Menu

Mode Gelap
Tinjau Layanan Kesehatan, Bupati Luwu Evaluasi Langsung Kondisi Puskesmas Noling Jembatan yang Dinanti Warga Akhirnya Berdiri, Bupati Luwu Resmikan Salubua–Kaili di Suli Barat Pemkab Luwu Luncurkan Gerakan Jumat Bersih, Dorong Kesadaran Kolektif Jaga Lingkungan Bupati Luwu Tekankan Evaluasi dan Penguatan Strategi Dakwah pada Pembekalan Muballigh Pemkab Luwu dan Masmindo Dwi Area Serahkan Fasilitas Pengolahan Nilam: Perkuat Usaha dan Peluang Kerja Masyarakat. Dari Tilawah ke Teladan: Luwu Menyiapkan Generasi Qur’ani Berkeadaban

Kriminal

Polres Luwu Tangkap Residivis Narkoba, Gagalkan Peredaran Sabu 50 Gram di Larompong

badge-check


					Polres Luwu Tangkap Residivis Narkoba, Gagalkan Peredaran Sabu 50 Gram di Larompong Perbesar

KAB LUWU,TEROPONGSULSELJAYA.com,-Komitmen Kepolisian Resor Luwu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Pada Selasa (22/07/2025), jajaran Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pria berinisial K (42), residivis kasus narkotika, di Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong.

Penangkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 15.54 WITA. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu seberat ±50,70 gram, sebuah kantong plastik merah-hitam, dan satu unit telepon genggam.

Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Kami mendapat informasi bahwa pelaku kembali beraksi. Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan, meski sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti ke area persawahan,” ungkapnya.

Diduga Milik DPO dari Bukit Sutra
Dalam pemeriksaan awal, K mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial E, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berdomisili di kawasan Bukit Sutra, Kecamatan Larompong.

“Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kami membongkar jaringan narkotika yang masih aktif beroperasi di wilayah Luwu,” lanjut Iptu Abdianto.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Penyelamatan Nyawa dari Ancaman Narkoba
Menurut Iptu Abdianto, sabu seberat ±50 gram memiliki potensi merusak ratusan pengguna. “Dengan barang bukti sebesar itu, setidaknya kami mencegah kerusakan lebih dari 500 jiwa. Ini bukti nyata keseriusan Polres Luwu dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. “Sinergi masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan warga, pemberantasan narkoba tidak akan optimal,” pungkasnya.

Penanganan Berkelanjutan
Hingga kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, upaya pelacakan terhadap pelaku lain dalam jaringan tersebut masih terus dikembangkan

Baca juga

Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

2 Februari 2026 - 09:10 WITA

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Pertikaian Berujung Maut, Kakak Tewas Ditikam Adik di Ponrang Selatan

27 September 2025 - 12:43 WITA

Polres Palopo Amankan Dua Pemuda Diduga Provokator Ricuh Aksi di DPRD

3 September 2025 - 17:59 WITA

Polres Luwu Ringkus Komplotan Pencuri Besi di Smelter PT BMS, Satu Pelaku Buron

31 Agustus 2025 - 20:45 WITA

Trending di Kriminal