MAJENE, TEROPONGSULSELJAYA. com-Terkait akan dilaksanakannya pemusnahan tentang Barang Bukti dari tahun 2010 – 2024 Satuan Lalulintas Polres Majene memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk mengambil kendaraannya di Polres Majene.
Dalam wawancara Kanit Lakalantas Polres Majene Aipda Nasri ada mengatakan ” kami informasikan kepada masyarakat khususnya Majene agar barang bukti kendaraan kepemilikan dari tahun 2010 sampai dengan 2024 bisa mengambil dengan catatan melampirkan bukti surat kendaraan BPKB dan STNK Kendaraan di hari dan jam operasional Polres Majene”,Tuturnya.
Data barang bukti kendaraan bermotor dan knalpot brong / racing adapun rincian kendaraan motor roda 2 jumlah barang bukti 16 unit ( Waktu Penyitaan 2010 s/d mei 2024 ), knalpot brong/racing jumlah barang bukti 40 buah ( waktu penyitaan 2023 s/d Mei 2024 )”. Tambahnya.

Di tempat terpisah AKP Andri Aryansyah S.I.K selalu Kasat Lantas Polres Majene mengatakan “Kami memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat yang pernah kecelakaan dan meninggalkan barang bukti kendaraan untuk mengambil kendaraannya agar bisa di perbaiki dan di pakai kembali”, tuturnya saat di temui di ruangannya Selasa, 11/06/2024.
Hal ini dilakukan sesuai edaran dari Polda Sulbar sebelum pemusnahan barang bukti dilakukan Polres Majene memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk mengambil kendaraannya.
Kami berharap kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Majene untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, utamakan keselamatan dan jangan melanggar karena melanggar merupakan awal dari kecelakaan”, Tutupnya.






