Menu

Mode Gelap
Semarak MTQ XXXIV Sulsel 2026 Resmi Dibuka, Bupati Luwu Tunjukkan Dukungan Penuh untuk Generasi Qur’ani Perkuat Integritas dan Kinerja, DPRD Luwu Ikuti Bimtek Transparansi Tata Kelola Pemerintahan Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Rumaju, Dorong Kesadaran Masyarakat akan Kepastian Hukum Tanah Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Salubua, Warga Diimbau Tertib Batas Tanah dan Hindari Sengketa Kantor Pertanahan Kabuapten Luwu Edukasi Warga Setiarejo Terkait PTSL Terintegrasi ILASPP, Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum Pertanahan

Sulsel

MDA dan Pemkab Luwu Tandatangani MoU Bidang Ketenagakerjaandan LingkunganKolaborasi Jangka Panjang untuk Mendorong Partisipasi Lokal dan Pemeliharaan Lingkungan BerkelanjutanLatimojong

badge-check


					MDA dan Pemkab Luwu Tandatangani MoU Bidang Ketenagakerjaandan LingkunganKolaborasi Jangka Panjang untuk Mendorong Partisipasi Lokal dan Pemeliharaan Lingkungan BerkelanjutanLatimojong Perbesar

KAB. LUWU,TEROPONGSULSELJAYA.com
— PT Masmindo Dwi Area (MDA) bersama Pemerintah Kabupaten Luwu hari ini menandatangani dua Nota Kesepahaman (MoU) strategis yang memperkuat sinergi pembangunan antara dunia usaha dan pemerintah daerah. Kamis,31/7/25.

MoU tersebut mencakup bidang ketenagakerjaan dan pemeliharaan lingkungan, khususnya di sekitar wilayah operasional Proyek Awak Mas, Kecamatan Latimojong.MoU terkait pemeliharaan lingkungan menyoroti pentingnya pelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso dan kawasan sepanjang jalur logistik tambang.

Fokusnya adalah pada kegiatan revitalisasi dan pemeliharaan infrastruktur lingkungan secara berkala, dengan pembagian peran yang proporsional antara pemerintah dan perusahaan.

Sementara itu, terkait ketenaga kerjaan fokus pada penyediaan informasi dan sistem penerimaan tenaga kerja lokal. Kesepahaman ini memungkinkan proses rekrutmen untuk proyek Awak Mas dilakukan secara lebih terstruktur, transparan, dan berpihak kepada masyarakat lokal, dengan tetap mengacu pada prosedur dan standar rekrutmen perusahaan.

Bupati Luwu, H. Patahudding, S.Ag, menyampaikan apresiasi atas langkah MDA dalam menjalin kerja sama formal yang memperkuat relasi antara sektor industri dan pemerintah daerah.

“Kami menyambut baik kesepakatan ini sebagai bentuk kepercayaan dan kolaborasi. MoU ini bisa membuka ruang partisipasi dan memastikan pembangunan yang selaras dengan nilainilai lokal,” ujarnya.

Senada dengan itu, Direktur Utama MDA, Trisakti Simorangkir, menegaskan pentingnya peran Pemda sebagai mitra strategis dalam keberlangsungan operasional proyek.

“Kami percaya bahwa keberhasilan industri tambang tidak bisa dipisahkan dari keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah. Melalui MoU ini, kami ingin memastikan bahwa kehadiran MDA membawa manfaat yang berimbang, baik bagi kegiatan operasional maupun bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengan kami,” terang Trisakti.

Melalui kedua nota kesepahaman ini, MDA dan Pemkab Luwu menunjukkan bahwa keberadaan industri dapat sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan dan pembangunan masyarakat.

Langkah ini juga sekaligus menjadi tolok ukur dalam menjaga kualitas hubungan kelembagaan, di mana aspek kepatuhan dan kontribusi terhadap daerah akan menjadi bagian penting dalam keberlanjutan kerja sama ke depan.***

Baca juga

Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Rumaju, Dorong Kesadaran Masyarakat akan Kepastian Hukum Tanah

11 April 2026 - 08:42 WITA

Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Salubua, Warga Diimbau Tertib Batas Tanah dan Hindari Sengketa

11 April 2026 - 08:38 WITA

Kantor Pertanahan Kabuapten Luwu Edukasi Warga Setiarejo Terkait PTSL Terintegrasi ILASPP, Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum Pertanahan

11 April 2026 - 08:35 WITA

Sosialisasi PTSL Terintegrasi ILASPP di Tampumia dan Noling, Wujudkan Kepastian Hukum Pertanahan

11 April 2026 - 08:31 WITA

Sosialisasi PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Tanjong, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Tegaskan Layanan Nol Rupiah dan Kepastian Hukum

11 April 2026 - 08:27 WITA

Trending di Daerah