Menu

Mode Gelap
Polres Luwu Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025 Polres Luwu Umumkan Penerimaan Terpadu Polri T.A. 2025 LSM Progress dan ACAK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran PDAM Tirta Mangkaluku ke Polres Palopo 10 Rumah Warga di Desa Dedeko Rusak Imbas Angin Puting Beliung Dua Pelaku pengedar Obat Tanpa Izin di Amankan Polres Luwu Pemilik Paten Swietenia Mahagoni (L). Jacq Resmi di Kukuhkan Sebagai Guru Besar Fakultas Farmsi UMI.

POLRI

Polres Pinrang Gelar Konferensi Pers Kasus Penghinaan Atau Pencemaran Nama Baik

badge-check


					Polres Pinrang Gelar Konferensi Pers Kasus Penghinaan Atau Pencemaran Nama Baik Perbesar

PINRANG,TEROPONGSULSELJAYA.com-Polres Pinrang Melaksanakan Gelar Konferensi Pers terkait Kasus Penghinaan atau Pecemaran Nama Baik bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Polres Pinrang.Kamis (13/06)

Kegiatan Press Release tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan S.I.K didampingi Kanit I Satreskrim Polres Pinrang Ipda Arief S.E dan Kasi Humas Polres Pinrang.

Dihadapan awak media Kasat Reskrim dalam keterangan Konferensi pers meyampaikan bahwa menetapkan pria inisial HM sebagai tersangka dalam kasus vandalisme baliho mantan Bupati Pinrang Irwan Hamid di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan barang bukti, kami menetapkan pria inisial HM sebagai tersangka tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik,” kata Kasat Reskrim

Pria HM mengakui melakukan vandalisme dengan menuliskan tulisan kalasi’ di baliho mantan Bupati Pinrang Irwan Hamid. Hal itu dilakukan karena merasa kecewa dan sakit hati.

Motif pelaku melakukan hal tersebut karena merasa kecewa dan sakit hati kepada korban. Mereka kan pernah dekat kemudian hubungannya renggang sehingga merasa korban mengabaikan atau tidak perduli lagi dengan pelaku ini,” paparnya.

Atas Perbuatan tersebut Pria HM di jerat pasal 311 ayat (1) subs 310 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 208 ayat (1) tentang penghinaan atau pencemaran nama baik dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun.

Namun kata Kasat Reskrim, kami tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Alasannya karena dari pihak pelapor dan korban sedang mengurus untuk penyelesaian secara mediasi.

Pelaku tidak ditahan karena menunggu proses mediasi. Selain itu tidak ditahan dengan pertimbangan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara,” jelasnya.

Baca juga

Polres Luwu Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

9 Februari 2025 - 21:55 WITA

Polres Luwu Umumkan Penerimaan Terpadu Polri T.A. 2025

9 Februari 2025 - 08:14 WITA

Kecelakaan Maut di Gardu Tol Melibatkan Beberapa Kendaraan Menabrak Kendaraan Sedang Dalam Transaksi

5 Februari 2025 - 14:45 WITA

Kapolda Sulsel Laksanakan Kunjungan Kerja di Wilayah Hukum Polres Luwu

4 Februari 2025 - 17:32 WITA

Edukasi Satlantas Polres Luwu untuk Remaja: Jatuh di Aspal Tak Seindah Jatuh Cinta

25 Januari 2025 - 09:57 WITA

Trending di POLRI