Menu

Mode Gelap
Polres Luwu Gelar Dzikir dan Doa Bersama untuk Keselamatan Institusi dan Anggota Kabupaten Luwu Telah Terpilih Menjadi Tuan Rumah Pelaksanaan Rakor Ketahanan Pangan Zona II Dalam Rangka Operasi Keselamatan Pallawa 2025 Satlantas Polres Luwu Gelar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMA Negeri 1 Luwu Jelang Akhir Masa Jabatan, Muh Saleh : Terima Kasih Atas Dukungan Dan Soliditas ASN Pemkab Luwu. JNT Cargo Resmi Buka Cabang di Kecamatan Bua. Polres Luwu Gelar Apel Operasi Keselamatan Pallawa 2025

Kriminal

Satreskrim Polres Luwu Amankan Pelempar Batu Ke Minibus di Padang Sappa, Motifnya Pelaku Kesal

badge-check


					Satreskrim Polres Luwu Amankan Pelempar Batu Ke Minibus di Padang Sappa, Motifnya Pelaku Kesal Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com- Satreskrim Polres Luwu amankan tiga orang warga Kelurahan Padang Sappa, Kec. Ponrang, karena diduga telah melakukan penganiayaan dan pengrusakan kendaraan, terhadap lelaki ‘R’ (23thn), warga Desa To’Balo, Kec. Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Rabu (26/6/2024).

Ketiga pelaku yang diamankan yakni, ‘AR’ (24thn), ‘S’ (31thn), serta ‘DD’ (24thn). Tim Resmob yang dipimpin oleh Bripka Hamid Padang, S.H., sebelumnya telah mengamankan ‘AR’ terlebih dahulu akibat perkara sebelumnya yaitu Curas (Pencurian dengan Kekerasan) pada Kamis (6/6/2024).

Adapun kronologis singkatnya saat kejadian yakni pada sabtu dinihari (23/3/2024), para pelaku yang tidak terima ketika korban yang mengendarai mobil SUV Toyota Rush, membunyikan klakson dan hampir menabrak sepeda yang terparkir diatas bahu jalan, dimana pada saat itu para pelaku sedang berencana melakukan aksi balap liar.

Para pelaku yang kesal dan tidak terima, mengejar dan melempari mobil korban dengan batu. Sehingga membuat kaca depan, samping kiri dan kanan pecah dan rusak, serta akibat dari pecahan kaca dan batu lemparan para pelaku mengakibatkan luka terbuka pada wajah Orang Tua Korban.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh mengatakan bahwa, berdasarakan hasil interogasi, ketiga pelaku telah mengakuai perbuatannya yakni melempar batu secara berulang kali ke mobil korban ‘R’.

Adapun akibat dari perbuatan para pelaku, yang mengakibatkan luka terbuka pada wajah orang tua ‘R’ serta kerugian materil sebesar Rp. 10.000.000.-., para pelaku kami jerat Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHPidana atau Pasal 406 Ayat (1) ke 1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.” Ucap Kasat Reskrim.

Baca juga

Polres Luwu Gelar Dzikir dan Doa Bersama untuk Keselamatan Institusi dan Anggota

14 Februari 2025 - 09:02 WITA

Dalam Rangka Operasi Keselamatan Pallawa 2025 Satlantas Polres Luwu Gelar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMA Negeri 1 Luwu

13 Februari 2025 - 13:30 WITA

Polres Luwu Gelar Apel Operasi Keselamatan Pallawa 2025

10 Februari 2025 - 14:49 WITA

Polres Luwu Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

9 Februari 2025 - 21:55 WITA

Polres Luwu Umumkan Penerimaan Terpadu Polri T.A. 2025

9 Februari 2025 - 08:14 WITA

Trending di POLRI