KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis di daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menggelar rapat koordinasi pengadaan tanah untuk pembangunan runway Bandara Bua. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (04/05/2026) bertempat di Aula Bhumi Sawerigading, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Andi Sufiarma, S.H., M.H., selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Satuan Tugas (Satgas) A dan Satgas B, unsur sekretariat pengadaan tanah, serta jajaran terkait yang terlibat dalam proses pengadaan tanah.
Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi lintas tim guna memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, berbagai aspek teknis dibahas secara komprehensif, mulai dari perencanaan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat hingga langkah-langkah percepatan dalam mengatasi kendala yang dihadapi di lapangan.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menekankan pentingnya kolaborasi, komunikasi yang efektif, serta ketepatan dalam pelaksanaan setiap tahapan pengadaan tanah. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga kelancaran proses serta meminimalisir potensi hambatan, khususnya yang berkaitan dengan aspek administrasi maupun sosial di masyarakat.
Selain itu, rapat juga menyoroti pentingnya strategi sosialisasi yang tepat sasaran agar masyarakat terdampak dapat memahami tujuan serta manfaat dari pembangunan runway Bandara Bua. Pendekatan persuasif dan transparan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik serta mendukung kelancaran proses pengadaan tanah.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh tim pelaksana dapat bekerja secara lebih terarah, efektif, dan responsif terhadap dinamika yang terjadi di lapangan. Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu berkomitmen untuk terus mengawal proses pengadaan tanah secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya nyata dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada peningkatan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Kabupaten Luwu dan sekitarnya.
***Hkpl***






