Menu

Mode Gelap
Polres Luwu Hadir di Tengah Banjir Larompong — AKBP Arisandi: ‘Keselamatan Warga adalah Prioritas Utama’ H. Patahudding Lepas 270 Jamaah Calon Haji Kloter 16 Kabupaten Luwu. Intervensi Percepatan Penurunan Stunting, Hj. Kurniah Kunjungi Posyandu Raflesia Desa Bassiang Timur Polres Luwu Tuntaskan Supervisi Armada dan Inventaris Senjata Api Gelar Musyawarah Khusus, Kepala Desa Raja Bentuk Koperasi Desa Merah Putih. Pemerintah Desa Lempopacci Gercep Bentuk Koperasi Desa Merah Putih

Kriminal

Pelarian Berakhir! Empat Pelaku Penganiayaan di Ponrang Selatan Ditangkap Polres Luwu

badge-check


					Pelarian Berakhir! Empat Pelaku Penganiayaan di Ponrang Selatan Ditangkap Polres Luwu Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com, -Empat pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Desa To,bia Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Ponrang pada Senin, (03/02/2025).

Para pelaku, yakni RS (20 thn), MR (18 thn), MF (17 thn), dan FF (18 thn), sebelumnya berusaha menghindari kejaran polisi, namun akhirnya berhasil ditangkap setelah dilakukan upaya pengejaran secara intensif.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya penyelidikan dan penelusuran hingga akhirnya keempat pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Kami terus menekan ruang gerak para pelaku hingga akhirnya mereka berhasil diamankan. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Luwu,” ujar AKP Jody Dharma.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal untuk bersembunyi dan akan menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan.

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi, dan siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Arisandi.

Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa aksi mereka dilakukan karena balas dendam atas perbuatan korban. Di hadapan Kapolres Luwu, mereka mengungkapkan motif tersebut dan mendapatkan arahan langsung dari AKBP Arisandi untuk bertanggung jawab atas perbuatan mereka di hadapan hukum.

Diketahui, kasus ini bermula pada Kamis, 30 Januari 2025, ketika korban yang tengah berkendara dicegat oleh para pelaku dan dianiaya dengan cara dilempar batu serta dikeroyok hingga mengalami luka serius berupa retak di bagian tengkorak kepala belakang.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara jika menyebabkan luka berat.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Luwu dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Ponrang. (hpl)

Baca juga

Mabuk dan Bawa Sajam, Seorang Pria Diamankan Tim Resmob Polres Luwu!

8 Mei 2025 - 15:45 WITA

Akhir Pelarian: Dua DPO Kasus Penganiayaan Brutal di Suli Dibekuk Polisi

17 April 2025 - 08:56 WITA

Tiga Anggota Kepolisian Gugur Saat Penggerebekan Sabung Ayam

18 Maret 2025 - 11:09 WITA

Aksi Pencurian HP dengan Senjata Tajam Badik Berakhir di Tangan Resmob Polres Luwu

9 Januari 2025 - 00:45 WITA

Ketua IWO Sulsel Respons Laporan Dugaan Penggelapan yang Digadai di CV. Sentosa Mandiri Gadai: Bongkar!

1 Desember 2024 - 17:21 WITA

Trending di Kriminal