Menu

Mode Gelap
Balita yang Sempat Hilang Ditemukan Meninggal di Pengairan Ponrang Selatan Hangatnya Kebersamaan Ramadan, BPN Luwu Buka Puasa Bersama PPAT dan IWO Luwu Raya Dukung Gerakan Pangan Murah, Ketua TP-PKK Luwu Kurniah Patahudding Tinjau Langsung Antusiasme Warga di Belopa Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah: Warga Bisa Beli Sembako Harga Terjangkau Kapolres Luwu Pimpin Apel Pagi dan Pemeriksaan Senpi, Tegaskan Disiplin serta Kepatuhan Prosedur Sambut Idul Fitri 1447 H, Pemkab Luwu Perkuat Koordinasi Jaga Keamanan dan Stabilitas Daerah

POLRI

Polres Luwu Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Walenrang Utara, AKBP Arisandi : Tidak Ada Kejahatan Yang Sempurna

badge-check


					Polres Luwu Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Walenrang Utara, AKBP Arisandi : Tidak Ada Kejahatan Yang Sempurna Perbesar

LUWU,-TEROPONGSULSELJAYA.Com – Polres Luwu berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial AR (31 tahun) yang diduga merupakan dalang pembunuhan seorang perempuan yang ditemukan tergeletak di jalan tani di Dusun Kampung Baru, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu, pada Selasa (13/02/2024).

Pelaku AR berhasil ditangkap oleh tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Intelkam Polres Luwu dan di back up oleh TMC (Tim Monitoring Center) Resmob Polda Sulsel di wilayah Kecamatan Masamba, Kab. Luwu Utara dalam upaya pelariannya menuju Palu, Sulawesi Tengah, pada Minggu (18/2/2024).

Sebelumya Korban Nurul Adelia Putri (20 tahun), warga Cilallang Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu dikabarkan hilang oleh pihak keluarganya pada Senin (12/2/2024) melalui media sosial facebook. Pihak keluarga yang mengumumkan hilangnya Nurul Adelia menjelaskan bahwa korban hilang dan tidak kembali ke rumah setelah sebelumnya diketahui dalam perjalanan pulang dari kursus komputer di daerah Kota Belopa.

Selasa pagi (12/2/2024), warga Dusun Kampung Baru, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita yang tidak lain merupakan Nurul Adelia dengan sederet luka memar di wajah dan bekas tikaman di dada sebelah kanan korban.

Setalah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, diketahui bahwa sebelum korban dikabarkan hilang oleh pihak keluarga, pelaku AR lah yang menjemput korban di perempatan lampu merah Pammanu Belopa pada Senin siang (12/02/2024) dan menawarkan jasa mengantarkan serta mengajak korban jalan-jalan di kota Palopo.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh menjelaskan bahwa dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba menghentikan mobilnya di wilayah puncak Sampoddo dan berbuat tidak senonoh terhadap korban, namun korban melawan sehingga pelaku membenturkan kepala korban ke dashboard mobil yang membuat korban tidak sadarkan diri.

“Melihat Korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku kembali mencoba untuk menyetubuhi korban, tetapi korban yang telah sadar kembali melakukan perlawanan dan menampar pipi pelaku. Pelaku gelap mata dan mengambil sebilah badik yang tersimpan di bawah kursi mobilnya lalu menikam sebanyak satu kali di dada sebelah kanan korban yang akhirnya membuat korban harus kehilangan nyawanya.” Terang AKP Saleh.

“Melihat korban yang sudah tidak bernyawa, Pelaku yang saat itu sudah dalam keadaan panik kemudian menuju ke Kota Palopo sambil membawa mayat korban dan berkeliling di sepanjang jalan Kota palopo sambil menunggu waktu gelap. Pada sekitar Pukul 19.00 Wita, pelaku kemudian menuju Dusun Kampung Baru Makawa, Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu dan membuang mayat korban.” Tutup AKP Saleh.

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan perkara tersebut hingga berkekuatan hukum tetap dan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berbela sungkawa atas musibah yang menimpa korban, oleh karenanya kami berharap masyarakat mempercayakan sepenuhnya penanganan dan proses hukum terhadap pelaku kepada segenap aparat penegak hukum mulai dari penyidikan, penuntutan dan persidangannya.” Tegas AKBP Arisandi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis berupa pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian pada korban sesuai ketentuan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun.

Baca juga

Kapolres Luwu Pimpin Apel Pagi dan Pemeriksaan Senpi, Tegaskan Disiplin serta Kepatuhan Prosedur

11 Maret 2026 - 17:40 WITA

Personel Bag SDM dan Sat Samapta Polres Luwu Bagikan Brosur Penerimaan Polri 2026

7 Maret 2026 - 19:28 WITA

Ramadan Penuh Berkah, Keluarga Besar Polres Luwu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

7 Maret 2026 - 19:14 WITA

Ramadan Aman, Satgas Pangan Polres Luwu Pastikan Distribusi dan Harga Terkendali

25 Februari 2026 - 22:05 WITA

Ramadan Berbagi, Kapolres Luwu Pimpin Langsung Aksi Takjil untuk Masyarakat

24 Februari 2026 - 03:48 WITA

Trending di POLRI