Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat, Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Hortikultura Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB Ikuti Bazar Ramadan Kementerian ATR/BPN, Pegiat UMKM Kolaborasi untuk Perkenalkan Produk Unggulan Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpi Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

POLRI

Polres Pinrang Gelar Konferensi Pers Kasus Penghinaan Atau Pencemaran Nama Baik

badge-check


					Polres Pinrang Gelar Konferensi Pers Kasus Penghinaan Atau Pencemaran Nama Baik Perbesar

PINRANG,TEROPONGSULSELJAYA.com-Polres Pinrang Melaksanakan Gelar Konferensi Pers terkait Kasus Penghinaan atau Pecemaran Nama Baik bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang.Kamis (13/06)

Kegiatan Press Release tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan S.I.K didampingi Kanit I Satreskrim Polres Pinrang Ipda Arief S.E dan Kasi Humas Polres Pinrang.

Dihadapan awak media Kasat Reskrim dalam keterangan Konferensi pers meyampaikan bahwa menetapkan pria inisial HM sebagai tersangka dalam kasus vandalisme baliho mantan Bupati Pinrang Irwan Hamid di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan barang bukti, kami menetapkan pria inisial HM sebagai tersangka tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata Kasat Reskrim

Pria HM mengakui melakukan vandalisme dengan menuliskan tulisan kalasi’ di baliho mantan Bupati Pinrang Irwan Hamid. Hal itu dilakukan karena merasa kecewa dan sakit hati.

Motif pelaku melakukan hal tersebut karena merasa kecewa dan sakit hati kepada korban. Mereka kan pernah dekat kemudian hubungannya renggang sehingga merasa korban mengabaikan atau tidak perduli lagi dengan pelaku ini,” paparnya.

Atas Perbuatan tersebut Pria HM di jerat pasal 311 ayat (1) subs 310 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 208 ayat (1) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun.

Namun kata Kasat Reskrim, kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Alasannya karena dari pihak pelapor dan korban sedang mengurus untuk penyelesaian secara mediasi.

Pelaku tidak ditahan karena menunggu proses mediasi. Selain itu tidak ditahan dengan pertimbangan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara,” jelasnya.

Baca juga

Ramadan Aman, Satgas Pangan Polres Luwu Pastikan Distribusi dan Harga Terkendali

25 Februari 2026 - 22:05 WITA

Ramadan Berbagi, Kapolres Luwu Pimpin Langsung Aksi Takjil untuk Masyarakat

24 Februari 2026 - 03:48 WITA

Ramadhan Aman dan Damai, Polres Luwu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama

21 Februari 2026 - 00:56 WITA

Apel Senin Perdana 2026, Kapolres Luwu Soroti Soliditas dan Kesehatan Personel

5 Januari 2026 - 17:17 WITA

Momentum Hari Jadi Intelijen Polri 2025, Sat Intelkam Polres Luwu Perkuat Kepedulian Sosial

30 Desember 2025 - 21:07 WITA

Trending di POLRI