahkan bahwa di TKP ketiga di Jl. Poros Trans Sulawesi Desa Lanipa Kec. Ponrang Selatan Kab.Luwu sekitar Pukul 23.00 wita pelaku MA yang saat itu di bonceng oleh PE kemudian melakukan pelemparan yang ketiga terhadap kaca mobil Truck Merk HINO Warna Hijau dan mengenai bagian kaca depan mobil hingga mengalami kerusakan.

” Atas perbuatannya, para pelaku kita jerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun penjara, tegas AKBP Arisandi

Baca juga

Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

2 Februari 2026 - 09:10 WITA

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Pertikaian Berujung Maut, Kakak Tewas Ditikam Adik di Ponrang Selatan

27 September 2025 - 12:43 WITA

Polres Palopo Amankan Dua Pemuda Diduga Provokator Ricuh Aksi di DPRD

3 September 2025 - 17:59 WITA

Polres Luwu Ringkus Komplotan Pencuri Besi di Smelter PT BMS, Satu Pelaku Buron

31 Agustus 2025 - 20:45 WITA

Trending di Kriminal