Menu

Mode Gelap
Menuju Kursi Strategis Pemkab Luwu, 14 Pejabat Jalani Tahapan Assessment Wabup Luwu Hadiri Ekspose Manajemen Talenta ASN se-Sulsel Percepat Legalisasi Aset Daerah dan Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Luwu Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK dan ATR/BPN secara Daring Kantor Pertanahan Luwu Gelar Rapat Gelar Kasus, Perkuat Kepastian Hukum dalam Permohonan Pembatalan Sertipikat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD

Kriminal

Polres Luwu Tangkap Residivis Narkoba, Gagalkan Peredaran Sabu 50 Gram di Larompong

badge-check


					Polres Luwu Tangkap Residivis Narkoba, Gagalkan Peredaran Sabu 50 Gram di Larompong Perbesar

KAB LUWU,TEROPONGSULSELJAYA.com,-Komitmen Kepolisian Resor Luwu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Pada Selasa (22/07/2025), jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial K (42), residivis kasus narkotika, di Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong.

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 15.54 WITA. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu seberat ±50,70 gram, sebuah kantong plastik merah-hitam, dan satu unit telepon genggam.

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Kami mendapat informasi bahwa pelaku kembali beraksi. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan, meski sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke area persawahan,” ungkapnya.

Diduga Milik DPO dari Bukit Sutra
Dalam pemeriksaan awal, K mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial E, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berdomisili di kawasan Bukit Sutra, Kecamatan Larompong.

“Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kami membongkar jaringan narkotika yang masih aktif beroperasi di wilayah Luwu,” lanjut Iptu Abdianto.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Penyelamatan Nyawa dari Ancaman Narkoba
Menurut Iptu Abdianto, sabu seberat ±50 gram memiliki potensi merusak ratusan pengguna. “Dengan barang bukti sebesar itu, setidaknya kami mencegah kerusakan lebih dari 500 jiwa. Ini bukti nyata keseriusan Polres Luwu dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. “Sinergi masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan warga, pemberantasan narkoba tidak akan optimal,” pungkasnya.

Penanganan Berkelanjutan
Hingga kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, upaya pelacakan terhadap pelaku lain dalam jaringan tersebut masih terus dikembangkan

Baca juga

Nyaris Bentrok! Patroli Gabungan Gagalkan Tawuran di Bua, 19 Pemuda Diamankan, Puluhan Sajam Disita

6 Mei 2026 - 14:20 WITA

Berdarah di Dini Hari: Tawuran Maut di Walenrang Luwu Tewaskan 1 Pemuda, 3 Lainnya Luka Tembak dan Busur

5 April 2026 - 16:58 WITA

Pelaku Pencurian Berujung Maut di Luwu Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Rekan

3 Maret 2026 - 18:41 WITA

Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

2 Februari 2026 - 09:10 WITA

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Trending di Kriminal