Menu ✖

Mode Gelap
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Ajak Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri, Hindari Jasa Calo Transparansi PTSL : 14 Hari Masa Pengumuman PTSL, Masyarakat Diminta Cermati Data Tanah Dari Pegunungan Latimojong ke Polda Metro Jaya, Jejak Pengabdian Irjen Adex Yudiswan Pimpin HKTI Luwu, Patahudding Dorong Pertanian dan Kesejahteraan Petani Mubesda IWO Serentak se-Sulsel Ditetapkan 13 Oktober, Wajo Jadi Tuan Rumah Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti

Daerah

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Ajak Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri, Hindari Jasa Calo

badge-check


					Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Ajak Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri, Hindari Jasa Calo Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu mengajak seluruh masyarakat untuk lebih cerdas, teliti, dan bijak dalam mengurus sertipikat tanah. Masyarakat diimbau untuk menghindari penggunaan jasa perantara tidak resmi atau calo dalam proses pengurusan layanan pertanahan.

 

Ajakan tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Andi Sufiarma, S.H., M.H., sebagai bagian dari upaya mendorong pelayanan pertanahan yang transparan, profesional, dan mudah diakses masyarakat.

Pengurusan sertipikat tanah merupakan proses yang berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas hak atas tanah. Karena itu, masyarakat perlu memahami setiap tahapan pelayanan serta memastikan proses pengurusan dilakukan melalui mekanisme dan saluran pelayanan yang resmi.

Penggunaan jasa calo dapat menimbulkan berbagai risiko, terutama apabila masyarakat tidak mengetahui secara jelas proses yang sedang dilakukan, dokumen yang disampaikan, maupun biaya yang harus dikeluarkan.

 

Masyarakat juga berpotensi menyerahkan dokumen penting kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memberikan pelayanan pertanahan.

“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Luwu untuk mengurus sendiri layanan pertanahannya. Jangan mudah menyerahkan pengurusan kepada pihak yang tidak resmi. Pahami prosedurnya dan gunakan layanan pertanahan melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Andi Sufiarma.

 

Menurutnya, keterlibatan masyarakat secara langsung juga menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pengguna layanan, tetapi juga aktif memastikan bahwa setiap proses yang dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan dengan mengedepankan nilai Melayani, Profesional, dan Terpercaya. Edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur pertanahan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah kesalahpahaman serta meminimalkan potensi praktik perantara tidak resmi.

Melalui imbauan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya mengurus dokumen pertanahan secara benar dan mandiri. Kenali prosesnya, siapkan dokumennya, dan pastikan pengurusan dilakukan melalui layanan resmi.

***hkpl/kty***

Baca juga

Transparansi PTSL : 14 Hari Masa Pengumuman PTSL, Masyarakat Diminta Cermati Data Tanah

6 Oktober 2026 - 17:08 WITA

Kantah Luwu Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian

3 Oktober 2026 - 22:46 WITA

Kantah Luwu Laksanakan Peninjauan Panitia Lapangan PTSL di Sejumlah Desa

3 Oktober 2026 - 09:20 WITA

Kantah Luwu Sosialisasikan Perintis 10 Hari untuk Percepat Proses Peralihan Hak

29 September 2026 - 22:15 WITA

Kejari Luwu dan Kantah Luwu Gelar Exit Meeting Pendampingan Hukum Pengadaan Tanah Runway Bandara Bua

29 September 2026 - 22:11 WITA

Trending di Daerah