Menu

Mode Gelap
Semarak MTQ XXXIV Sulsel 2026 Resmi Dibuka, Bupati Luwu Tunjukkan Dukungan Penuh untuk Generasi Qur’ani Perkuat Integritas dan Kinerja, DPRD Luwu Ikuti Bimtek Transparansi Tata Kelola Pemerintahan Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Rumaju, Dorong Kesadaran Masyarakat akan Kepastian Hukum Tanah Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Salubua, Warga Diimbau Tertib Batas Tanah dan Hindari Sengketa Kantor Pertanahan Kabuapten Luwu Edukasi Warga Setiarejo Terkait PTSL Terintegrasi ILASPP, Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum Pertanahan

POLRI

Sadis! Pelaku Penganiayaan Ditangkap 2 Jam,Polres Luwu Gerak Cepat

badge-check


					Sadis! Pelaku Penganiayaan Ditangkap  2 Jam,Polres Luwu Gerak Cepat Perbesar

KAB LUWU,TEROPONGSULSELJAYA.com,-Tim Resmob Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Belopa berhasil menangkap pelaku penganiayaan sadis dengan senjata tajam yang terjadi di sebuah kamar kost di Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Pelaku, berinisial “MN” (19 tahun), ditangkap di Desa Malela, Kecamatan Suli, hanya dua jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari pesta minuman keras yang melibatkan pelaku, korban, dan beberapa rekan lainnya pada Senin siang(30/12/2024) siang. Saat itu, korban, “AC” (20 tahun), terlibat pertengkaran dengan salah satu penghuni kost Wanita.

“Pelaku yang merasa marah melihat pertengkaran tersebut kemudian keluar untuk mengambil sebilah pisau dari kamar kost tetangga. Setelah itu, dia kembali dan langsung menyerang korban dengan cara memegang rambutnya dari belakang dan menggorok leher korban sebanyak tiga kali,” ujar AKP Jody.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian leher dan kini mendapat perawatan intensif di RSUD Batara Guru, Belopa.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob Polres Luwu yang dipimpin oleh Bripka Hamid Padang, S.H., segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Pada pukul 19.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap di Desa Malela bersama barang bukti berupa sebilah pisau dengan gagang berwarna kuning-hitam.

Pada saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan penganiayaan karena emosi melihat korban bertengkar dengan salah satu penghuni kost. “Tindakan tersebut dilakukan secara spontan tanpa perencanaan,” jelas AKP Jody.

Polres Luwu telah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kini sedang ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Luwu.

Baca juga

Siaga Jaga Stabilitas, Polres Luwu Perketat Pengamanan Jelang Rangkaian Aksi April–Mei

30 Maret 2026 - 15:43 WITA

Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Polres Luwu Gencarkan Sosialisasi hingga Sekolah di Lamasi

18 Maret 2026 - 18:10 WITA

Pastikan Mudik Aman, Kapolres Luwu Turun Langsung Kontrol Pos Operasi Ketupat 2026

16 Maret 2026 - 18:40 WITA

Ajak Putra Putri Luwu Mengabdi Untuk Negeri, Polres Luwu Sosialisasikan Penerimaan Terpadu

14 Maret 2026 - 19:17 WITA

Polres Luwu Siapkan Pos Pengamanan Jelang Mudik Lebaran

14 Maret 2026 - 19:09 WITA

Trending di POLRI