Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat, Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Hortikultura Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB Ikuti Bazar Ramadan Kementerian ATR/BPN, Pegiat UMKM Kolaborasi untuk Perkenalkan Produk Unggulan Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpi Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

POLRI

Hari Kedua Operasi Patuh Pallawa 2024 di Wilayah Hukum Polres Pinrang

badge-check


					Hari Kedua Operasi Patuh Pallawa 2024 di Wilayah Hukum Polres Pinrang Perbesar

PINRANG,TEROPONGSULSELJAYA.com- Hari kedua Operasi Patuh Pallawa 2024 yang dilaksanakan di Kabupaten Pinrang, Polres Pinrang berhasil menyasar beberapa pelanggar lalu lintas, Selasa (16/07/2024).

Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Ibrahim, S.E mengungkapkan bahwa pada hari kedua Operasi Patuh Pallawa- 2024, pihaknya telah memasang beberapa spanduk himbauan keselamatan berlalu lintas.

Selain itu juga melaksanakan sosialisasi langsung kepada para pengendara dan memberikan teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

tujuan dari kegiatan Operasi Patuh ini adalah untuk menekan angka kecelakaan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.

Kami juga mengedukasi masyarakat pengguna jalan, agar dapat mendukung ciptakan kamseltibcarlantas,” ujar Kasat Lantas.

Operasi Patuh Pallawa yang dimulai dari 15 hingga 28 Juli 2024 ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Ada 8 sasaran prioritas pelanggaran dalam pelaksanaan operasi patuh Pallawa 2024 yaitu :
1. Menggunakan Ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
2. Pengendara/pengemudi dibawah umur.
3. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
4. Penggunaan helm dan Knalpot tidak sesuai Spektek.
5. Berkendara dalam pengaruh Alkohol.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. TNKB tidak sesuai Spektek
8. Berkendara melebihi batas kecepatan.

Baca juga

Ramadan Aman, Satgas Pangan Polres Luwu Pastikan Distribusi dan Harga Terkendali

25 Februari 2026 - 22:05 WITA

Ramadan Berbagi, Kapolres Luwu Pimpin Langsung Aksi Takjil untuk Masyarakat

24 Februari 2026 - 03:48 WITA

Ramadhan Aman dan Damai, Polres Luwu Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Bersama

21 Februari 2026 - 00:56 WITA

Apel Senin Perdana 2026, Kapolres Luwu Soroti Soliditas dan Kesehatan Personel

5 Januari 2026 - 17:17 WITA

Momentum Hari Jadi Intelijen Polri 2025, Sat Intelkam Polres Luwu Perkuat Kepedulian Sosial

30 Desember 2025 - 21:07 WITA

Trending di POLRI