Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Tinjau Harga dan Fasilitas Pasar Rakyat Cilallang Pastikan Mudik Aman, Kapolres Luwu Turun Langsung Kontrol Pos Operasi Ketupat 2026 Bapanas Bersama Pemkab dan Polres Luwu Sidak Harga dan Mutu Pangan di Pasar Belopa Jelang Idul Fitri 1447 H MDA Gelar Media Iftar , Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Dorong Pemekaran Luwu Tengah, Kepala Daerah Luwu Raya Sampaikan Aspirasi ke Ketua Komisi II DPR RI Penganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi atas Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan

Daerah

ORMAS DPAC ( MADAS) Ingatkan PNS dan Perangkat Desa Netral Dalam Pilkada

badge-check


					ORMAS DPAC ( MADAS) Ingatkan PNS dan Perangkat Desa Netral Dalam Pilkada Perbesar

Bangkalan,TEROPONGSULSELJAYA.Com- Ketua LSM DPAC (MADAS) KWANYAR Kabupaten Bangkalan kembali mengingatkan jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS), Camat, Kepala Desa dan Perangkat Desa agar berlaku netral dalam pelaksanaan Pilkada. Netralitas itu akan menjadi perhatian dan pengawasan LSM (MADAS) hingga di tingkat Kecamatan dan desa.

Hal itu disampaikan Ketua DPAC MADAS Faisol saat menyampaikan paparan Saat Di Wawancara Terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan di kediaman ya, Jum’at (26/06/2024).

“untuk menjaga netralitas. Ini menjadi langkah preventif, tapi jika tetap dilanggar tentu kami akan melakukan tindakan,” katanya.

Sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, lanjut Faisol, jelas mengatur larangan PNS terlibat dalam pemilu atau pilkada. Ketentuan yang harus dipahami PNS, bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Termasuk kegiatan mengerahkan PNS lain dan menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.

“Kalau hanya menghadiri kampanye atau menghadiri undangan, saya bilang boleh boleh saja. Tetapi jangan pada waktu jam kerja dan bersikap pasif, tidak menyampaikan apapun disitu. Juga tidak menggunakan atribut PNS apalagi atribut partai. Ini termasuk untuk Kades dan Lurah beserta perangkatnya,” jelasnya.

Khusus untuk perangkat desa, lanjut Faisol, larangan terlibat kampanye tertuang dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 51 UU itu disebutkan, perangkat desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan Pilkada dan atau pemilihan kepala daerah.

“Kami memiliki pasukan pengawas hingga di tingkat TPS. Mudah-mudahan ini Biar Di maksimalkan dan pengawasan kami biar lebih berkualitas,” jelasnya.

Baca juga

Bupati Luwu Tinjau Harga dan Fasilitas Pasar Rakyat Cilallang

16 Maret 2026 - 18:44 WITA

Apresiasi Capaian Jajaran di Bali, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Data Pertanahan

14 Maret 2026 - 19:26 WITA

Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital

14 Maret 2026 - 19:22 WITA

TP PKK dan DWP Luwu Gelar Amaliah Ramadhan, Berbagi Takjil hingga Buka Puasa Bersama

14 Maret 2026 - 16:22 WITA

Balita yang Sempat Hilang Ditemukan Meninggal di Pengairan Ponrang Selatan

12 Maret 2026 - 12:12 WITA

Trending di Daerah