Menu

Mode Gelap
Semarak MTQ XXXIV Sulsel 2026 Resmi Dibuka, Bupati Luwu Tunjukkan Dukungan Penuh untuk Generasi Qur’ani Perkuat Integritas dan Kinerja, DPRD Luwu Ikuti Bimtek Transparansi Tata Kelola Pemerintahan Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Rumaju, Dorong Kesadaran Masyarakat akan Kepastian Hukum Tanah Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Salubua, Warga Diimbau Tertib Batas Tanah dan Hindari Sengketa Kantor Pertanahan Kabuapten Luwu Edukasi Warga Setiarejo Terkait PTSL Terintegrasi ILASPP, Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum Pertanahan

POLRI

Mabuk dan Bawa Sajam, Seorang Pria Diamankan Tim Resmob Polres Luwu!

badge-check


					Mabuk dan Bawa Sajam, Seorang Pria Diamankan Tim Resmob Polres Luwu! Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com, -Kepolisian Resor (Polres) Luwu melalui Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Larompong berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang di jalan poros Makassar–Palopo, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.

Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Pekat Lipu 2025”, yang menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk kepemilikan sajam tanpa hak.

Pelaku diketahui berinisial “MI” (27), warga Desa Komba. Ia diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aksi pelaku yang mengamuk dan mengacungkan parang di tengah jalan sembari memberhentikan pengendara yang melintas.

Setelah menerima informasi, Tim resmob bersama unit reskrim Polsek Larompong yang dipimpin oleh Bripka Hamid Padang segera menuju lokasi dan mendapati pelaku berada di tengah jalan dengan kondisi yang mengancam keselamatan warga.

Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Larompong untuk pemeriksaan awal,” jelas Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma, S.Tr.K., S.I.K.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pelaku membawa sajam saat dalam pengaruh minuman keras tradisional jenis ballo, yang menyebabkan dirinya tidak sadarkan diri dan bertindak agresif.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang lengkap dengan sarung berwarna cokelat dengan panjang sekitar 50 cm.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Piket Reskrim Polres Luwu guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Luwu mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau tindakan yang membahayakan keselamatan umum.(hpl)

Baca juga

Berdarah di Dini Hari: Tawuran Maut di Walenrang Luwu Tewaskan 1 Pemuda, 3 Lainnya Luka Tembak dan Busur

5 April 2026 - 16:58 WITA

Siaga Jaga Stabilitas, Polres Luwu Perketat Pengamanan Jelang Rangkaian Aksi April–Mei

30 Maret 2026 - 15:43 WITA

Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Polres Luwu Gencarkan Sosialisasi hingga Sekolah di Lamasi

18 Maret 2026 - 18:10 WITA

Pastikan Mudik Aman, Kapolres Luwu Turun Langsung Kontrol Pos Operasi Ketupat 2026

16 Maret 2026 - 18:40 WITA

Ajak Putra Putri Luwu Mengabdi Untuk Negeri, Polres Luwu Sosialisasikan Penerimaan Terpadu

14 Maret 2026 - 19:17 WITA

Trending di POLRI