PINGRANG,TEROPONGSULSELJAYA.com,-Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pinrang, Ipda Dr. Sudirman S.H., M.H sangat serius dalam mengantisipasi tindak pidana korupsi (tipikor), utamanya di Kabupaten Pinrang.
Selain menindak tuntas segala laporan perkara korupsi di Pinrang, pria yang akrab disapa Sudirman itu juga selalu siap menjadi pemateri berkaitan dengan tipikor.
Sudirman menegaskan lima dampak korupsi, yaitu menjatuhkan demokrasi, mendorong timbulnya kejahatan lain, melemahkan penegakan hukum, menurunkan kualitas hidup masyarakat, dan mengganggu perekonomian.

“Tentu korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara,” terangnya saat ditemui Teropongsulseljaya.com Senin (11/03/2025).
Untuk itu, Sudirman selaku Kanit Tipikor Polres Pinrang mengajak berbagai pihak melakukan pencegahan terhadap perilaku koruptif.
Menurutnya, hal tersebut bisa diupayakan sedini mungkin dan dimulai dari anak.
“Kita perlu menanamkan pendidikan antikorupsi di kalangan anak pra usia sekolah sampai mahasiswa. Termasuk pada peserta didik dari kalangan komunitas dan organisasi masyarakat,” ujarnya.
Penuturan Sudirman, pendidikan antikorupsi juga perlu ditanamkan dalam kehidupan aparatur sipil negara mencakup kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
“Termasuk BUMN, BUMD atau sektor swasta, masyarakat politik, dan masyarakat umum lainnya,” tutupnya (M.A)











