Menu

Mode Gelap
Pemdes Temboe Bahas RKPDes 2027, Serap Aspirasi Warga dan Prioritaskan Program Pembangunan Desa Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial

POLRI

Polres Luwu Tindak Pelanggaran Peredaran Minyak Goreng, AKBP Arisandi : Untuk Jaga Harga dan Daya Beli Masyarakat

badge-check


					Polres Luwu Tindak Pelanggaran Peredaran Minyak Goreng, AKBP Arisandi : Untuk Jaga Harga dan Daya Beli Masyarakat Perbesar

LUWU,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Polres Luwu melaksanakan Pers Conference perkara dugaan penyalahgunaan peredaran bahan pokok jenis minyak goreng rakyat (MGR)  yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa kemasan yang tidak sesuai dan harga diatas HET, bertempat di lobi Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Kamis (6/4/2023).

Kapolres Luwu AKBP Arisandi mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2023 sekitar Jam 17.00 Wita bertempat di Jln. poros Palopo Makassar tepatnya di depan Pos Tugu Lantas Belopa Kab. Luwu, mendapati 1 unit mobil Bus 3/4 jenis Mitsubhisi Colt 120 dengan No.Pol. DW 7547 AB sedang membawa bahan pokok jenis minyak goreng kemasan tanpa merk sebanyak 800 botol.

“Berdasarkan keterangan sdr. AA selaku sopir mobil tersebut menjelaskan bahwa minyak goreng tersebut milik sdr. S yang sebelumnya diambil di sekitar Pasar Atapangnge Kecamatan Atapangnge Kabupaten Wajo yang rencananya akan dibawa dan dijual di wilayah Desa Tokorondo Kec. Poso Pesisir Kab. Poso Provinsi Sulawesi Tengah”, ujarnya.

Arisandi melanjutkan bahwa berdasarkan keterangan sdr. S, minyak Goreng tersebut dibeli dari sdr H.A yg beralamat di Desa Rumpia Kec. Maja Uleng Kab. Wajo, dengan harga Rp. 20.000,-/botol dan rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 22.000,-/botol.

“Lebih lanjut menurut keterangan H.A, dirinya sebagai pengecer minyak goreng curah untuk wilayah Kab. Wajo dimana minyak goreng curah tersebut dibeli dari Distributor seharga Rp. 12.500,-/liter. Selanjutnya minyak goreng curah tersebut kemudian dikemasnya dalam botol plastik tanpa label/merk lalu dijual oleh yang bersangkutan kepada sdr. S.” Terangnya.

Berdasarkan Permendag No. 44 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat (MGR) diatur bahwa pendistribusian MGR dalam bentuk curah dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek. Pengecer wajib menjual MGR dengan harga di bawah atau sama dengan harga eceran tertinggi (HET). Harga dimaksud sebesar :
a. Rp 14.000,00 /liter atau Rp 15.500,00/kg untuk MGR dalam bentuk curah; dan
b. Rp14.000,00/liter untuk MGR dalam bentuk kemasan.

Atas perbuatannya, terlapor diduga berpotensi melanggar ketentuan pasal 62 ayat (1) jo. pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Kapolres menghimbau agar distributor dan pengecer tetap mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi minyak goreng rakyat yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat.

“Penjualan minyak goreng dalam kemasan hendaknya juga mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki izin edar dari dinas/instansi terkait guna menjamin pemenuhan hak dari konsumen berupa mutu, kualitas dan harga barang/jasa yang diperdagangkan, dalam hal ini minyak goreng.” himbau AKBP Arisandi.

Kegiatan tersebut dipimpim Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, S.E., M.H., Kanit Tipiter Satreskrim Polres Luwu Ipda Sultan, S.H. dan pak Annis, S.T., M.T. dari Dinas Perdagangan Kab Luwu.

Baca juga

1.700 Rider Jelajahi Alam Luwu, Trail Bhayangkara Part 2 Dipadukan dengan Aksi Sosial

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Ratusan Rider Ramaikan One Day Trail Bhayangkara JEJAL Trabhara Part 2, Wabup Luwu Lepas Peserta

18 Juli 2026 - 18:39 WITA

Kanit Regident Satlantas Polres Majene Bersama HMI dan PMII, Jumat Berkah Di TPQ Qurrah A’yuniyah

10 Juli 2026 - 19:13 WITA

Polres Luwu Gelar Upacara Hari Bhyangkara Ke-80, Kapolres: Kepercayaan Publik Adalah Amanah

1 Juli 2026 - 18:30 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polres Luwu Adu Presisi di Lapangan Tembak

24 Juni 2026 - 13:45 WITA

Trending di POLRI