Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat, Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Hortikultura Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB Ikuti Bazar Ramadan Kementerian ATR/BPN, Pegiat UMKM Kolaborasi untuk Perkenalkan Produk Unggulan Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpi Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

Kriminal

Pelarian Berakhir! Empat Pelaku Penganiayaan di Ponrang Selatan Ditangkap Polres Luwu

badge-check


					Pelarian Berakhir! Empat Pelaku Penganiayaan di Ponrang Selatan Ditangkap Polres Luwu Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com, -Empat pelaku penganiayaan terhadap seorang warga di Desa To,bia Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Ponrang pada Senin, (03/02/2025).

Para pelaku, yakni RS (20 thn), MR (18 thn), MF (17 thn), dan FF (18 thn), sebelumnya berusaha menghindari kejaran polisi, namun akhirnya berhasil ditangkap setelah dilakukan upaya pengejaran secara intensif.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya penyelidikan dan penelusuran hingga akhirnya keempat pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Kami terus menekan ruang gerak para pelaku hingga akhirnya mereka berhasil diamankan. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Luwu,” ujar AKP Jody Dharma.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal untuk bersembunyi dan akan menindak tegas segala bentuk tindakan kekerasan.

“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi, dan siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Arisandi.

Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa aksi mereka dilakukan karena balas dendam atas perbuatan korban. Di hadapan Kapolres Luwu, mereka mengungkapkan motif tersebut dan mendapatkan arahan langsung dari AKBP Arisandi untuk bertanggung jawab atas perbuatan mereka di hadapan hukum.

Diketahui, kasus ini bermula pada Kamis, 30 Januari 2025, ketika korban yang tengah berkendara dicegat oleh para pelaku dan dianiaya dengan cara dilempar batu serta dikeroyok hingga mengalami luka serius berupa retak di bagian tengkorak kepala belakang.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara jika menyebabkan luka berat.

Saat ini, keempat pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Luwu dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Ponrang. (hpl)

Baca juga

Pelaku Pencurian Berujung Maut di Luwu Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Rekan

3 Maret 2026 - 18:41 WITA

Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

2 Februari 2026 - 09:10 WITA

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Pertikaian Berujung Maut, Kakak Tewas Ditikam Adik di Ponrang Selatan

27 September 2025 - 12:43 WITA

Polres Palopo Amankan Dua Pemuda Diduga Provokator Ricuh Aksi di DPRD

3 September 2025 - 17:59 WITA

Trending di Kriminal