Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Sambut Kajari Luwu yang Baru, Muhandas Ulimen Mantan Kejari Luwu, Dr. Zet Tadung Allo, Resmi Sandang Gelar Doktor: Gagas Reformasi Penanganan Perkara Korupsi Berbasis Keadilan dan HAM Komisi XIII DPR Desak Pengungkapan Sindikat Penculikan Anak Lewat Kasus Bilqis Bupati Luwu Buka Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025 Hari Pahlawan 2025, Polres Luwu Refleksikan Nilai Perjuangan Lewat Pengabdian Nyata Hari Pahlawan 2025 di Luwu: Momentum Refleksi dan Peneguhan Nilai Kepahlawanan

POLRI

Sadis! Pelaku Penganiayaan Ditangkap 2 Jam,Polres Luwu Gerak Cepat

badge-check


					Sadis! Pelaku Penganiayaan Ditangkap  2 Jam,Polres Luwu Gerak Cepat Perbesar

KAB LUWU,TEROPONGSULSELJAYA.com,-Tim Resmob Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Belopa berhasil menangkap pelaku penganiayaan sadis dengan senjata tajam yang terjadi di sebuah kamar kost di Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Pelaku, berinisial “MN” (19 tahun), ditangkap di Desa Malela, Kecamatan Suli, hanya dua jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian ini bermula dari pesta minuman keras yang melibatkan pelaku, korban, dan beberapa rekan lainnya pada Senin siang(30/12/2024) siang. Saat itu, korban, “AC” (20 tahun), terlibat pertengkaran dengan salah satu penghuni kost Wanita.

“Pelaku yang merasa marah melihat pertengkaran tersebut kemudian keluar untuk mengambil sebilah pisau dari kamar kost tetangga. Setelah itu, dia kembali dan langsung menyerang korban dengan cara memegang rambutnya dari belakang dan menggorok leher korban sebanyak tiga kali,” ujar AKP Jody.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian leher dan kini mendapat perawatan intensif di RSUD Batara Guru, Belopa.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob Polres Luwu yang dipimpin oleh Bripka Hamid Padang, S.H., segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Pada pukul 19.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap di Desa Malela bersama barang bukti berupa sebilah pisau dengan gagang berwarna kuning-hitam.

Pada saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan penganiayaan karena emosi melihat korban bertengkar dengan salah satu penghuni kost. “Tindakan tersebut dilakukan secara spontan tanpa perencanaan,” jelas AKP Jody.

Polres Luwu telah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini kini sedang ditangani oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Luwu.

Baca juga

Hari Pahlawan 2025, Polres Luwu Refleksikan Nilai Perjuangan Lewat Pengabdian Nyata

10 November 2025 - 15:27 WITA

Menghidupkan Semangat Polisi Humanis, Polres Luwu Gelar Donor Darah untuk Sesama

22 Oktober 2025 - 19:05 WITA

Kapolres Adnan Pandibu Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba di Tubuh Polri

20 Oktober 2025 - 19:34 WITA

Dua Personel Polres Luwu Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolres: Jadilah Teladan Bagi Generasi Muda

2 Oktober 2025 - 16:59 WITA

Patroli Skala Besar Polres Luwu, Warga Rasakan Nyaman dan Terlindungi

1 September 2025 - 16:02 WITA

Trending di POLRI