KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com, -Pemerintah Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu menggelar Musyawarah Desa khusus(Musdesus) Implementasi Permendes No. 2 Tahun 2025 dan KepmenDesa No. 3 Tahun Anggaran 2025. Untuk membahas Perubahan kegiatan ketahanan pangan sesuai keputusan Menteri Desa (Kepmendes) No. 3 Tahun Anggaran 2025 .Hal ini dilakukan guna menyampaikan program ketahanan pangan Yang dilaksakan di Aula kantor Desa Cimpu,kamis 20/02/2025
Musyawarah Desa dan pembahasan Dana Desa 20% tentang Ketahanan Pangan Desa Cimpu Kecamatan Suli dibuka oleh Kepala Desa Cimpu dan dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan pihak kecamatan, Babinsa, pendamping Desa, Penyuluh pertanian,kader Desa Ketua kelompok tani dan tokoh masyarakat.
Kepala Desa Cimpu, “Alimuddin” mengatakan masyarakat wajib mengetahui aturan tentang dana pangan yang dianggarkan sebesar 20 persen dari Dana Desa. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 3 tahun 2025.

Ia menjelaskan, dana ketahanan pangan sebesar 20 persen tersebut akan dikelola oleh BUMDES, kelompok tani atau kelompok lainnya dengan cara swadaya, tanaman yang diprioritaskan yaitu jagung.

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0;
hw-remosaic: 0;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Night;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 0.0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
Adapun penyampaian dari “Syamsul Arif” selaku penyuluh pertanian Musdesus ini bertujuan untuk menetapkan strategi penggunaan Dana Desa guna mendukung program ketahanan pangan berbasis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Lanjutnya, Kami dari penyuluh hanya sekedar mendampingi dengan teknisi mulai dari pembawahan sampai pasca panennya
Dalam pertemuan tersebut, dibahas model dan skema pendanaan yang tepat bagi pengembangan usaha BUMDes di bidang pangan, serta upaya membangun konsensus antara pemerintah desa, BUMDes, dan Masyarakat.
” Musyawarah Desa Khusus ini bertujuan memberikan arah dan pedoman penggunaan Dana Desa untuk mendukung swasembada pangan, dengan memastikan belanja Dana Desa minimal 20% sebagai penyertaan modal kepada BUMDes atau lembaga ekonomi masyarakat khusus ketahanan pangan yang diputuskan dalam Musyawarah Desa,” Tutupnya,(Al)