Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Tinjau Harga dan Fasilitas Pasar Rakyat Cilallang Pastikan Mudik Aman, Kapolres Luwu Turun Langsung Kontrol Pos Operasi Ketupat 2026 Bapanas Bersama Pemkab dan Polres Luwu Sidak Harga dan Mutu Pangan di Pasar Belopa Jelang Idul Fitri 1447 H MDA Gelar Media Iftar , Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Dorong Pemekaran Luwu Tengah, Kepala Daerah Luwu Raya Sampaikan Aspirasi ke Ketua Komisi II DPR RI Penganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi atas Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan

POLRI

Awal Tahun 2024, Satresnarkoba Polres Luwu Amankan Dua Orang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

badge-check


					Awal Tahun 2024, Satresnarkoba Polres Luwu Amankan Dua Orang Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Perbesar

LUWU,-TEROPONGSULSELJAYA.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Jumat sore (05/01/24).

Satresnarkoboa Polres Luwu yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos., mengamankan dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang lokasinya berada di dua tempat yang berbeda.

Dalam penangkapan kedua orang tersebut, Satresnarkoba Polres Luwu berhasil mengamankan dua orang laki laki berinsial (WS) dan (AK).

Kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, diamankan di dua tempat yang berbeda, (WS) diamankan di SPBU Lare-Lare Kec. Bua, sedangkan (AK) diamankan didalam kamarnya di Kel. Penggoli, Kec. Wara Utara, Kota Palopo.

Kasat Narkoba Polres Luwu IPTU Abdianto, S.Sos mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Berdasarkan dari informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan, Jumat (05/01/24). Personil Sat Resnarkoba Polres Luwu melihat (WS) berada di SPBU Lare-Lare, kemudian dilakukan penagkapan dan penggeledahan, di tangannya di temukan satu sachet Narkotika yang diduga Sabu yang diselipkan didalam Case Silikon Hp Android miliknya.

Pada saat diinterogasi (WS) mengakui barang haram miliknya tersebut, dirinya mengaku barang haram tersebut didapatnya dari (AK) yang dibelinya seharga Rp. 1.600.000.-, dimana (AK) sendiri berdomisili di Kel. Penggoli, Kec. Wara Utara Kota Palopo, dari keterangan (WS) Petugas dengan cepat menuju Kota Palopo guna melakukan pengembangan di rumah milik (AK).

Pada saat petugas datang, (AK) yang saat itu sedang berada didalam kamarnya, tidak berkutik saat petugas melakukan penangkapan, petugas yang juga melakukan penggeledahan menemukan, satu unit Hp Android, dimana (AK) mengakui didalam Akun Bank Digitalnya yang terdapat didalam Aplikasi Hp ada uang senilai Rp. 2.500.000-, yang merupakan hasil penjualan sabu, dirinya juga mengakui bahwa telah menjual sabu ke (WS) serta barang haram tersebut didapatnya dari rekannya yang saat ini menjadi DPO.

“Kedua pelaku bersama barang buktinya telah kami amankan dan kami bawa ke Polres Luwu, untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, Ujar Abdi.

“Dari dua orang yang kami amankan ini, untuk sementara kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar.” Ucap Kasat Narkoba

Baca juga

Pastikan Mudik Aman, Kapolres Luwu Turun Langsung Kontrol Pos Operasi Ketupat 2026

16 Maret 2026 - 18:40 WITA

Ajak Putra Putri Luwu Mengabdi Untuk Negeri, Polres Luwu Sosialisasikan Penerimaan Terpadu

14 Maret 2026 - 19:17 WITA

Polres Luwu Siapkan Pos Pengamanan Jelang Mudik Lebaran

14 Maret 2026 - 19:09 WITA

Kapolres Luwu Pimpin Apel Pagi dan Pemeriksaan Senpi, Tegaskan Disiplin serta Kepatuhan Prosedur

11 Maret 2026 - 17:40 WITA

Personel Bag SDM dan Sat Samapta Polres Luwu Bagikan Brosur Penerimaan Polri 2026

7 Maret 2026 - 19:28 WITA

Trending di POLRI