Menu

Mode Gelap
Balita yang Sempat Hilang Ditemukan Meninggal di Pengairan Ponrang Selatan Hangatnya Kebersamaan Ramadan, BPN Luwu Buka Puasa Bersama PPAT dan IWO Luwu Raya Dukung Gerakan Pangan Murah, Ketua TP-PKK Luwu Kurniah Patahudding Tinjau Langsung Antusiasme Warga di Belopa Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah: Warga Bisa Beli Sembako Harga Terjangkau Kapolres Luwu Pimpin Apel Pagi dan Pemeriksaan Senpi, Tegaskan Disiplin serta Kepatuhan Prosedur Sambut Idul Fitri 1447 H, Pemkab Luwu Perkuat Koordinasi Jaga Keamanan dan Stabilitas Daerah

Kriminal

Satreskrim Polres Luwu Amankan Pelempar Batu Ke Minibus di Padang Sappa, Motifnya Pelaku Kesal

badge-check


					Satreskrim Polres Luwu Amankan Pelempar Batu Ke Minibus di Padang Sappa, Motifnya Pelaku Kesal Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com- Satreskrim Polres Luwu amankan tiga orang warga Kelurahan Padang Sappa, Kec. Ponrang, karena diduga telah melakukan penganiayaan dan pengrusakan kendaraan, terhadap lelaki ‘R’ (23thn), warga Desa To’Balo, Kec. Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Rabu (26/6/2024).

Ketiga pelaku yang diamankan yakni, ‘AR’ (24thn), ‘S’ (31thn), serta ‘DD’ (24thn). Tim Resmob yang dipimpin oleh Bripka Hamid Padang, S.H., sebelumnya telah mengamankan ‘AR’ terlebih dahulu akibat perkara sebelumnya yaitu Curas (Pencurian dengan Kekerasan) pada Kamis (6/6/2024).

Adapun kronologis singkatnya saat kejadian yakni pada sabtu dinihari (23/3/2024), para pelaku yang tidak terima ketika korban yang mengendarai mobil SUV Toyota Rush, membunyikan klakson dan hampir menabrak sepeda yang terparkir diatas bahu jalan, dimana pada saat itu para pelaku sedang berencana melakukan aksi balap liar.

Para pelaku yang kesal dan tidak terima, mengejar dan melempari mobil korban dengan batu. Sehingga membuat kaca depan, samping kiri dan kanan pecah dan rusak, serta akibat dari pecahan kaca dan batu lemparan para pelaku mengakibatkan luka terbuka pada wajah Orang Tua Korban.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh mengatakan bahwa, berdasarakan hasil interogasi, ketiga pelaku telah mengakuai perbuatannya yakni melempar batu secara berulang kali ke mobil korban ‘R’.

Adapun akibat dari perbuatan para pelaku, yang mengakibatkan luka terbuka pada wajah orang tua ‘R’ serta kerugian materil sebesar Rp. 10.000.000.-., para pelaku kami jerat Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHPidana atau Pasal 406 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.” Ucap Kasat Reskrim.

Baca juga

Kapolres Luwu Pimpin Apel Pagi dan Pemeriksaan Senpi, Tegaskan Disiplin serta Kepatuhan Prosedur

11 Maret 2026 - 17:40 WITA

Personel Bag SDM dan Sat Samapta Polres Luwu Bagikan Brosur Penerimaan Polri 2026

7 Maret 2026 - 19:28 WITA

Ramadan Penuh Berkah, Keluarga Besar Polres Luwu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

7 Maret 2026 - 19:14 WITA

Pelaku Pencurian Berujung Maut di Luwu Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Rekan

3 Maret 2026 - 18:41 WITA

Ramadan Aman, Satgas Pangan Polres Luwu Pastikan Distribusi dan Harga Terkendali

25 Februari 2026 - 22:05 WITA

Trending di POLRI