KAB LUWU,TEROPONGSULSELJAYA.com- Seorang pria berinisial SA (21) tahun menjadi korban penembakan desa Binturu, Kec. Larompong, Kab. Luwu pada Hari Minggu /04 /8/2024 sekitar Pukul 08.00 WITA
Pelaku berinisial NH (39).
melakukan penembakan terhadap korban yakni di dasari dendam lama, dimana antara pelaku dan korban sudah bertahun-tahun tidak saling berbicara, terlebih lagi pelaku semakin emosi ketika sehari sebelum kejadian penembakan korban (SA) menebang pohon yang sering di gunakan oleh pelaku untuk memarkir motornya di lokasi kebun cengkeh
Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar Pukul 08.00 WITA, korban (SA)dan 2 (Dua) orang pelaku bersaudara yakni (NH) dan (AS) masing – masing sedang beriringan mengendarai sepeda motor dengan tujuan untuk pergi memetik cengkeh di kebun,

Namun tiba-tiba dalam perjalanan para pelaku kemudian mendahului sepeda motor korban dan langsung memberhentikan korban, setelah itu pelaku (AS) kemudian turun dari sepeda motor dan mendekati korban dan berada di samping korban pelaku langsung mencabut sebilah parang miliknya akan tetapi pada saat itu korban langsung memegang tangan(AS) namun dari arah depan korban pelaku (NH) datang kemudian mengeluarkan 1 (Satu) Pucuk senjata api rakitan miliknya yang menyerupai berbentuk Pistol,
Lanjut,pelaku langsung menodongkan senjata api miliknya pada bagian kepala sebelah kanan korban dan tak lama kemudian pelaku yang sudah dalam keadaan emosi langsung melepaskan tembakan sebanyak 1 (Satu) kali yang tepat mengenai bagian bawah telinga sebelah kanan korban dan akhirnya 1 (Satu) Butir proyektil bersarang di bagian bawah telinga sebelah kanan korban
sehingga dengan kejadian tersebut korban saat itu mendapat perawatan medis di RSUD Batara Guru Belopa dan akan di lakukan tindakan operasi pengangkatan proyektil yang saat ini bersarang bagian bawah telinga sebelah kanan korban.
Setelah di peroleh informasi terkait kejadian penganiayaan atau penembakan, TEAMRESMOB POLRES LUWU bersama dengan SAT INTELKAM dan UNIT RESKRIM SEK. LAROMPONG yang di pimpin oleh KASAT RESKRIM POLRES LUWU (AKP MUHAMMAD SALEH, S.E.,M.H.) bergerak menuju ke TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, baik olah TKP serta keterangan saksi-saksi, hingga akhirnya di ketahui kalau pelaku (NH) yang telah melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api rakitan terhadap korban(SA) dimana di ketahui sesaat setelah kejadian kedua pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi

Selajutnya di lakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keberadaan pelaku hingga akhirnya pada sekitar Pukul 15.30 Wita di ketahui kalau (NH) sedang bersembunyi di salah satu rumah keluarganya yang beralamat di Ds. Binturu, Kec. Larompong, Kab. Luwu,
Tuk tindaklanjut informasi team resmob kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang di maksud dan akhirnya pelaku berhasil di amankan, selanjutnya Team kemudian membawa pelaku ke Polres Luwu untuk selanjutnya di lakukan introgasi.
Bahwa pelaku yakni mengakui kalau benar dirinya telah melakukan penganiayaan atau penembakan dengan menggunakan senjata api rakitan terhadap korban dengan cara melepaskan tembakan sebanyak 1 (Satu) kali yang tepat mengenai bagian bawah telinga sebelah kanan korban.
Adapun senjata api rakitan beserta amunisi yang di gunakan oleh pelaku melakukan penembakan merupakan senjata api rakitan milik peninggalan alm. orang tua nya.
Dari keterangan pelaku bahwa setelah melakukan penembakan terhadap korban maka pada saat itu pelaku kemudian melarikan diri dan membuang 1 (Satu) Pucuk senjata api rakitan. ke arah sungai
Untuk mengamankan pelaku dan barang bukti untuk selajutnya di serahkan kepada Penyidik UNIT I PIDUM Sat Reskrim Polres Luwu guna proses lebih lanjut.Terhadap 1 (Satu) orang pelaku lainnya yakni (AS) dan barang bukti berupa 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Rakitan sampai saat ini masih di lalukan pencaian (*) Hukum&kriminal






