Menu

Mode Gelap
Menuju Kursi Strategis Pemkab Luwu, 14 Pejabat Jalani Tahapan Assessment Wabup Luwu Hadiri Ekspose Manajemen Talenta ASN se-Sulsel Percepat Legalisasi Aset Daerah dan Tanah Ulayat, Kantor Pertanahan Luwu Ikuti Rapat Koordinasi Bersama KPK dan ATR/BPN secara Daring Kantor Pertanahan Luwu Gelar Rapat Gelar Kasus, Perkuat Kepastian Hukum dalam Permohonan Pembatalan Sertipikat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kejari Luwu Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Bersama Kantor Pertanahan Luwu DPRD Luwu Gelar Rapat Dengar Pendapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Beri Penjelasan Teknis Dalam Rapat RPD

Kriminal

Polres Palopo Amankan Dua Pemuda Diduga Provokator Ricuh Aksi di DPRD

badge-check


					Polres Palopo Amankan Dua Pemuda Diduga Provokator Ricuh Aksi di DPRD Perbesar

PALOPO, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Bergerak dari Rakyat (Badar) di Kota Palopo pada Senin (1/9/2025) berujung ricuh. Gedung DPRD Palopo mengalami kerusakan akibat lemparan batu, sementara beberapa aparat kepolisian terluka, dan seorang jurnalis terkena serpihan kaca.

Polres Palopo yang melakukan pengamanan berusaha meredam situasi agar tetap kondusif. Namun, aksi tersebut dicederai oleh tindakan anarkis berupa pelemparan batu ke arah Gedung DPRD.

Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan melakukan pelemparan. Keduanya yakni:

1. FI (25), warga Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, tidak memiliki pekerjaan, dan mengaku diajak mengikuti aksi.

2. MAA (23), warga Jalan Pongtiku, Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Ia membawa dan menyalakan petasan jenis kembang api yang menurut pengakuannya diberikan oleh seorang mahasiswa yang tidak dikenal.

Kapolres Palopo menyebutkan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keduanya bukan mahasiswa. Bahkan salah satunya diduga mendapat imbalan uang untuk ikut dalam aksi tersebut.

“Dua orang yang kami amankan ini terlibat langsung dalam pelemparan yang merusak fasilitas kantor DPRD. Kasusnya tetap kami dalami melalui penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir tindakan anarkis dalam aksi penyampaian aspirasi. “Jika ada yang merusak, membakar, atau melakukan kekerasan, itu bukan lagi menyampaikan aspirasi. Itu pelanggaran hukum, dan akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Baca juga

Nyaris Bentrok! Patroli Gabungan Gagalkan Tawuran di Bua, 19 Pemuda Diamankan, Puluhan Sajam Disita

6 Mei 2026 - 14:20 WITA

Berdarah di Dini Hari: Tawuran Maut di Walenrang Luwu Tewaskan 1 Pemuda, 3 Lainnya Luka Tembak dan Busur

5 April 2026 - 16:58 WITA

Pelaku Pencurian Berujung Maut di Luwu Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Rekan

3 Maret 2026 - 18:41 WITA

Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

2 Februari 2026 - 09:10 WITA

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Trending di Kriminal