Menu

Mode Gelap
Empat Tahun Menanti, Warga Dusun Malutu Akhirnya Sambut Rehabilitasi Jembatan Penghubung Tim Resmob Polres Luwu Tangkap Pelaku Pencurian Toko di Walenrang, Pelaku Masuk Lewat Lantai Dua Luwu Jadi Basis Penggilingan Padi Bulog Terbesar di Luar Pulau Jawa Pemerintah Desa Temboe Terima Kunjungan Ketua TP-PKK Luwu dalam Pelatihan Kader Gizi PMT Berbasis Pangan Lokal Sosialisasi Proyek Rekondisi Jembatan Malutu, Warga Sambut Baik dan Harap Dilibatkan Dukung Pemberdayaan Kader Gizi di Kecamatan Larompong Selatan, Hj Kurniah Dampingi Kader PMT

POLRI

Polres Pinrang Gelar Konferensi Pers Kasus Penghinaan Atau Pencemaran Nama Baik

badge-check


					Polres Pinrang Gelar Konferensi Pers Kasus Penghinaan Atau Pencemaran Nama Baik Perbesar

PINRANG,TEROPONGSULSELJAYA.com-Polres Pinrang Melaksanakan Gelar Konferensi Pers terkait Kasus Penghinaan atau Pecemaran Nama Baik bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang.Kamis (13/06)

Kegiatan Press Release tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan S.I.K didampingi Kanit I Satreskrim Polres Pinrang Ipda Arief S.E dan Kasi Humas Polres Pinrang.

Dihadapan awak media Kasat Reskrim dalam keterangan Konferensi pers meyampaikan bahwa menetapkan pria inisial HM sebagai tersangka dalam kasus vandalisme baliho mantan Bupati Pinrang Irwan Hamid di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan barang bukti, kami menetapkan pria inisial HM sebagai tersangka tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata Kasat Reskrim

Pria HM mengakui melakukan vandalisme dengan menuliskan tulisan kalasi’ di baliho mantan Bupati Pinrang Irwan Hamid. Hal itu dilakukan karena merasa kecewa dan sakit hati.

Motif pelaku melakukan hal tersebut karena merasa kecewa dan sakit hati kepada korban. Mereka kan pernah dekat kemudian hubungannya renggang sehingga merasa korban mengabaikan atau tidak perduli lagi dengan pelaku ini,” paparnya.

Atas Perbuatan tersebut Pria HM di jerat pasal 311 ayat (1) subs 310 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 208 ayat (1) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun.

Namun kata Kasat Reskrim, kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Alasannya karena dari pihak pelapor dan korban sedang mengurus untuk penyelesaian secara mediasi.

Pelaku tidak ditahan karena menunggu proses mediasi. Selain itu tidak ditahan dengan pertimbangan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara,” jelasnya.

Baca juga

Hari ke-4 Operasi Patuh Pallawa 2025, Satlantas Polres Luwu Edukasi Pelajar Lewat “Police Goes to School” di SMAN 12 Luwu

17 Juli 2025 - 21:46 WITA

Lindungi Pelajar dari Narkoba, Polres Luwu Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba di SMK Negeri 2 Luwu

16 Juli 2025 - 14:59 WITA

Rapat Gelar Operasional Polres Luwu, AKBP Adnan : Tegaskan Disiplin dan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

14 Juli 2025 - 19:02 WITA

Disiplin Berlalu Lintas Wujudkan Indonesia Maju”Polres Luwu Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2025

14 Juli 2025 - 12:29 WITA

Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas Polres Luwu Gelar Operasi Patuh 2025

12 Juli 2025 - 13:53 WITA

Trending di POLRI