KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com, -Patahudding memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten Luwu di Aula Kantor Bupati Luwu, Rabu (4/3/2026). Rapat ini menjadi langkah awal pemerintah daerah merespons hasil evaluasi nasional atas tata kelola sampah tahun 2025.
Pertemuan tersebut digelar setelah terbitnya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1073 Tahun 2026 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten Luwu Tahun 2025. Dalam keputusan itu, Kabupaten Luwu memperoleh predikat “Kabupaten Dalam Pembinaan.”
Dalam arahannya, Patahudding menegaskan bahwa forum koordinasi ini bukan sekadar rapat rutin, melainkan momentum memperkuat strategi dan perbaikan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah, termasuk keterlibatan masyarakat.


“Saya mengajak seluruh pihak untuk bahu-membahu meningkatkan pengelolaan sampah dan membangun kesadaran kolektif menjaga kebersihan lingkungan. Kita masih menemukan praktik pembuangan sampah sembarangan, bahkan di tepi jalan,” tegasnya.
Menurutnya, perubahan pola pikir masyarakat menjadi kunci utama. Pemerintah daerah, lanjut dia, akan memperkuat pengawasan sekaligus mendorong edukasi publik agar pengelolaan sampah tidak hanya bersifat administratif, tetapi menyentuh perubahan perilaku.
Melalui langkah koordinatif dan komitmen bersama, Pemerintah Kabupaten Luwu menargetkan peningkatan kinerja pengelolaan sampah dalam waktu dekat. Harapannya, sistem yang lebih tertata dapat menghadirkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat.(kom/al)






