Menu

Mode Gelap
Musrenbang Desa Cimpu RKPD 2027 Dirangkaikan LPJ BUMDes, Fokus Usulan Infrastruktur dan Keterbatasan Dana Desa BPK RI Serahkan LHP Semester II 2025, Pemkab Luwu Fokus Perbaikan Tata Kelola Keuangan Tingkatkan Mutu Layanan Pendidikan, SD Negeri 25 Radda Uji Coba Sistem Lima Hari Sekolah Kejari Luwu Perkuat Kepastian Hukum Pertanahan, Kawal PTSL 2026 Lewat Sinergi Lintas Sektor. Wakil Bupati Luwu Sambut Kunjungan Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Program KDMP Kejari Luwu dan Kantor Pertanahan Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Perdata dan TUN

Kriminal

Polres Palopo Amankan Dua Pemuda Diduga Provokator Ricuh Aksi di DPRD

badge-check


					Polres Palopo Amankan Dua Pemuda Diduga Provokator Ricuh Aksi di DPRD Perbesar

PALOPO, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Bergerak dari Rakyat (Badar) di Kota Palopo pada Senin (1/9/2025) berujung ricuh. Gedung DPRD Palopo mengalami kerusakan akibat lemparan batu, sementara beberapa aparat kepolisian terluka, dan seorang jurnalis terkena serpihan kaca.

Polres Palopo yang melakukan pengamanan berusaha meredam situasi agar tetap kondusif. Namun, aksi tersebut dicederai oleh tindakan anarkis berupa pelemparan batu ke arah Gedung DPRD.

Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan melakukan pelemparan. Keduanya yakni:

1. FI (25), warga Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, tidak memiliki pekerjaan, dan mengaku diajak mengikuti aksi.

2. MAA (23), warga Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Ia membawa dan menyalakan petasan jenis kembang api yang menurut pengakuannya diberikan oleh seorang mahasiswa yang tidak dikenal.

Kapolres Palopo menyebutkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya bukan mahasiswa. Bahkan salah satunya diduga mendapat imbalan uang untuk ikut dalam aksi tersebut.

“Dua orang yang kami amankan ini terlibat langsung dalam pelemparan yang merusak fasilitas kantor DPRD. Kasusnya tetap kami dalami melalui penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir tindakan anarkis dalam aksi penyampaian aspirasi. “Jika ada yang merusak, membakar, atau melakukan kekerasan, itu bukan lagi menyampaikan aspirasi. Itu pelanggaran hukum, dan akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Baca juga

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Pertikaian Berujung Maut, Kakak Tewas Ditikam Adik di Ponrang Selatan

27 September 2025 - 12:43 WITA

Polres Luwu Ringkus Komplotan Pencuri Besi di Smelter PT BMS, Satu Pelaku Buron

31 Agustus 2025 - 20:45 WITA

Pembunuhan di Kantor Hino Parepare, Cermin Buram Lemahnya Sistem Keamanan Lingkungan Kerja

29 Agustus 2025 - 10:33 WITA

Karyawati HINO Tewas Dibunuh OB, Pelaku Sadis Masih Buron

29 Agustus 2025 - 08:26 WITA

Trending di Kriminal